Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Uang Kuliah Tersier

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
28/5/2024 05:00
Uang Kuliah Tersier
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

DRAMA meroketnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) berakhir antiklimaks dengan pembatalan naiknya UKT setelah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Pembatalan UKT, kata Mas Menteri, dilakukan setelah mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan. Dia menjamin tidak ada mahasiswa yang akan terdampak pada UKT tahun ini. Jikapun ada penaikan UKT, hal itu berlaku pada tahun depan. Penaikan UKT, kata Nadiem, lagi-lagi harus berdasarkan prinsip keadilan dan kewajaran.

Masalah UKT yang selangit mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Prabowo menyatakan perguruan tinggi yang dibiayai negara seharusnya menetapkan UKT yang rendah, bahkan kalau perlu digratiskan.

Setali tiga uang, Rakernas PDIP dalam salah satu rekomendasi meminta kepada pemerintah untuk menurunkan UKT dengan merevisi Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud-Ristek.

Sebelumnya, sejumlah PTN baik yang sudah berbadan hukum (PTN-BH) atau belum menaikkan UKT sesuka hati bak 'kapal keruk'. Bahkan, penaikannya hingga lima kali lipat.

Dua kampus yang menjadi sorotan karena menaikkan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) secara signifikan hingga memicu unjuk rasa ratusan mahasiswa ialah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dan Universitas Riau. Demontrasi juga terjadi di beberapa PTN lainnya, termasuk PTN di bawah Kementerian Agama.

Dalam menyikapi penaikan UKT itu, pihak Kemendikbud-Ristek dan rektorat terkesan saling lempar tangan. Mereka merasa benar dengan posisi masing-masing. Demikian pula Komisi X DPR yang membawahkan bidang pendidikan bertindak seperti pemadam kebakaran. Mereka baru memanggil Menteri Nadiem Makarim setelah ada gonjang-ganjing UKT.

Padahal, permasalahan biaya kuliah selangit itu terjadi setiap tahun sejak PTN-BH diberlakukan pada 2012 seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di tengah maraknya demonstrasi mahasiswa di sejumlah kampus, Plt Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie bikin heboh. Dia menyatakan kuliah sebagai pendidikan tersier alias pilihan atau tidak wajib. Alasannya, kata dia, pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun, yakni dari SD, SMP, hingga SMA.

Kontan saja pernyataan pejabat yang menangani pendidikan tinggi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tidak memiliki empati terhadap mencuatnya UKT yang meresahkan mahasiswa baru.

Pernyataan itu dinilai 'buang badan' dari ketidakmampuan Kemendikbud-Ristek mengatasi kekisruhan UKT yang selalu berulang. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2012 tentang Dikti, mendikbud-ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Penaikan UKT dan IPI yang ugal-ugalan sangat paradoks dengan keinginan pemerintahan kedua Jokowi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia setelah pada periode pertama Jokowi memusatkan programnya pada pembangunan infrastruktur.

Terlebih pemerintah mencanangkan Indonesia emas pada 2045. Indonesia diproyeksikan akan menjadi negara maju dan sejajar dengan negara adidaya dalam usia 100 tahun alias seabad tersebut. Kemajuan Indonesia harus dicapai dengan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, dan berkarakter.

Pendidikan ialah amanat konstitusi. Para pendiri bangsa menyatakan pendidikan merupakan kewajiban negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kini, sebanyak 21 kampus berstatus PTN-BH. Mereka harus benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 2 ayat 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN Badan Hukum, di antaranya memenuhi standar minimun kelayakan finansial.

Mendapatkan sumber pendanaan dengan jurus 'berburu di kebun binatang' seperti menaikkan UKT dan IPI siapa pun bisa tanpa perlu bergelar doktor plus guru besar.

Status PTN-BH sebenarnya memperoleh banyak keistimewaan untuk menciptakan diversifikasi sumber pendapatan, seperti Universitas Harvard. Dengan demikian, PTN-BH kampus memiliki kemandirian baik akademis ataupun nonakademis.

Kuncinya ialah kepemimpinan kampus harus autentik. Pemimpin kampus seharusnya sosok 'orang besar' yang memiliki kemampuan dan tekad yang besar, out of the box, rekam jejak yang baik, demokratis, berintegritas, dan menginspirasi. Dia bukan sosok 'pembesar' yang meraih jabatan di kampus karena 'ordal' alias koneksi politik, menyuap, atau dropping pejabat tinggi. Tabik!



Berita Lainnya
  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik