Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
USIA hanyalah deretan angka. Akan tetapi, deretan angka itu menunjukkan pengalaman, kematangan, dan kedewasaan seseorang. Karena itulah, selalu ada syarat batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik. Syarat yang menegaskan kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak untuk sebuah jabatan.
Batasan usia minimal itu ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang. Contohnya, ada batasan usia minimal untuk calon presiden, ada pula batasan usia minimal calon kepala daerah.
Terus terang, dalam semua pembahasan undang-undang di DPR, tidak ada diskusi publik terkait dengan kriteria penentuan batasan usia minimal untuk jabatan publik. Semua batasan usia yang ditetapkan pembuat undang-undang dianggap sebagai kebenaran mutlak.
Kebenaran mutlak pembuat undang-undang itu dikukuhkan dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa sepanjang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal, hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Kewenangan mutlak pembentuk undang-undang disebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tidaklah mengherankan persyaratan usia minimal berbeda-beda untuk setiap jabatan publik. Contohnya, calon anggota DPR/DPRD 21 tahun, calon bupati/wali kota 25 tahun, dan calon gubernur 30 tahun.
Konsep open legal policy pertama kali diperkenalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2005 dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Namun, konsep itu hanya bertahan selama 18 tahun karena Mahkamah Konstitusi menabrak sendiri aturan itu.
Dalam dua tahun terakhir ini muncul fenomena menarik, sangat menarik, dalam relasi parlemen dan yudikatif. Ada indikasi politisasi judicial review untuk menggeser supremasi parlemen menjadi supremasi yudikatif. Lembaga yudikatif pun doyan cawe-cawe mengatur soal batasan umur yang selama ini dianggap sebagai kewenangan sakral pembuat undang-undang.
Cawe-cawe yudikatif menggunakan instrumen judicial review alias uji materi. Ada dua lembaga yudikatif pemegang otoritas uji materi. Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi MK untuk menghormati open legal policy runtuh pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, pembuat undang-undang menetapkan batas minimal 40 tahun.
Kini, hanya tujuh bulan berselang, MA juga ikut-ikutan untuk memutuskan perkara terkait dengan usia calon pejabat publik. MA pada 29 Mei 2024 mengubah cara penghitungan usia calon dalam pemilihan kepala daerah.
MA mengubah makna Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 huruf d PKPU 9/2020 menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengubah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon bisa maju dalam pemilihan. Asalkan yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.
Sepintas putusan MA itu tidak berhubungan langsung dengan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Namun, syarat calon yang tertuang dalam PKPU 9/2020 itu hanya menyalin syarat yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 7 UU Pilkada itu mengatur hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bukan syarat dilantik!
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, ialah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Dengan kata lain, kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang ialah syarat pencalonan kepala daerah. MA mengubah ketentuan itu menjadi syarat dilantik menjadi kepala daerah.
MA, sebagaimana MK, patut diduga dengan sengaja mengubah makna terkait dengan umur yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan politik sesaat. Kepentingan meloloskan calon tertentu. Kiranya judicial review tidak dijadikan alat politik untuk menyabotase kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.
ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam
SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.
NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.
MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.
"LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.
SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.
HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.
ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
KOPERASI itu gerakan. Ibarat klub sepak bola, gerakan koperasi itu mirip klub Barcelona. Klub dari Catalan, Spanyol, itu dari rakyat dan milik rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved