Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rule by Law

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
09/9/2023 05:00
Rule by Law
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG mantan aktivis mahasiswa yang kini menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi memberondong saya dengan sejumlah analisisnya tentang situasi penegakan hukum di negeri ini, akhir-akhir ini. Melalui pesan Whatsapp ia menyebut gejala penegakan hukum kita sudah mengarah ke rule by law, bukan rule of law.

Ia menyebut berderet kasus yang ia jadikan argumen analisisnya itu: penangkapan Menkominfo Johnny G Plate oleh Jaksa Agung, belasan kali permintaan keterangan oleh KPK kepada bakal capres Anies Baswedan, dan teranyar pemanggilan bakal cawapres Muhaimin Iskandar oleh KPK untuk sebuah kasus yang sudah 11 tahun diendapkan. Ketiganya, kata mantan aktivis itu, bertemali erat dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

"Apakah ini bukan penjegalan namanya? Mereka ini berada dalam koalisi yang dipersepsikan berbeda posisi dengan penguasa. Bukankah ini bentuk menggunakan hukum sebagai alat politik kekuasaan untuk mengganjal langkah mereka yang berbeda? Ini sudah rule by law," kata mantan aktivis itu.

Saya membaca dengan 'takzim' penjelasan dia tentang perbedaan antara rule by law dan rule of law. Kata dia, rule by law ialah sebuah konsep yang memandang otoritas pemerintahan berada di atas hukum dan memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Untuk memperluas gagasan itu, aturan berdasarkan hukum ialah metode yang digunakan pemerintah dan orang-orang yang berkuasa untuk membentuk perilaku masyarakat dan dalam hal mengatur suatu negara serta kelompok masyarakat. Hal itu biasanya memiliki tujuan akhir membujuk masyarakat secara psikologis atau paksaan untuk menyetujui keputusan kebijakan yang tidak mereka setujui.

Corak hukum sebagai alat kekuasaan itulah, lanjut sang teman, yang terlihat secara vulgar dalam pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi oleh KPK untuk kasus di kementeriannya pada 2012. Sungguh tanda tanya besar, tandasnya, kenapa pemanggilan baru dilakukan sekarang setelah Cak Imin muncul sebagai bakal cawapres dari Anies.

Persepsi publik dalam pemanggilan Cak Imin berujung pada kesimpulan telah terjadi politisasi hukum. Kepastian hukum bisa diutak-atik untuk kepentingan politik. Cilakanya, itu dilakukan KPK, lembaga antirasuah yang dianggap paling superior. Persepsi publik yang berkembang: KPK bisa dijadikan alat politik.

Sungguh, tandas sang teman itu, ini perilaku berbahaya yang merusak integritas dan kredibilitas KPK. 'Dan, pimpinan KPK seakan telah mengorbankan integritas dan kredibilitas dengan mengacau di air tenang. Bisa jadi ada tekanan yang kuat untuk KPK berperilaku seperti itu', tulisnya.

Ia lalu menuliskan testimoni Jumhur Hidayat, seorang aktivis yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Kemenakertrans yang menyebutkan Cak Imin bahkan berseberangan dengan pejabat yang mengadakan sistem yang dikorupsi itu. "Cak Imin tidak setuju dengan pengadaan sistem pengawasan tersebut. Bagaimana ia bisa disebut terkait?"

Kasus lainnya, soal 'kardus durian'. Sang teman mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Saut Situmorang yang menjelaskan kasus itu telah dihentikan karena alat bukti tidak cukup. "Kita belum tahu sampai sejauh mana KPK akan dijadikan alat politik karena terkesan mengkriminalisasi Cak Imin," ia menuliskan 'kriminalisasi Cak Imin' dengan huruf tebal.

Baginya, banyak kasus lain yang menunggu dengan magnet yang lebih kuat, dengan nilai yang lebih besar, yang lebih efektif untuk diungkap KPK. Bahkan, sang mantan aktivis itu menulis, kasus itu melibatkan tokoh-tokoh atau pejabat publik. Kasus-kasus itu, bila ditangani dengan sigap, tegasnya, bakal luar biasa berpengaruh bagi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ia lalu mengakhiri analisisnya dengan penjelasan soal rule of law alias negara hukum. Salah satu prinsip yang paling mendasar dalam negara hukum ialah semua orang, baik yang berada pada tingkat kewarganegaraan terendah maupun tertinggi, sebagai penguasa dan berada di lingkaran kekuasaan atau bukan, semuanya setara di mata hukum. Karena itu, setiap orang harus diperlakukan berdasarkan hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi.

Saya belum menuliskan komentar apa pun terhadap analisis sang teman itu. Saya cuma teringat tulisan John Carey, profesor pemerintahan di Universitas Dartmouth, yang percaya bahwa selain pemilu yang bebas dan adil, salah satu ciri terpenting demokrasi ialah supremasi hukum.

Dalam supremasi hukum, undang-undang berlaku sama bagi semua orang dalam negara demokrasi. Hal itu juga berarti bahwa undang-undang diciptakan melalui proses yang telah ditentukan, terbuka, dan transparan, bukan berdasarkan kemauan anggota masyarakat yang paling berkuasa.

Dalam hati saya berdoa, semoga negeri ini masih menjunjung tinggi supremasi hukum, memeluk teguh rule of law. Bukan seperti analisis sang teman, bahwa kekuasaan telah tergoda menerapkan rule by law. Amin.



Berita Lainnya
  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.