Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Politisasi Uji Materi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/6/2024 05:00
Politisasi Uji Materi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

USIA hanyalah deretan angka. Akan tetapi, deretan angka itu menunjukkan pengalaman, kematangan, dan kedewasaan seseorang. Karena itulah, selalu ada syarat batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik. Syarat yang menegaskan kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak untuk sebuah jabatan.

Batasan usia minimal itu ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang. Contohnya, ada batasan usia minimal untuk calon presiden, ada pula batasan usia minimal calon kepala daerah.

Terus terang, dalam semua pembahasan undang-undang di DPR, tidak ada diskusi publik terkait dengan kriteria penentuan batasan usia minimal untuk jabatan publik. Semua batasan usia yang ditetapkan pembuat undang-undang dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Kebenaran mutlak pembuat undang-undang itu dikukuhkan dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa sepanjang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal, hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Kewenangan mutlak pembentuk undang-undang disebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tidaklah mengherankan persyaratan usia minimal berbeda-beda untuk setiap jabatan publik. Contohnya, calon anggota DPR/DPRD 21 tahun, calon bupati/wali kota 25 tahun, dan calon gubernur 30 tahun.

Konsep open legal policy pertama kali diperkenalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2005 dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Namun, konsep itu hanya bertahan selama 18 tahun karena Mahkamah Konstitusi menabrak sendiri aturan itu.

Dalam dua tahun terakhir ini muncul fenomena menarik, sangat menarik, dalam relasi parlemen dan yudikatif. Ada indikasi politisasi judicial review untuk menggeser supremasi parlemen menjadi supremasi yudikatif. Lembaga yudikatif pun doyan cawe-cawe mengatur soal batasan umur yang selama ini dianggap sebagai kewenangan sakral pembuat undang-undang.

Cawe-cawe yudikatif menggunakan instrumen judicial review alias uji materi. Ada dua lembaga yudikatif pemegang otoritas uji materi. Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Konsistensi MK untuk menghormati open legal policy runtuh pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, pembuat undang-undang menetapkan batas minimal 40 tahun.

Kini, hanya tujuh bulan berselang, MA juga ikut-ikutan untuk memutuskan perkara terkait dengan usia calon pejabat publik. MA pada 29 Mei 2024 mengubah cara penghitungan usia calon dalam pemilihan kepala daerah.

MA mengubah makna Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 huruf d PKPU 9/2020 menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengubah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon bisa maju dalam pemilihan. Asalkan yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.

Sepintas putusan MA itu tidak berhubungan langsung dengan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Namun, syarat calon yang tertuang dalam PKPU 9/2020 itu hanya menyalin syarat yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 UU Pilkada itu mengatur hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bukan syarat dilantik!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, ialah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Dengan kata lain, kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang ialah syarat pencalonan kepala daerah. MA mengubah ketentuan itu menjadi syarat dilantik menjadi kepala daerah.

MA, sebagaimana MK, patut diduga dengan sengaja mengubah makna terkait dengan umur yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan politik sesaat. Kepentingan meloloskan calon tertentu. Kiranya judicial review tidak dijadikan alat politik untuk menyabotase kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik