Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Politisasi Uji Materi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/6/2024 05:00
Politisasi Uji Materi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

USIA hanyalah deretan angka. Akan tetapi, deretan angka itu menunjukkan pengalaman, kematangan, dan kedewasaan seseorang. Karena itulah, selalu ada syarat batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik. Syarat yang menegaskan kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak untuk sebuah jabatan.

Batasan usia minimal itu ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang. Contohnya, ada batasan usia minimal untuk calon presiden, ada pula batasan usia minimal calon kepala daerah.

Terus terang, dalam semua pembahasan undang-undang di DPR, tidak ada diskusi publik terkait dengan kriteria penentuan batasan usia minimal untuk jabatan publik. Semua batasan usia yang ditetapkan pembuat undang-undang dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Kebenaran mutlak pembuat undang-undang itu dikukuhkan dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa sepanjang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal, hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Kewenangan mutlak pembentuk undang-undang disebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tidaklah mengherankan persyaratan usia minimal berbeda-beda untuk setiap jabatan publik. Contohnya, calon anggota DPR/DPRD 21 tahun, calon bupati/wali kota 25 tahun, dan calon gubernur 30 tahun.

Konsep open legal policy pertama kali diperkenalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2005 dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Namun, konsep itu hanya bertahan selama 18 tahun karena Mahkamah Konstitusi menabrak sendiri aturan itu.

Dalam dua tahun terakhir ini muncul fenomena menarik, sangat menarik, dalam relasi parlemen dan yudikatif. Ada indikasi politisasi judicial review untuk menggeser supremasi parlemen menjadi supremasi yudikatif. Lembaga yudikatif pun doyan cawe-cawe mengatur soal batasan umur yang selama ini dianggap sebagai kewenangan sakral pembuat undang-undang.

Cawe-cawe yudikatif menggunakan instrumen judicial review alias uji materi. Ada dua lembaga yudikatif pemegang otoritas uji materi. Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Konsistensi MK untuk menghormati open legal policy runtuh pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, pembuat undang-undang menetapkan batas minimal 40 tahun.

Kini, hanya tujuh bulan berselang, MA juga ikut-ikutan untuk memutuskan perkara terkait dengan usia calon pejabat publik. MA pada 29 Mei 2024 mengubah cara penghitungan usia calon dalam pemilihan kepala daerah.

MA mengubah makna Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 huruf d PKPU 9/2020 menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengubah yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon bisa maju dalam pemilihan. Asalkan yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.

Sepintas putusan MA itu tidak berhubungan langsung dengan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Namun, syarat calon yang tertuang dalam PKPU 9/2020 itu hanya menyalin syarat yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 UU Pilkada itu mengatur hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bukan syarat dilantik!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, ialah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Dengan kata lain, kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang ialah syarat pencalonan kepala daerah. MA mengubah ketentuan itu menjadi syarat dilantik menjadi kepala daerah.

MA, sebagaimana MK, patut diduga dengan sengaja mengubah makna terkait dengan umur yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan politik sesaat. Kepentingan meloloskan calon tertentu. Kiranya judicial review tidak dijadikan alat politik untuk menyabotase kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.



Berita Lainnya
  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.