Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Tempat Khusus untuk Jenderal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/8/2022 05:00
Tempat Khusus untuk Jenderal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DALAM kehidupan yang beradab, kata Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969), hukum mengapung di atas samudra etika. Tanpa etika, hukum hanya segepok buku dan dokumen berisi undang-undang tanpa rasa keadilan.

Rasa keadilan itulah yang terusik dalam kasus pembununan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia ditembak oleh senjata yang dibeli negara dari hasil peras keringat rakyat lewat pembayaran pajak.

Tanpa etika, wewenang yang dimiliki polisi mudah disalahgunakan. Wewenang yang melekat pada anggota polisi, salah satunya ialah dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Menurut Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga, mengamankan, dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.

Di samping etika, ada peraturan disiplin anggota Polri yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Disiplin itu ibarat oksigen yang dipompakan dari paru-paru Polri.

Penegasan dalam penjelasan umum peraturan pemerintah itu sangat keras. Disebutkan, organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja dan bertindak.

Organisasi yang baik dan kuat ialah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, ataupun kode jabatan. Kode etik Polri yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan sehari kemudian itu bagian yang tak terpisahkan dari upaya memperkuat organisasi Polri.

Terkait penanganan kasus kematian Brigadir J, Mabes Polri membentuk dua tim. Pertama, tim khusus (timsus) yang menangani terkait pidana. Penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J merupakan hasil kerja timsus. Kedua, tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menangangi dugaan pelanggaran etik. Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang.

Kedua tim itu kini bertemu dalam status mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terkait dugaan pelanggaran etik oleh Irsus, Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob sejak Minggu (7/8). Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus sejak Selasa (9/8).

Ada tiga tempat penahanan yang dikenal dalam KUHAP, yaitu penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rumah tahanan negara. Akan tetapi, Sambo terlebih dahulu ditempatkan di penahanan pada tempat khusus.

Penahanan pada tempat khusus diatur dalam PP 2/2003 terkait disiplin dan Perpol 7/2022 terkait etik. Menurut PP 2/2003, penempatan dalam tempat khusus ialah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.

Penempatan dalam tempat khusus itu, menurut PP 2/2003, paling lama 21 hari. Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal tujuh hari.

Adapun ‘tempat khusus’ yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum.

Perpol 7/2022 merumuskan tempat khusus sebagai tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Akan tetapi, menurut perpol, penempatan pada tempat khusus itu dilaksanakan setelah adanya putusan KEPP. Meski demikian, dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP dengan pertimbangan: keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau mengulangi pelanggaran kembali.

Penempatan pada tempat khusus sebelum sidang KEPP paling lama 30 hari kerja. Perintah pelaksanaan penempatan pada tempat khusus terhadap terduga pelanggar itu dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Sebaik-baiknya pelaksanaan penegakan etika di suatu lembaga, saran yang disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar lembaga-lembaga penegak kode etik harus direkonstruksikan sebagai lembaga peradilan etik yang diharuskan menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang lazim di dunia modern, terutama soal transparansi, independensi, dan imparsialitas.

Agar hukum bisa mengapung di atas samudra etika seperti yang dikatakan Earl Warren, syaratnya ialah samudra tidak boleh kering. Ketika samudra etika itu kering, hukum hanyalah seonggok kertas tanpa keadilan. Jangan sampai itu terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.