Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Lorong Gelap Informasi Publik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/11/2021 05:00
Lorong Gelap Informasi Publik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAFIA tanah menjadi aktor utama masalah agraria. Para mafia bebas bermain karena ketertutupan informasi. Padahal, semua badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik.

Ketertutupan informasi itu pula yang membuat Mahfud MD seperti terheran-heran terkait penguasaan tanah hak guna usaha (HGU). Kalau Menko Polhukam saja terheran-heran, apalagi rakyat.

Pada 25 Desember 2020, Mahfud menulis di status akun Instagram-nya, @mohmahfudmd: 'Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dikover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa'.

Boleh jadi itu limbah masa lalu yang, ironisnya, terus dirawat dengan penuh kesadaran. Itu karena HGU kelapa sawit dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam surat bernomor TAN.03.01/265/D.II.M.EKON.05/2019.

Informasi yang dikecualikan maksudnya ialah informasi yang tidak dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian informasi HGU kelapa sawit itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 121K/TUN/ 2017. Dalam sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia dan Kementerian ATR/BPN, MA memutuskan bahwa data HGU itu informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan demikian, mestinya nama pemegang izin HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditas, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat bisa diakses publik.

Eloknya, Mahfud MD tidak hanya mengeluh di Twitter sebab tidak menyelesaikan masalah. Dengan otoritas yang dimilikinya, Mahfud bisa mendorong Kementerian ATR/BPN membuka seluas-luasnya informasi HGU kelapa sawit. Membuka informasi HGU sebagai salah satu bentuk penghormatan atas hukum, jangan pula bergelap-gelap dalam terangnya putusan MA.

Regulasi memang indah pada tataran teks. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik, begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 14/2008. Akan tetapi, dalam praktiknya, pengguna malah dipersulit terkait informasi menyangkut tanah. Dan, daftar informasi yang dikecualikan kian panjang.

Keterbukaan informasi terkait tanah disebutkan secara tersurat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Disebutkan bahwa untuk pemenuhan asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah, data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah wajib diumumkan kepada publik selama 12 hari kalender.

Kenyataan pahit dialami RM Punto Wibisono yang tanahnya diserobot mafia. Pada 6 Agustus 2018, Punto mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian ATR/BPN. Informasi yang dimohonkan ialah salinan warkat yang telah menjadi dasar penerbitan SHM No 279/Pondok Jaya, Luas 2.080 M2, atas nama Ir RM Punto Wibisono, terletak di Jl Raya Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Jawaban Kementerian ATR/BPN pada 16 Agustus 2016 pada intinya menolak permohonan Punto dengan alasan informasi dikecualikan. Alasannya, jika informasi diberikan kepada Punto, akan mengungkapkan rahasia pribadi.

Warkat merupakan kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis. Data yuridis ialah siapa pemegang hak atas tanah, data fisik ialah data yang memuat keterangan mengenai luas tanah, posisi tanah, batas-batas tanah, dan lokasi tanah. Atas dasar warkat tersebut, BPN mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.

Punto dan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bersengketa di Komisi Informasi Pusat. Putusan KIP Nomor 042/X/KIP-PS-A/2018 memerintahkan Kementerian ATR/BPN memberikan informasi yang dimohonkan Punto. Putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2019 itu juga menyebutkan warkat sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi terbuka untuk pemohon. Butuh 18 bulan bagi Punto untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya.

Benarlah analisis Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam tulisannya berjudul Melawan Mafia Tanah. 'Apa yang melatari tumbuh suburnya mafia tanah? Di mana pun persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum'.

Saran yang disampaikan Iwan Nurdin patut dipertimbangkan. Mencegah dan menghentikan mafia tanah dengan menerapkan keterbukaan data pertanahan (open land data) sebagai bagian dari sistem informasi pertanahan dan tata ruang secara lengkap. Pembangunan sistem data pertanahan yang terbuka selama ini justru mendapat tantangan keras dari ATR/BPN.

Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah. Kementerian ATR/BPN jangan lagi menutup-nutupi informasi. Para mafia tanah selalu bertransaksi di lorong-lorong gelap informasi publik.



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.