Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Tempat Khusus untuk Jenderal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/8/2022 05:00
Tempat Khusus untuk Jenderal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DALAM kehidupan yang beradab, kata Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969), hukum mengapung di atas samudra etika. Tanpa etika, hukum hanya segepok buku dan dokumen berisi undang-undang tanpa rasa keadilan.

Rasa keadilan itulah yang terusik dalam kasus pembununan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia ditembak oleh senjata yang dibeli negara dari hasil peras keringat rakyat lewat pembayaran pajak.

Tanpa etika, wewenang yang dimiliki polisi mudah disalahgunakan. Wewenang yang melekat pada anggota polisi, salah satunya ialah dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Menurut Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga, mengamankan, dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.

Di samping etika, ada peraturan disiplin anggota Polri yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Disiplin itu ibarat oksigen yang dipompakan dari paru-paru Polri.

Penegasan dalam penjelasan umum peraturan pemerintah itu sangat keras. Disebutkan, organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja dan bertindak.

Organisasi yang baik dan kuat ialah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, ataupun kode jabatan. Kode etik Polri yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan sehari kemudian itu bagian yang tak terpisahkan dari upaya memperkuat organisasi Polri.

Terkait penanganan kasus kematian Brigadir J, Mabes Polri membentuk dua tim. Pertama, tim khusus (timsus) yang menangani terkait pidana. Penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J merupakan hasil kerja timsus. Kedua, tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menangangi dugaan pelanggaran etik. Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang.

Kedua tim itu kini bertemu dalam status mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terkait dugaan pelanggaran etik oleh Irsus, Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob sejak Minggu (7/8). Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus sejak Selasa (9/8).

Ada tiga tempat penahanan yang dikenal dalam KUHAP, yaitu penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rumah tahanan negara. Akan tetapi, Sambo terlebih dahulu ditempatkan di penahanan pada tempat khusus.

Penahanan pada tempat khusus diatur dalam PP 2/2003 terkait disiplin dan Perpol 7/2022 terkait etik. Menurut PP 2/2003, penempatan dalam tempat khusus ialah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.

Penempatan dalam tempat khusus itu, menurut PP 2/2003, paling lama 21 hari. Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal tujuh hari.

Adapun ‘tempat khusus’ yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum.

Perpol 7/2022 merumuskan tempat khusus sebagai tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Akan tetapi, menurut perpol, penempatan pada tempat khusus itu dilaksanakan setelah adanya putusan KEPP. Meski demikian, dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP dengan pertimbangan: keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau mengulangi pelanggaran kembali.

Penempatan pada tempat khusus sebelum sidang KEPP paling lama 30 hari kerja. Perintah pelaksanaan penempatan pada tempat khusus terhadap terduga pelanggar itu dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Sebaik-baiknya pelaksanaan penegakan etika di suatu lembaga, saran yang disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar lembaga-lembaga penegak kode etik harus direkonstruksikan sebagai lembaga peradilan etik yang diharuskan menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang lazim di dunia modern, terutama soal transparansi, independensi, dan imparsialitas.

Agar hukum bisa mengapung di atas samudra etika seperti yang dikatakan Earl Warren, syaratnya ialah samudra tidak boleh kering. Ketika samudra etika itu kering, hukum hanyalah seonggok kertas tanpa keadilan. Jangan sampai itu terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.



Berita Lainnya
  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.