Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Rule by Law

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
09/9/2023 05:00
Rule by Law
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG mantan aktivis mahasiswa yang kini menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi memberondong saya dengan sejumlah analisisnya tentang situasi penegakan hukum di negeri ini, akhir-akhir ini. Melalui pesan Whatsapp ia menyebut gejala penegakan hukum kita sudah mengarah ke rule by law, bukan rule of law.

Ia menyebut berderet kasus yang ia jadikan argumen analisisnya itu: penangkapan Menkominfo Johnny G Plate oleh Jaksa Agung, belasan kali permintaan keterangan oleh KPK kepada bakal capres Anies Baswedan, dan teranyar pemanggilan bakal cawapres Muhaimin Iskandar oleh KPK untuk sebuah kasus yang sudah 11 tahun diendapkan. Ketiganya, kata mantan aktivis itu, bertemali erat dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

"Apakah ini bukan penjegalan namanya? Mereka ini berada dalam koalisi yang dipersepsikan berbeda posisi dengan penguasa. Bukankah ini bentuk menggunakan hukum sebagai alat politik kekuasaan untuk mengganjal langkah mereka yang berbeda? Ini sudah rule by law," kata mantan aktivis itu.

Saya membaca dengan 'takzim' penjelasan dia tentang perbedaan antara rule by law dan rule of law. Kata dia, rule by law ialah sebuah konsep yang memandang otoritas pemerintahan berada di atas hukum dan memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Untuk memperluas gagasan itu, aturan berdasarkan hukum ialah metode yang digunakan pemerintah dan orang-orang yang berkuasa untuk membentuk perilaku masyarakat dan dalam hal mengatur suatu negara serta kelompok masyarakat. Hal itu biasanya memiliki tujuan akhir membujuk masyarakat secara psikologis atau paksaan untuk menyetujui keputusan kebijakan yang tidak mereka setujui.

Corak hukum sebagai alat kekuasaan itulah, lanjut sang teman, yang terlihat secara vulgar dalam pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi oleh KPK untuk kasus di kementeriannya pada 2012. Sungguh tanda tanya besar, tandasnya, kenapa pemanggilan baru dilakukan sekarang setelah Cak Imin muncul sebagai bakal cawapres dari Anies.

Persepsi publik dalam pemanggilan Cak Imin berujung pada kesimpulan telah terjadi politisasi hukum. Kepastian hukum bisa diutak-atik untuk kepentingan politik. Cilakanya, itu dilakukan KPK, lembaga antirasuah yang dianggap paling superior. Persepsi publik yang berkembang: KPK bisa dijadikan alat politik.

Sungguh, tandas sang teman itu, ini perilaku berbahaya yang merusak integritas dan kredibilitas KPK. 'Dan, pimpinan KPK seakan telah mengorbankan integritas dan kredibilitas dengan mengacau di air tenang. Bisa jadi ada tekanan yang kuat untuk KPK berperilaku seperti itu', tulisnya.

Ia lalu menuliskan testimoni Jumhur Hidayat, seorang aktivis yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Kemenakertrans yang menyebutkan Cak Imin bahkan berseberangan dengan pejabat yang mengadakan sistem yang dikorupsi itu. "Cak Imin tidak setuju dengan pengadaan sistem pengawasan tersebut. Bagaimana ia bisa disebut terkait?"

Kasus lainnya, soal 'kardus durian'. Sang teman mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Saut Situmorang yang menjelaskan kasus itu telah dihentikan karena alat bukti tidak cukup. "Kita belum tahu sampai sejauh mana KPK akan dijadikan alat politik karena terkesan mengkriminalisasi Cak Imin," ia menuliskan 'kriminalisasi Cak Imin' dengan huruf tebal.

Baginya, banyak kasus lain yang menunggu dengan magnet yang lebih kuat, dengan nilai yang lebih besar, yang lebih efektif untuk diungkap KPK. Bahkan, sang mantan aktivis itu menulis, kasus itu melibatkan tokoh-tokoh atau pejabat publik. Kasus-kasus itu, bila ditangani dengan sigap, tegasnya, bakal luar biasa berpengaruh bagi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ia lalu mengakhiri analisisnya dengan penjelasan soal rule of law alias negara hukum. Salah satu prinsip yang paling mendasar dalam negara hukum ialah semua orang, baik yang berada pada tingkat kewarganegaraan terendah maupun tertinggi, sebagai penguasa dan berada di lingkaran kekuasaan atau bukan, semuanya setara di mata hukum. Karena itu, setiap orang harus diperlakukan berdasarkan hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi.

Saya belum menuliskan komentar apa pun terhadap analisis sang teman itu. Saya cuma teringat tulisan John Carey, profesor pemerintahan di Universitas Dartmouth, yang percaya bahwa selain pemilu yang bebas dan adil, salah satu ciri terpenting demokrasi ialah supremasi hukum.

Dalam supremasi hukum, undang-undang berlaku sama bagi semua orang dalam negara demokrasi. Hal itu juga berarti bahwa undang-undang diciptakan melalui proses yang telah ditentukan, terbuka, dan transparan, bukan berdasarkan kemauan anggota masyarakat yang paling berkuasa.

Dalam hati saya berdoa, semoga negeri ini masih menjunjung tinggi supremasi hukum, memeluk teguh rule of law. Bukan seperti analisis sang teman, bahwa kekuasaan telah tergoda menerapkan rule by law. Amin.



Berita Lainnya
  • Penghargaan Banting Harga

    28/8/2025 05:00

    TAK cuma agak, negeri ini kiranya benar-benar laen. Ada banyak kelainan di sini, termasuk yang terkini, yakni ihwal bagi-bagi penghargaan kepada ratusan tokoh oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Rojali-Rohana Jadi Rosela

    27/8/2025 05:00

    AKHIR Juli lalu, dua kali saya menulis fenomena rojali dan rohana di rubrik Podium ini. Tulisan pertama, di edisi 26 Juli 2025, saya beri judul Rojali dan Rohana.

  • Dramaturgi Noel

    26/8/2025 05:00

    IBARAT penggalan lirik 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' yang sangat populer dalam lagu Kegagalan Cinta karya Rhoma Irama (2005)

  • Noel Tabola-bale Sidak, Pemerasan

    25/8/2025 05:00

    CERDAS atau dungu seseorang bisa dilihat dari kesalahan yang dibuatnya. Orang cerdas membuat kesalahan baru, sedangkan orang dungu melakukan kesalahan itu-itu saja,

  • Noel dan Raya

    23/8/2025 05:00

    MUNGKIN Anda menganggap saya berlebihan menyandingkan dua nama itu dalam judul: Noel dan Raya. Tidak apa-apa.

  • Semrawut Rumah Rakyat

    22/8/2025 05:00

    SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membu­tuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?

  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.