Merayakan UMKM

07/1/2025 05:05
Merayakan UMKM
Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

SEORANG menteri mengisahkan perjalanan dinasnya ke India. Menteri yang berasal dari Partai Golkar ini mengaku takjub dengan kemajuan di negara tersebut, terutama di bidang industri. 

Bukan hanya kemajuan industri yang dikaguminya, melainkan juga keberpihakan pemerintah India terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Dalam suatu pertemuan dengan pejabat 'Negara Anak Benua' itu, kursi tempat dia duduki tampak sudah lusuh, bahkan kursinya sedikit oglek (bergoyang) yang menunjukkan kursinya telah lama dipakai di ruangan tersebut. 

"Mereka menggunakan produk lokal, bukan impor. Kursi yang kita duduki ini lebih bagus, tetapi barang impor. Kita perlu meniru India, keberpihakan terhadap UMKM benar-benar nyata," ungkap sang menteri dalam suatu pertemuan beberapa waktu silam. 

Menurut politikus senior yang kini berstatus mantan menteri itu, cinta produk dalam negeri tak perlu banyak seremoni karena akan menghabiskan biaya. "Kita kebanyakan seremoni. Hidup banyak gaya, tidak fungsional," ujarnya melontarkan autokritik. 

Keberpihakan terhadap UMKM yang merupakan sokoguru perekonomian nasional memberikan kontribusi sebesar 61% atau Rp9.580 triliun kepada produk domestik bruto (PDB), harus dilakukan dari hulu sampai hilir. 

Salah satu langkah berani pemerintahan Prabowo Subianto terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ialah menghapus kredit macet atau utang bagi satu juta pelaku sektor usaha yang menciptakan 97% lapangan kerja di Tanah Air ini. 

Sebanyak satu juta pelaku UMKM itu menghadapi lilitan utang senilai Rp10 triliun di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank yang tergabung dalam Himbara ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada tahap pertama, pekan depan, pemerintah akan menghapus utang sebanyak 70 ribuan pelaku UMKM. Total nilai utang yang dihapus pada tahap awal itu mencapai Rp2,4 triliun. 

"Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1). 

Adapun payung hukum pemutihan utang UMKM itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penghapusan piutang dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.  

Berdasarkan regulasi yang diteken pada 5 November 2024 itu, ada empat langkah terkait dengan pemutihan utang UMKM, yakni penghapusbukuan, penghapustagihan, penghapusan secara bersyarat, dan penghapusan secara mutlak piutang macet.

Pemerintah harus hati-hati mengeksekusi program penghapusan utang UMKM yang akan berjalan dalam waktu relatif singkat, selama enam bulan hingga April 2025. Nilai kredit macet yang akan dihapuskan sangat signifikan, maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. 

Kehati-hatian sangat penting untuk mencegah terjadinya moral hazard (penyimpangan moral). Penyebab kredit macet UMKM bukan karena praktik lancung pelakunya, melainkan faktor-faktor lain di luar kuasa mereka, seperti bencana alam. 

Penghapusan kredit macet UMKM bisa menimbulkan kecemburuan pelaku usaha lainnya yang bekerja keras, membanting tulang siang dan malam, untuk membayar kewajiban mereka kepada bank. Di sisi lain, perlu dipertimbangkan faktor kerugian yang akan dialami oleh pihak bank.

Penghapusan kredit macet pelaku UMKM ibarat 'maju kena mundur kena'. Walakin, pemerintahan Prabowo harus  mengambil keputusan politik untuk menghadapi dilema mangkraknya utang UMKM.  

Keputusan politik ini dimaksudkan bukan pencitraan, melainkan untuk menata ulang kehidupan UMKM yang lebih sehat, akuntabel, produktif, dan kompetitif. 

Jurus pemerintah untuk menggairahkan kehidupan UMKM melalui upaya afirmatif, yakni belanja kementerian dan lembaga pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas, kualitas, dan kuantitas produk UMKM. 

Dengan demikian, Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang mengalokasikan belanja K/L sebanyak 40% dari UMKM dan koperasi bukan 'macan kertas', melainkan bermakna untuk mengerek sektor ini agar bisa 'naik kelas'. 

UMKM memerlukan permodalan, bahan baku, inovasi, manajemen, jaringan, literasi digital, regulasi, aksesibilitas, dan pemasaran. Karena itu, mereka memerlukan pendampingan dari pemerintah sampai mereka mandiri sehingga bangsa ini bisa 'merayakan' ekonomi domestik yang digawangi  UMKM. 

Sungguh fenomena yang menyedihkan dan menyesakkan dada apabila kita berkunjung ke supermarket atau minimarket melihat barang 'remeh-temeh' yang seharusnya bisa dibikin pengusaha lokal malah dibanjiri produk impor.

Belum lagi produk-produk impor dari Tiongkok, misalnya, yang dijual secara online melenggang 'tak ada obat' menguasai pasar domestik dan mengempaskan produk lokal. 

Pesan menarik bagi pengusaha UMKM dari pujangga William Shakespeare, yakni 'tiga kalimat untuk menjadi sukses: lebih tahu dari orang lain, kerja lebih dari orang lain, dan berharap kurang dari orang lain'. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.