Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Erosi Partisipasi

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/6/2024 05:00
Erosi Partisipasi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PARA pendiri bangsa (the founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, tidak mudah merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia.

Perdebatan sengit para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang dalam lembaga Dokuritsu Junbi Cosakai itu menelaah, di antaranya, bentuk pemerintahan negara republik atau monarki (kerajaan). Kedua pandangan (republik atau monarki) memiliki landasan masing-masing.

Perdebatan tak berujung sehingga diambil jalan pemungutan suara. Berdasarkan hasil voting, dari 64 suara yang dikumpulkan, 55 suara di antaranya memilih republik sebagai bentuk pemerintahan negara Indonesia, sedangkan enam suara lainnya memilih kerajaan. Dua anggota lagi memilih lain-lain dan satu anggota memilih blangko.

Bentuk pemerintahan republik ditempatkan paling awal dalam konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik'. Dengan demikian, semangat pemerintahan republik harus menjiwai perumusan kebijakan negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan penguasa, oligarki politik, atau cukong-cukong yang berdaulat.

Namun, belakangan rakyat terkesan ditinggalkan dalam perumusan berbagai kebijakan di negeri ini, baik kebijakan pemerintah atau pun penyusunan legislasi di DPR. Salah satunya ialah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 yang kontroversial. Pekerja dan pengusaha kompak menolak beleid tersebut.

Besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3%. Potongan dibayarkan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5%, diambil dari gaji pekerja.

Namun, kebijakan Tapera dianggap 'di luar nurul' alias tidak rasional berdasarkan hitung-hitungan waktu pekerja untuk memiliki rumah. Misalnya pekerja yang akan mendapatkan rumah minimalis seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus menabung di Tapera selama 111 tahun atau 166 tahun.

Selain membebani pekerja dan pengusaha, persoalan akuntabilitas dan transparansi Tapera mengemuka. Tapera dikhawatirkan menjadi ladang korupsi seperti kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,78 triliun) dan Jiwasraya (kerugian negara Rp16,807 triliun).

Tak hanya Tapera, krisis partisipasi publik terjadi dalam pembuatan legislasi di Senayan. Setidaknya ada empat revisi undang-undang yang menyulut kontroversi, yakni UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, RUU TNI, dan RUU Polri.

Revisi UU Penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni larangan penayangan berita investigasi dan Komisi Penyiaran Indonesia berwenang memproses sengketa pemberitaan yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Demikian pula revisi UU MK dinilai akan membidik hakim-hakim yang sering memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sehingga merusak kemerdekaan hakim. Salah satu yang menjadi sorotan ialah peran lembaga pengusul hakim konstitusi (presiden, DPR, dan MA) yang memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi hakim.

Revisi UU TNI juga memantik pertanyaan publik. Revisi regulasi itu seperti mengembalikan dwifungsi ABRI, yang ditentang gerakan reformasi 1998, karena memperluas jabatan peran prajurit TNI aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelumnya, peran militer dibatasi hanya pada 10 kementerian/lembaga.

Revisi UU Polri mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) karena memuat sejumlah perluasan kewenangan kepolisian sehingga membuat bhayangkara negara itu menjadi lembaga superbody.

Fenomena politik mutakhir sungguh mengerikan saat dilihat dari kacamata negara republik bahwa pemerintahan harus berbasiskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Alhasil, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik harus menjadi bagian proses pembuatan kebijakan.

Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 termuat tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Praktik bernegara semakin buruk di era pemerintahan Joko Widodo jilid dua. Spirit reformasi ambyar. Kualitas demokrasi berada di titik nadir. Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya akan mewariskan apa jika mengabaikan partisipasi publik? Tabik!



Berita Lainnya
  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.

  • Banyak Libur tak Selalu Asyik

    30/5/2025 05:00

    "LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.

  • Apa Kabar Masyarakat Madani?

    28/5/2025 05:00

    SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.

  • Basa-basi Meritokrasi

    27/5/2025 05:00

    HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.

  • Perseteruan Profesor-Menkes

    26/5/2025 05:00

    ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”

  • Koperasi dan Barca

    24/5/2025 05:00

    KOPERASI itu gerakan. Ibarat klub sepak bola, gerakan koperasi itu mirip klub Barcelona. Klub dari Catalan, Spanyol, itu dari rakyat dan milik rakyat.