Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
HARI itu, Rabu (15/6/2022), bertempat di halaman Kantor Polres Bukittinggi, Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memimpin upacara pemusnahan barang bukti 35 kilogram (kg) sabu-sabu.
Teddy didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam, dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
"Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama penyidik, JPU, Polda Sumbar, dan pihak terkait lainnya. Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini," kata Teddy saat itu.
Tidak ada yang janggal saat pemusnahan barang bukti sesuai surat perintah pemusnahan benda sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tertanggal 13 Juni 2002. Surat itu diteken bersama pihak Kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.
Ketika memusnahkan barang bukti itu tampak ada kebanggaan dalam diri Teddy. Barang bukti itu bagian dari hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg pada 14 Mei 2022 senilai Rp62,1 miliar. Itulah tangkapan terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.
Teddy berharap agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Kita sama-sama bahu- membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba," katanya.
Satu kata dengan perbuatan memang menjadi persoalan besar bangsa ini. Teddy yang ujarannya memberantas narkoba, perbuatannya kini tersandung kasus narkoba yang ia musnahkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ia diduga mengendalikan 5 kg barang bukti dan mengedarkannya ke Jakarta melalui dua perwira, dua bintara, serta seorang bandar. "Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10).
Dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan. Meski demikian, barang bukti narkoba memang rawan penyelewengan dan penyalahgunaan. Dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh Teddy baru terungkap empat bulan setelah pemusnahan. Sebanyak 5 kg barang bukti itu diganti dengan tawas.
Pemusnahan barang bukti sudah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (1) mengatur kewenangan kepala kejaksaan negeri setempat untuk menetapkan barang sitaan itu untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan pendidikan dan pelatihan, atau dimusnahkan.
Prosedur pemusnahan narkotika diatur lebih detail dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Kimia Lainnya secara Aman.
Pemusnahan, menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.
Mestinya tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti seandainya pemusnahaan itu konsisten mengikuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2010.
Disebutkan bahwa berita acara pemusnahan dibuat penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, kepala dinas kesehatan provinsi setempat, dan kepala Badan POM provinsi setempat.
Narkoba menjadi musuh bangsa karena peredarannya sampai ke desa-desa. Hasil survei BNN, BRIN, dan BPS pada 2021 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2021 ialah sebesar 1,95%. Artinya 195 dari 10 ribu penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Angka prevalensi tersebut meningkat 0,15% jika dibandingkan dengan 2019.
Kenaikan ini cukup besar jika dilihat dari jumlah absolut penduduk, penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, meningkat sebanyak 243.458 orang jika dibandingkan dengan 2019 (3.419.188 orang).
Temuan paling menarik dari penelitian ini ialah fenomena pada kelompok umur 50-64 tahun di perdesaan. Pada kelompok umur ini persentase perempuan yang menggunakan narkoba di desa lebih tinggi jika dibandingkan dengan laki-laki.
Jangan sampai narkoba yang dikendalikan oknum polisi beredar sampai desa-desa. Jika itu terjadi, namanya pagar makan tanaman.
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved