Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPU Miskin Etika Demokrasi Gasing

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/2/2024 05:00
KPU Miskin Etika Demokrasi Gasing
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari didesak mundur dari jabatannya. Didesak mundur karena ia paling rajin melanggar etika sehingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Desakan mundur yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih sangat masuk akal. Bukankah sudah dua kali Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman ‘peringatan keras terakhir’? Apakah masih menunggu berkali-kali peringatan keras terakhir untuk mundur atau dimundurkan dari jabatannya?

Peringatan keras terakhir dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 April 2023. Hasyim menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada 3 April 2023.

Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hanya selang 10 bulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan sanksi 'peringatan keras terakhir’ kepada Hasyim Asy’ari. Kali ini, pada 5 Februari 2024, DKPP memutuskan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan presiden dan wapres.

Hasyim Asy’ari pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Adapun enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras. Ini adalah sanksi keras terakhir kali kedua untuk Hasyim Asy’ari.

Menurut peraturan perundang-undangan, ada tiga jenis sanksi jika penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Ada tiga jenjang teguran tertulis yang diatur dalam Peraturan DKPP 1/2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 menyebutkan teguran tertulis terdiri atas peringatan, peringatan keras, dan peringatan keras terakhir.

Dalam peraturan DKPP sama sekali tidak ada ketentuan bersifat rinci menyangkut banyaknya peringatan keras terakhir yang diterima penyelenggara pemilu hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Peringatan keras terakhir mestinya sekali saja diberikan. Jika melakukan pelanggaran lagi, langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Kredibilitas penyelenggara sangat menentukan kualitas pemilu. Ada tujuh prinsip kredibilitas penyelenggara pemilu yang dirumuskan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), yaitu independensi, ketidakberpihakan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam melayani.

Dua kali dijatuhi sanksi ‘peringatan keras terakhir’ tapi tetap kukuh menjabat Ketua KPU membuktikan Hasyim Asy’ari menjadi sosok yang tak bisa disentuh. Seakan-akan dia menjadi orang kuat setelah delapan tahun berada di KPU. Hasyim Asy’ari menjadi anggota KPU pergantian antarwaktu pada 29 Agustus 2016.

Amat disayangkan DKPP tidak berani memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU atau minimal mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU. Menunggu yang bersangkutan punya kesadaran untuk mundur dari KPU sama saja mengharapkan matahari terbit dari barat. Mustahil!

Tanpa mengindahkan etika, pemilu akan diselenggarakan secara ugal-ugalan. Penyelenggara pemilu hendaknya tetap berlayar di atas samudra etika karena mereka yang menentukan legitimasi kepemimpinan nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu sangat besar sehingga rawan diselewengkan. Kata Lord Acton, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Semakin besar kekuasaan KPU, semakin besar pula kemungkinannya untuk diselewengkan atau untuk dimanipulasi oleh orang-orang dari dalam maupun luar sistem penyelenggaraan pemilu.

KPU memikul beban berat sekaligus mulia sebagai cermin kejujuran dan keadilan. KPU bukanlah perpanjangan tangan partai ataupun penguasa dengan sejibun kepentingannya.

KPU yang sejatinya memangku peran penting sebagai penyelenggara pemilu justru telah menjadi lembaga yang semakin menjauhkan pemilu dari nilai etika, profesionalitas, dan integritas.

Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren mengatakan hukum mengapung di atas samudra etika. Hasyim Asy’ari selaku nakhoda penyelenggara pemilu gagal menjaga hukum kepemiluan berlayar di atas samudra etika.

KPU miskin etika sehingga demokrasi negeri ini seperti gasing yang berputar-putar di tempat sambil bergeser sedikit.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.