Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Uang Kuliah Tersier

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
28/5/2024 05:00
Uang Kuliah Tersier
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

DRAMA meroketnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) berakhir antiklimaks dengan pembatalan naiknya UKT setelah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Pembatalan UKT, kata Mas Menteri, dilakukan setelah mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan. Dia menjamin tidak ada mahasiswa yang akan terdampak pada UKT tahun ini. Jikapun ada penaikan UKT, hal itu berlaku pada tahun depan. Penaikan UKT, kata Nadiem, lagi-lagi harus berdasarkan prinsip keadilan dan kewajaran.

Masalah UKT yang selangit mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Prabowo menyatakan perguruan tinggi yang dibiayai negara seharusnya menetapkan UKT yang rendah, bahkan kalau perlu digratiskan.

Setali tiga uang, Rakernas PDIP dalam salah satu rekomendasi meminta kepada pemerintah untuk menurunkan UKT dengan merevisi Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud-Ristek.

Sebelumnya, sejumlah PTN baik yang sudah berbadan hukum (PTN-BH) atau belum menaikkan UKT sesuka hati bak 'kapal keruk'. Bahkan, penaikannya hingga lima kali lipat.

Dua kampus yang menjadi sorotan karena menaikkan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) secara signifikan hingga memicu unjuk rasa ratusan mahasiswa ialah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dan Universitas Riau. Demontrasi juga terjadi di beberapa PTN lainnya, termasuk PTN di bawah Kementerian Agama.

Dalam menyikapi penaikan UKT itu, pihak Kemendikbud-Ristek dan rektorat terkesan saling lempar tangan. Mereka merasa benar dengan posisi masing-masing. Demikian pula Komisi X DPR yang membawahkan bidang pendidikan bertindak seperti pemadam kebakaran. Mereka baru memanggil Menteri Nadiem Makarim setelah ada gonjang-ganjing UKT.

Padahal, permasalahan biaya kuliah selangit itu terjadi setiap tahun sejak PTN-BH diberlakukan pada 2012 seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di tengah maraknya demonstrasi mahasiswa di sejumlah kampus, Plt Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie bikin heboh. Dia menyatakan kuliah sebagai pendidikan tersier alias pilihan atau tidak wajib. Alasannya, kata dia, pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun, yakni dari SD, SMP, hingga SMA.

Kontan saja pernyataan pejabat yang menangani pendidikan tinggi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tidak memiliki empati terhadap mencuatnya UKT yang meresahkan mahasiswa baru.

Pernyataan itu dinilai 'buang badan' dari ketidakmampuan Kemendikbud-Ristek mengatasi kekisruhan UKT yang selalu berulang. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2012 tentang Dikti, mendikbud-ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Penaikan UKT dan IPI yang ugal-ugalan sangat paradoks dengan keinginan pemerintahan kedua Jokowi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia setelah pada periode pertama Jokowi memusatkan programnya pada pembangunan infrastruktur.

Terlebih pemerintah mencanangkan Indonesia emas pada 2045. Indonesia diproyeksikan akan menjadi negara maju dan sejajar dengan negara adidaya dalam usia 100 tahun alias seabad tersebut. Kemajuan Indonesia harus dicapai dengan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, dan berkarakter.

Pendidikan ialah amanat konstitusi. Para pendiri bangsa menyatakan pendidikan merupakan kewajiban negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kini, sebanyak 21 kampus berstatus PTN-BH. Mereka harus benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 2 ayat 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN Badan Hukum, di antaranya memenuhi standar minimun kelayakan finansial.

Mendapatkan sumber pendanaan dengan jurus 'berburu di kebun binatang' seperti menaikkan UKT dan IPI siapa pun bisa tanpa perlu bergelar doktor plus guru besar.

Status PTN-BH sebenarnya memperoleh banyak keistimewaan untuk menciptakan diversifikasi sumber pendapatan, seperti Universitas Harvard. Dengan demikian, PTN-BH kampus memiliki kemandirian baik akademis ataupun nonakademis.

Kuncinya ialah kepemimpinan kampus harus autentik. Pemimpin kampus seharusnya sosok 'orang besar' yang memiliki kemampuan dan tekad yang besar, out of the box, rekam jejak yang baik, demokratis, berintegritas, dan menginspirasi. Dia bukan sosok 'pembesar' yang meraih jabatan di kampus karena 'ordal' alias koneksi politik, menyuap, atau dropping pejabat tinggi. Tabik!



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik