Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Regulasi Batasi Hasrat Presiden

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/1/2024 05:00
Regulasi Batasi Hasrat Presiden
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REGULASI selalu terlambat mengantisipasi perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu termasuk regulasi yang tidak mampu menjangkau realitas politik terkini.

Realitas politik saat ini ialah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil pesiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Fakta lainnya ialah Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu. Presiden menyampaikan hal itu saat berada di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Pembuat undang-undang tampaknya larut dalam tradisi politik yang baik selama ini. Tradisi dimaksud ialah presiden yang sedang menjabat dan tidak ikut dalam kontestasi pilpres, tidak tergoda untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan contoh yang baik pada Pilpres 2014. Ketika itu, partai yang diketuai SBY mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Posisi Hatta saat itu ialah besan SBY.

Selama masa kampanye Pilpres 2014, SBY sama sekali tidak ikut kampanye untuk Prabowo-Hatta. Ia hanya berkampanye untuk partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat, setelah mengajukan cuti.

UU Pemilu memang membolehkan presiden untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian, seandainya Presiden Jokowi berkampanye, ia tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Persoalan lain muncul. Bagaimana kalau presiden yang sedang menjabat berkampanye untuk anaknya? UU Pemilu sama sekali tidak mengatur soal itu. Tidak ada pengaturan soal kampanye pilpres yang diikuti kerabat presiden berdasarkan hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan.

Pasal 282 UU Pemilu hanya mengatur pejabat negara (termasuk presiden di dalamnya), pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sama sekali tidak ada pengaturan terkait dengan boleh tidaknya presiden berkampanye untuk anaknya. Pasal itu sedang diujikan di Mahkamah Konstitusi oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi, “Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”

Presiden berkampanye, dengan sejumlah pembatasan dalam UU Pemilu, belumlah cukup. Ada persoalan serius terkait dengan kepatutan dan etika karena susah memisahkan antara jabatan presiden dan pribadinya. Apalagi, masih berlaku hingga saat ini Ketetapan MPR Nomor XI 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kampanye presiden untuk anaknya akan menimbulkan dugaan nepotisme.

Eloknya, agar tidak larut dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya, perlu dibuatkan batasan dalam norma-norma hukum yang lugas dan rasional. Perlu segera dibuatkan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Perlu diatur secara jelas posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, kader partai, atau pribadi. Hasrat presiden harus dibatasi undang-undang.

Sejak Indonesia merdeka, pengaturan lembaga kepresidenan masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pemilu. Setiap undang-undang terkait dengan lembaga kepresiden ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai kepentingan.

DPR pada 2001 sempat mengusulkan RUU Kepresidenan. Pada saat itu sedang berlangsung amendemen pertama UUD 1945 sehingga pembahasannya tertunda dan terlupakan sampai saat ini.

Draf RUU Lembaga Kepresidenan yang disiapkan DPR pada 2001 sudah mengatur sejumlah larangan bagi presiden dan wapres. Di antaranya larangan melakukan kegiatan bisnis langsung atau tidak langsung, dan larangan memberikan kemudahan bisnis untuk keluarganya.

Mestinya, perlu juga diatur larangan presiden untuk berkampanye bagi anggota keluarganya. Larangan itu sangat masuk akal karena

presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil.

Jika presiden tidak dilarang berkampanye bagi anggota keluarganya, dikhawatirkan terbuka lebar celah penyalahgunaan kekuasaan. Segala cara bisa dipakai untuk memuluskan dinasti politik. Hanya UU Lembaga Kepresidenan yang mampu membatasi hasrat presiden untuk menerabas etika dan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.