Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Politisasi Uji Materi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/6/2024 05:00
Politisasi Uji Materi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

USIA hanyalah deretan angka. Akan tetapi, deretan angka itu menunjukkan pengalaman, kematangan, dan kedewasaan seseorang. Karena itulah, selalu ada syarat batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik. Syarat yang menegaskan kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak untuk sebuah jabatan.

Batasan usia minimal itu ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang. Contohnya, ada batasan usia minimal untuk calon presiden, ada pula batasan usia minimal calon kepala daerah.

Terus terang, dalam semua pembahasan undang-undang di DPR, tidak ada diskusi publik terkait dengan kriteria penentuan batasan usia minimal untuk jabatan publik. Semua batasan usia yang ditetapkan pembuat undang-undang dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Kebenaran mutlak pembuat undang-undang itu dikukuhkan dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa sepanjang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal, hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Kewenangan mutlak pembentuk undang-undang disebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tidaklah mengherankan persyaratan usia minimal berbeda-beda untuk setiap jabatan publik. Contohnya, calon anggota DPR/DPRD 21 tahun, calon bupati/wali kota 25 tahun, dan calon gubernur 30 tahun.

Konsep open legal policy pertama kali diperkenalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2005 dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Namun, konsep itu hanya bertahan selama 18 tahun karena Mahkamah Konstitusi menabrak sendiri aturan itu.

Dalam dua tahun terakhir ini muncul fenomena menarik, sangat menarik, dalam relasi parlemen dan yudikatif. Ada indikasi politisasi judicial review untuk menggeser supremasi parlemen menjadi supremasi yudikatif. Lembaga yudikatif pun doyan cawe-cawe mengatur soal batasan umur yang selama ini dianggap sebagai kewenangan sakral pembuat undang-undang.

Cawe-cawe yudikatif menggunakan instrumen judicial review alias uji materi. Ada dua lembaga yudikatif pemegang otoritas uji materi. Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Konsistensi MK untuk menghormati open legal policy runtuh pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, pembuat undang-undang menetapkan batas minimal 40 tahun.

Kini, hanya tujuh bulan berselang, MA juga ikut-ikutan untuk memutuskan perkara terkait dengan usia calon pejabat publik. MA pada 29 Mei 2024 mengubah cara penghitungan usia calon dalam pemilihan kepala daerah.

MA mengubah makna Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 huruf d PKPU 9/2020 menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengubah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon bisa maju dalam pemilihan. Asalkan yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.

Sepintas putusan MA itu tidak berhubungan langsung dengan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Namun, syarat calon yang tertuang dalam PKPU 9/2020 itu hanya menyalin syarat yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 UU Pilkada itu mengatur hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bukan syarat dilantik!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, ialah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Dengan kata lain, kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang ialah syarat pencalonan kepala daerah. MA mengubah ketentuan itu menjadi syarat dilantik menjadi kepala daerah.

MA, sebagaimana MK, patut diduga dengan sengaja mengubah makna terkait dengan umur yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan politik sesaat. Kepentingan meloloskan calon tertentu. Kiranya judicial review tidak dijadikan alat politik untuk menyabotase kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.



Berita Lainnya
  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik