Membahagiakan Koruptor

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
06/5/2022 05:00
Membahagiakan Koruptor
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KIRANYA tak banyak anak bangsa ini yang seberuntung Pinangki Sirna Malasari dan Azis Syamsuddin. Keduanya koruptor, tetapi diperlakukan istimewa.

Mari kita runut betapa Pinangki mendapat banyak kebaikan hati dari pengelola negeri ini. Pinangki dulu ialah jaksa. Dia penegak hukum, tetapi justru melanggar hukum. Dia membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa MA agar tak menjalani eksekusi hukuman dua tahun. Djoko Tjandra ialah buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki, oleh koleganya sesama jaksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. Dia disangka menerima uang US$500 ribu dari Djoko. Namun, dalam persidangan kemudian, dia hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Korps Adhyaksa, tempat Pinangki bekerja, menilai dia sebagai penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Itulah hal yang memberatkan.

Namun, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak umur 4 tahun. Itulah yang meringankan sehingga dia cukup dituntut 4 tahun. Itulah kebaikan hati pertama pengelola negeri ini untuk Pinangki.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai IG Eko Purwanto punya pandangan berbeda. Pada 8 Februari 2021, mereka memvonis Pinangki dengan hukuman jauh lebih berat, 10 tahun penjara.

Namun, vonis itu pendek usia. Banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Dia hanya dihukum 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Alasannya mengundang tawa publik, karena salah satunya Pinangki punya anak yang masih balita sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang.

Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf juga mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan. Sebagai perempuan, dia harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Caranya ya itu tadi, menyunat hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Itulah kebaikan hati kedua pengelola negara buat Pinangki. Jaksa pun tak mengajukan kasasi. Dus, sang bunda mendapat kemurahan hati ketiga.

Ternyata kebaikan hati buat Pinangki belum berhenti. Terkini, dia mendapatkan remisi Idul Fitri. Pengurangan hukumannya lumayan, 30 hari.

Pihak LP Anak Wanita Kelas II A Kota Tangerang menerangkan Pinangki dinilai berkelakuan baik. Syarat administratif dan substantif juga terpenuhi, yaitu sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tak melanggar aturan di LP.

Pinangki bukanlah satu-satunya koruptor yang sedang berbahagia karena mendapat kebaikan hati dari negara. Ada juga bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sama dengan Pinangki, Ratu Atut yang dihukum 7 tahun karena menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar mendapat hadiah remisi 30 hari. Keduanya tak perlu berlama-lama lagi di balik jeruji besi. Tahun depan bisa bebas.

Adapun Azis memperoleh potongan hukuman 15 hari. Azis divonis 3,5 tahun dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun karena menyuap penyidik KPK. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun. Vonis itu belum lama, baru diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari lalu. Majelis berbaik hati kepada Azis, jaksa KPK juga demikian. Mereka tak mengajukan banding.

Berbaik hati ialah ajaran suci. Namun, berbaik hati kepada pelaku korupsi, tidak. Ia bukanlah kebajikan sekalipun didasari pada kelapangan dada, apalagi jika ada apa-apanya. Sayangnya, kemurahan hati kepada koruptor cenderung terus menggelontor.

Sebagian pengelola negara sungguh memaknai arti korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Mereka luar biasa memanjakan pelakunya dengan rupa-rupa kemurahan. Di level jaksa, rata-rata tuntutan masih terbilang ringan. Menurut ICW, hanya 4 tahun 2 bulan. Di tingkatan hakim, rerata vonis masih rendah. ICM bilang cuma 3 tahun 1 bulan.

Belum lagi obral diskon hukuman di tahap kasasi dan peninjauan kembali oleh MA. Di pemidanaan sami mawon. Sama saja. Setelah PP pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba diamputasi, pengurangan masa hukuman untuk koruptor menjadi begitu gampang.

Wamenkum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pernah mengatakan korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas dan kesadaran diri pejabat serta sebagian masyarakat. Kepatuhan untuk tidak korupsi di Indonesia masih lebih banyak didorong oleh ketakutan terhadap sanksi daripada kesadaran. Kesadaran hukum heteronom dari faktor luar masih dominan ketimbang kesadaran hukum otonom yang datang dari dalam diri.

Saya sepakat dengan itu, tetapi masih kurang. Korupsi sulit diberantas juga karena penegak hukum belum sepenuh hati memberantas korupsi. Mereka masih setengah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan tak punya hati. Perlakuan terhadap Pinangki, Atut, Azis dkk contohnya.

Bagaimana kita bisa berharap calon-calon koruptor takut untuk korupsi jika negara terus membahagiakan koruptor? Jika begitu adanya, sampai dua kali kiamat pun kiranya korupsi di negara ini tetap merajalela.



Berita Lainnya
  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.