Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Erosi Partisipasi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/6/2024 05:00
Erosi Partisipasi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PARA pendiri bangsa (the founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, tidak mudah merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia.

Perdebatan sengit para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang dalam lembaga Dokuritsu Junbi Cosakai itu menelaah, di antaranya, bentuk pemerintahan negara republik atau monarki (kerajaan). Kedua pandangan (republik atau monarki) memiliki landasan masing-masing.

Perdebatan tak berujung sehingga diambil jalan pemungutan suara. Berdasarkan hasil voting, dari 64 suara yang dikumpulkan, 55 suara di antaranya memilih republik sebagai bentuk pemerintahan negara Indonesia, sedangkan enam suara lainnya memilih kerajaan. Dua anggota lagi memilih lain-lain dan satu anggota memilih blangko.

Bentuk pemerintahan republik ditempatkan paling awal dalam konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik'. Dengan demikian, semangat pemerintahan republik harus menjiwai perumusan kebijakan negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan penguasa, oligarki politik, atau cukong-cukong yang berdaulat.

Namun, belakangan rakyat terkesan ditinggalkan dalam perumusan berbagai kebijakan di negeri ini, baik kebijakan pemerintah atau pun penyusunan legislasi di DPR. Salah satunya ialah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 yang kontroversial. Pekerja dan pengusaha kompak menolak beleid tersebut.

Besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3%. Potongan dibayarkan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5%, diambil dari gaji pekerja.

Namun, kebijakan Tapera dianggap 'di luar nurul' alias tidak rasional berdasarkan hitung-hitungan waktu pekerja untuk memiliki rumah. Misalnya pekerja yang akan mendapatkan rumah minimalis seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus menabung di Tapera selama 111 tahun atau 166 tahun.

Selain membebani pekerja dan pengusaha, persoalan akuntabilitas dan transparansi Tapera mengemuka. Tapera dikhawatirkan menjadi ladang korupsi seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,78 triliun) dan Jiwasraya (kerugian negara Rp16,807 triliun).

Tak hanya Tapera, krisis partisipasi publik terjadi dalam pembuatan legislasi di Senayan. Setidaknya ada empat revisi undang-undang yang menyulut kontroversi, yakni UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, RUU TNI, dan RUU Polri.

Revisi UU Penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni larangan penayangan berita investigasi dan Komisi Penyiaran Indonesia berwenang memproses sengketa pemberitaan yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Demikian pula revisi UU MK dinilai akan membidik hakim-hakim yang sering memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sehingga merusak kemerdekaan hakim. Salah satu yang menjadi sorotan ialah peran lembaga pengusul hakim konstitusi (presiden, DPR, dan MA) yang memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi hakim.

Revisi UU TNI juga memantik pertanyaan publik. Revisi regulasi itu seperti mengembalikan dwifungsi ABRI, yang ditentang gerakan reformasi 1998, karena memperluas jabatan peran prajurit TNI aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelumnya, peran militer dibatasi hanya pada 10 kementerian/lembaga.

Revisi UU Polri mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) karena memuat sejumlah perluasan kewenangan kepolisian sehingga membuat bhayangkara negara itu menjadi lembaga superbody.

Fenomena politik mutakhir sungguh mengerikan saat dilihat dari kacamata negara republik bahwa pemerintahan harus berbasiskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alhasil, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik harus menjadi bagian proses pembuatan kebijakan.

Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 termuat tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Praktik bernegara semakin buruk di era pemerintahan Joko Widodo jilid dua. Spirit reformasi ambyar. Kualitas demokrasi berada di titik nadir. Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya akan mewariskan apa jika mengabaikan partisipasi publik? Tabik!



Berita Lainnya
  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik