Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ormas Menambang Karunia atau Kutukan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/6/2024 05:00
Ormas Menambang Karunia atau Kutukan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

TERPERANGAH saya membaca tulisan di laman KPK. Dituliskan bahwa korupsi sumber daya alam mulai pencurian kayu sampai mengubah undang-undang demi mulusnya rencana penguasaan sumber daya melalui obral konsesi dan perizinan.

Tulisan yang diunggah pada 3 Februari 2023 itu berjudul Bagaimana Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi. Dijelaskan pula bahwa di tataran elite, sumber daya alam sebuah negara diperjualbelikan antara penguasa dan swasta. Salah satu bentuk korupsi sumber daya alam ialah suap untuk memudahkan pemberian izin penggarapan lahan atau gratifikasi untuk mendapatkan hak istimewa.

“Korporasi yang memiliki pengaruh berkat suap atau gratifikasi ini juga berhasil mendorong pembuat kebijakan menghasilkan peraturan yang memihak mereka. Pelanggaran terjadi bahkan sejak pembentukan undang-undang dengan mengesampingkan kelestarian alam serta kesejahteraan rakyat banyak.”

Pemberian izin tambang selalu menjadi sumber masalah pada masa lalu. Fakta itu terungkap dalam penelitian KPK (2017) terkait dengan tambang batu bara. Disebutkan bahwa pemberian izin penggunaan lahan pada daerah kaya sumber daya alam kerap dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Izin yang diberikan kepala daerah kepada pelaku usaha diduga banyak disertai dengan ada imbal jasa (kickback) dalam bentuk suap atau gratifikasi. Kondisi tersebut diperparah dari rantai pengawasan yang tidak ketat oleh penyelenggara negara.”

kesengkarutan perizinan tambang itu cerita masa lalu yang konsisten dirawat penuh kesadaran. Sama halnya dengan dugaan korupsi sumber daya alam terjadi sejak pembentukan undang-undang, anggap saja itu cerita usang yang selalu faktual dan aktual.

Tambang, dalam peraturan perundangan, dikonstruksikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Kesejahteraan itu menjadi mitos karena faktanya rakyat sekitar tambang tetap berkubang dalam kemiskinan.

Adalah benar bahwa perizinan tambang diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan tambang, seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, ialah melaksanakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas.

Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sesuai dengan ketentuan Pasal 75, diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila kedua badan itu tidak berminat, baru diberikan kepada swasta melalui mekanisme lelang. Dalam UU 3/2020 sama sekali tidak ditemukan ketentuan terkait dengan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.

Meski tidak diatur dalam undang-undang, ajaibnya, ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemberian tambang kepada ormas keagamaan sama sekali bukan untuk membenarkan tuduhan Lynn White Jr (1967). White menuduh bahwa agama berada di balik segala persoalan lingkungan yang dihadapi umat manusia saat ini sebab ajaran agama memosisikan manusia di atas makhluk-makhluk lain. Akibatnya, manusia merasa memiliki kekuasaan untuk mengeksploitasi alam.

Ulah manusia memang berada di balik krisis ekologi sebagaimana digarisbawahi Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si. “Akan tidak berguna menggambarkan gejala-gejala krisis ekologis tanpa mengenali akarnya dalam manusia. Terdapat suatu cara memahami hidup dan aktivitas manusia yang keliru dan bertentangan dengan realitas dunia hingga merugikannya.”

Elok nian bila ormas keagamaan mengutamakan tugas mereka untuk menuntun umat lebih mencintai bumi. Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013, terakhir diubah dengan UU 2/2017, menyebutkan tujuan pembentukan ormas antara lain melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sangat jelas bahwa melestarikan bukan menambang sumber daya alam.

Kata ekologis dan sejarawan Thomas Berry, sebagai penjaga alam, tugas kita ialah beralih dari peradaban industri modern dengan dampaknya yang menghancurkan ke kehadiran yang ramah. “Kita beralih dari ekonomi ekstraktif kepada ekonomi organik yang pada hakikatnya merupakan ekonomi yang selalu memperbarui. Ini tugas yang berat dan luar biasa yang dipercayakan kepada kita sebagai penjaga alam.”

Kegagalan menjaga alam akan berujung pada kekayaan alam menjadi kutukan. Istilah kutukan sumber daya alam itu berasal dari Richard Auty untuk menggambarkan ketidakmampuan negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral memanfaatkan kekayaan tersebut guna meningkatkan perekonomian mereka.

Kehadiran ormas agama dalam tambang bisa untuk memutus mata rantai kutukan alias karunia atau malah menebalkan kutukan itu.



Berita Lainnya
  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.