Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DI TENGAH hiruk pikuk berbagai peristiwa di Tanah Air, jagat maya dibuat heboh oleh beleid baru potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Netizen ramai-ramai memprotes aturan iuran wajib soal perumahan itu di berbagai kanal media sosial sejak awal pekan ini.
Senin kemarin memang menjadi hari pertama kabar tentang pungutan wajib Tapera kepada semua pekerja di Indonesia. Sejak keluarnya aturan itu hingga lebih dari 24 jam kemudian, jagat media sosial dibombardir oleh netizen yang menilai aturan baru itu bakal mencekik leher para pekerja dan dunia usaha yang sebelumnya sudah tercekik.
Dan, sejak Senin hingga kemarin pagi, tagar Tapera pun menjadi trending topic di aplikasi X (dulu Twitter). Itu suatu pertanda bahwa Tapera tengah menjadi salah satu pusat perhatian warganet. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Semuanya berawal dari siaran pers yang diterbitkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Siaran pers tersebut diberi judul: Tingkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Tapera, Pemerintah Tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Di dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid itu ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Di dalam PP itu dinyatakan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta ialah 3% dari gaji atau upah. Hal itu berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Lebih Lanjut, dalam ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya, gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib.
Aturan itulah yang menjadi biangnya. Para netizen yang umumnya pekerja melihat beleid itu bak petir di siang bolong. Ia sekonyong-konyong. Para pekerja merasa ditelikung karena tidak diajak bicara. Padahal, mereka adalah objek utama peraturan itu.
Maka, muncullah parade amarah dan nyinyiran, lengkap dengan beragam sindiran. Ada yang memelesetkan akronim Tapera sebagai 'tambahan penderitaan rakyat'. Ada juga yang mengaitkan potongan wajib itu sebagai upaya pemerintah 'mengais uang untuk membiayai makan siang gratis'.
Sayangnya, seperti yang sudah-sudah, pemerintah merespons peraturan 'diam-diam' itu dengan beragam tangkisan. Persis seperti saat merespons penaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang akhirnya dibatalkan. Dalam soal Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merespons dengan mengatakan uang yang dipotong itu tidak akan hilang.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut aturan baru itu akan membuat proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Perubahan atas PP ini, kata Heru, adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Jawaban Presiden Joko Widodo atas terbitnya beleid itu juga normatif. Kata Presiden, pemerintah telah melakukan penghitungan yang cukup matang sebelum mengeluarkan PP Tapera. “Semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang digulirkan pemerintah. Dia mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan yang di luar penerima bantuan iuran. "Tapi, setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya ringan.
Lalu, bagaimana bagi pekerja yang sudah punya rumah? Haruskah mereka tetap 'menyisihkan' uang dari hasil keringat kerja keras demi menyumbang uang buat negara? Segala sesuatu yang dihasilkan lewat diam-diam akan selalu memantik pertanyaan, kecurigaan, dan akhirnya ketidakpercayaan.
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved