Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KPU Miskin Etika Demokrasi Gasing

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/2/2024 05:00
KPU Miskin Etika Demokrasi Gasing
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari didesak mundur dari jabatannya. Didesak mundur karena ia paling rajin melanggar etika sehingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Desakan mundur yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih sangat masuk akal. Bukankah sudah dua kali Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman ‘peringatan keras terakhir’? Apakah masih menunggu berkali-kali peringatan keras terakhir untuk mundur atau dimundurkan dari jabatannya?

Peringatan keras terakhir dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 April 2023. Hasyim menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada 3 April 2023.

Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hanya selang 10 bulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan sanksi 'peringatan keras terakhir’ kepada Hasyim Asy’ari. Kali ini, pada 5 Februari 2024, DKPP memutuskan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan presiden dan wapres.

Hasyim Asy’ari pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Adapun enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras. Ini adalah sanksi keras terakhir kali kedua untuk Hasyim Asy’ari.

Menurut peraturan perundang-undangan, ada tiga jenis sanksi jika penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Ada tiga jenjang teguran tertulis yang diatur dalam Peraturan DKPP 1/2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 menyebutkan teguran tertulis terdiri atas peringatan, peringatan keras, dan peringatan keras terakhir.

Dalam peraturan DKPP sama sekali tidak ada ketentuan bersifat rinci menyangkut banyaknya peringatan keras terakhir yang diterima penyelenggara pemilu hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Peringatan keras terakhir mestinya sekali saja diberikan. Jika melakukan pelanggaran lagi, langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Kredibilitas penyelenggara sangat menentukan kualitas pemilu. Ada tujuh prinsip kredibilitas penyelenggara pemilu yang dirumuskan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), yaitu independensi, ketidakberpihakan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam melayani.

Dua kali dijatuhi sanksi ‘peringatan keras terakhir’ tapi tetap kukuh menjabat Ketua KPU membuktikan Hasyim Asy’ari menjadi sosok yang tak bisa disentuh. Seakan-akan dia menjadi orang kuat setelah delapan tahun berada di KPU. Hasyim Asy’ari menjadi anggota KPU pergantian antarwaktu pada 29 Agustus 2016.

Amat disayangkan DKPP tidak berani memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU atau minimal mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU. Menunggu yang bersangkutan punya kesadaran untuk mundur dari KPU sama saja mengharapkan matahari terbit dari barat. Mustahil!

Tanpa mengindahkan etika, pemilu akan diselenggarakan secara ugal-ugalan. Penyelenggara pemilu hendaknya tetap berlayar di atas samudra etika karena mereka yang menentukan legitimasi kepemimpinan nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu sangat besar sehingga rawan diselewengkan. Kata Lord Acton, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Semakin besar kekuasaan KPU, semakin besar pula kemungkinannya untuk diselewengkan atau untuk dimanipulasi oleh orang-orang dari dalam maupun luar sistem penyelenggaraan pemilu.

KPU memikul beban berat sekaligus mulia sebagai cermin kejujuran dan keadilan. KPU bukanlah perpanjangan tangan partai ataupun penguasa dengan sejibun kepentingannya.

KPU yang sejatinya memangku peran penting sebagai penyelenggara pemilu justru telah menjadi lembaga yang semakin menjauhkan pemilu dari nilai etika, profesionalitas, dan integritas.

Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren mengatakan hukum mengapung di atas samudra etika. Hasyim Asy’ari selaku nakhoda penyelenggara pemilu gagal menjaga hukum kepemiluan berlayar di atas samudra etika.

KPU miskin etika sehingga demokrasi negeri ini seperti gasing yang berputar-putar di tempat sambil bergeser sedikit.



Berita Lainnya
  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.