Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pendiri bangsa (the founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, tidak mudah merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia.
Perdebatan sengit para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang dalam lembaga Dokuritsu Junbi Cosakai itu menelaah, di antaranya, bentuk pemerintahan negara republik atau monarki (kerajaan). Kedua pandangan (republik atau monarki) memiliki landasan masing-masing.
Perdebatan tak berujung sehingga diambil jalan pemungutan suara. Berdasarkan hasil voting, dari 64 suara yang dikumpulkan, 55 suara di antaranya memilih republik sebagai bentuk pemerintahan negara Indonesia, sedangkan enam suara lainnya memilih kerajaan. Dua anggota lagi memilih lain-lain dan satu anggota memilih blangko.
Bentuk pemerintahan republik ditempatkan paling awal dalam konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik'. Dengan demikian, semangat pemerintahan republik harus menjiwai perumusan kebijakan negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan penguasa, oligarki politik, atau cukong-cukong yang berdaulat.
Namun, belakangan rakyat terkesan ditinggalkan dalam perumusan berbagai kebijakan di negeri ini, baik kebijakan pemerintah atau pun penyusunan legislasi di DPR. Salah satunya ialah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 yang kontroversial. Pekerja dan pengusaha kompak menolak beleid tersebut.
Besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3%. Potongan dibayarkan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5%, diambil dari gaji pekerja.
Namun, kebijakan Tapera dianggap 'di luar nurul' alias tidak rasional berdasarkan hitung-hitungan waktu pekerja untuk memiliki rumah. Misalnya pekerja yang akan mendapatkan rumah minimalis seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus menabung di Tapera selama 111 tahun atau 166 tahun.
Selain membebani pekerja dan pengusaha, persoalan akuntabilitas dan transparansi Tapera mengemuka. Tapera dikhawatirkan menjadi ladang korupsi seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,78 triliun) dan Jiwasraya (kerugian negara Rp16,807 triliun).
Tak hanya Tapera, krisis partisipasi publik terjadi dalam pembuatan legislasi di Senayan. Setidaknya ada empat revisi undang-undang yang menyulut kontroversi, yakni UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, RUU TNI, dan RUU Polri.
Revisi UU Penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni larangan penayangan berita investigasi dan Komisi Penyiaran Indonesia berwenang memproses sengketa pemberitaan yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers.
Demikian pula revisi UU MK dinilai akan membidik hakim-hakim yang sering memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sehingga merusak kemerdekaan hakim. Salah satu yang menjadi sorotan ialah peran lembaga pengusul hakim konstitusi (presiden, DPR, dan MA) yang memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi hakim.
Revisi UU TNI juga memantik pertanyaan publik. Revisi regulasi itu seperti mengembalikan dwifungsi ABRI, yang ditentang gerakan reformasi 1998, karena memperluas jabatan peran prajurit TNI aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelumnya, peran militer dibatasi hanya pada 10 kementerian/lembaga.
Revisi UU Polri mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) karena memuat sejumlah perluasan kewenangan kepolisian sehingga membuat bhayangkara negara itu menjadi lembaga superbody.
Fenomena politik mutakhir sungguh mengerikan saat dilihat dari kacamata negara republik bahwa pemerintahan harus berbasiskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alhasil, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik harus menjadi bagian proses pembuatan kebijakan.
Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 termuat tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Praktik bernegara semakin buruk di era pemerintahan Joko Widodo jilid dua. Spirit reformasi ambyar. Kualitas demokrasi berada di titik nadir. Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya akan mewariskan apa jika mengabaikan partisipasi publik? Tabik!
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved