Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bukan Tambahan Penderitaan Rakyat

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
29/5/2024 05:00
Bukan Tambahan Penderitaan Rakyat
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

DI TENGAH hiruk pikuk berbagai peristiwa di Tanah Air, jagat maya dibuat heboh oleh beleid baru potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Netizen ramai-ramai memprotes aturan iuran wajib soal perumahan itu di berbagai kanal media sosial sejak awal pekan ini.

Senin kemarin memang menjadi hari pertama kabar tentang pungutan wajib Tapera kepada semua pekerja di Indonesia. Sejak keluarnya aturan itu hingga lebih dari 24 jam kemudian, jagat media sosial dibombardir oleh netizen yang menilai aturan baru itu bakal mencekik leher para pekerja dan dunia usaha yang sebelumnya sudah tercekik.

Dan, sejak Senin hingga kemarin pagi, tagar Tapera pun menjadi trending topic di aplikasi X (dulu Twitter). Itu suatu pertanda bahwa Tapera tengah menjadi salah satu pusat perhatian warganet. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

Semuanya berawal dari siaran pers yang diterbitkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Siaran pers tersebut diberi judul: Tingkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Tapera, Pemerintah Tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Di dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid itu ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Di dalam PP itu dinyatakan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta ialah 3% dari gaji atau upah. Hal itu berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).

Lebih Lanjut, dalam ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya, gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib.

Aturan itulah yang menjadi biangnya. Para netizen yang umumnya pekerja melihat beleid itu bak petir di siang bolong. Ia sekonyong-konyong. Para pekerja merasa ditelikung karena tidak diajak bicara. Padahal, mereka adalah objek utama peraturan itu.

Maka, muncullah parade amarah dan nyinyiran, lengkap dengan beragam sindiran. Ada yang memelesetkan akronim Tapera sebagai 'tambahan penderitaan rakyat'. Ada juga yang mengaitkan potongan wajib itu sebagai upaya pemerintah 'mengais uang untuk membiayai makan siang gratis'.

Sayangnya, seperti yang sudah-sudah, pemerintah merespons peraturan 'diam-diam' itu dengan beragam tangkisan. Persis seperti saat merespons penaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang akhirnya dibatalkan. Dalam soal Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merespons dengan mengatakan uang yang dipotong itu tidak akan hilang.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut aturan baru itu akan membuat proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Perubahan atas PP ini, kata Heru, adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas terbitnya beleid itu juga normatif. Kata Presiden, pemerintah telah melakukan penghitungan yang cukup matang sebelum mengeluarkan PP Tapera. “Semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang digulirkan pemerintah. Dia mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan yang di luar penerima bantuan iuran. "Tapi, setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya ringan.

Lalu, bagaimana bagi pekerja yang sudah punya rumah? Haruskah mereka tetap 'menyisihkan' uang dari hasil keringat kerja keras demi menyumbang uang buat negara? Segala sesuatu yang dihasilkan lewat diam-diam akan selalu memantik pertanyaan, kecurigaan, dan akhirnya ketidakpercayaan.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik