Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tempat Khusus untuk Jenderal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/8/2022 05:00
Tempat Khusus untuk Jenderal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DALAM kehidupan yang beradab, kata Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969), hukum mengapung di atas samudra etika. Tanpa etika, hukum hanya segepok buku dan dokumen berisi undang-undang tanpa rasa keadilan.

Rasa keadilan itulah yang terusik dalam kasus pembununan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia ditembak oleh senjata yang dibeli negara dari hasil peras keringat rakyat lewat pembayaran pajak.

Tanpa etika, wewenang yang dimiliki polisi mudah disalahgunakan. Wewenang yang melekat pada anggota polisi, salah satunya ialah dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Menurut Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga, mengamankan, dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.

Di samping etika, ada peraturan disiplin anggota Polri yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Disiplin itu ibarat oksigen yang dipompakan dari paru-paru Polri.

Penegasan dalam penjelasan umum peraturan pemerintah itu sangat keras. Disebutkan, organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja dan bertindak.

Organisasi yang baik dan kuat ialah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, ataupun kode jabatan. Kode etik Polri yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan sehari kemudian itu bagian yang tak terpisahkan dari upaya memperkuat organisasi Polri.

Terkait penanganan kasus kematian Brigadir J, Mabes Polri membentuk dua tim. Pertama, tim khusus (timsus) yang menangani terkait pidana. Penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J merupakan hasil kerja timsus. Kedua, tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menangangi dugaan pelanggaran etik. Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang.

Kedua tim itu kini bertemu dalam status mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terkait dugaan pelanggaran etik oleh Irsus, Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob sejak Minggu (7/8). Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus sejak Selasa (9/8).

Ada tiga tempat penahanan yang dikenal dalam KUHAP, yaitu penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rumah tahanan negara. Akan tetapi, Sambo terlebih dahulu ditempatkan di penahanan pada tempat khusus.

Penahanan pada tempat khusus diatur dalam PP 2/2003 terkait disiplin dan Perpol 7/2022 terkait etik. Menurut PP 2/2003, penempatan dalam tempat khusus ialah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.

Penempatan dalam tempat khusus itu, menurut PP 2/2003, paling lama 21 hari. Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal tujuh hari.

Adapun ‘tempat khusus’ yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum.

Perpol 7/2022 merumuskan tempat khusus sebagai tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Akan tetapi, menurut perpol, penempatan pada tempat khusus itu dilaksanakan setelah adanya putusan KEPP. Meski demikian, dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP dengan pertimbangan: keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau mengulangi pelanggaran kembali.

Penempatan pada tempat khusus sebelum sidang KEPP paling lama 30 hari kerja. Perintah pelaksanaan penempatan pada tempat khusus terhadap terduga pelanggar itu dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Sebaik-baiknya pelaksanaan penegakan etika di suatu lembaga, saran yang disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar lembaga-lembaga penegak kode etik harus direkonstruksikan sebagai lembaga peradilan etik yang diharuskan menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang lazim di dunia modern, terutama soal transparansi, independensi, dan imparsialitas.

Agar hukum bisa mengapung di atas samudra etika seperti yang dikatakan Earl Warren, syaratnya ialah samudra tidak boleh kering. Ketika samudra etika itu kering, hukum hanyalah seonggok kertas tanpa keadilan. Jangan sampai itu terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.