Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Lorong Gelap Informasi Publik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/11/2021 05:00
Lorong Gelap Informasi Publik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAFIA tanah menjadi aktor utama masalah agraria. Para mafia bebas bermain karena ketertutupan informasi. Padahal, semua badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik.

Ketertutupan informasi itu pula yang membuat Mahfud MD seperti terheran-heran terkait penguasaan tanah hak guna usaha (HGU). Kalau Menko Polhukam saja terheran-heran, apalagi rakyat.

Pada 25 Desember 2020, Mahfud menulis di status akun Instagram-nya, @mohmahfudmd: 'Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dikover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa'.

Boleh jadi itu limbah masa lalu yang, ironisnya, terus dirawat dengan penuh kesadaran. Itu karena HGU kelapa sawit dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam surat bernomor TAN.03.01/265/D.II.M.EKON.05/2019.

Informasi yang dikecualikan maksudnya ialah informasi yang tidak dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian informasi HGU kelapa sawit itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 121K/TUN/ 2017. Dalam sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia dan Kementerian ATR/BPN, MA memutuskan bahwa data HGU itu informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan demikian, mestinya nama pemegang izin HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditas, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat bisa diakses publik.

Eloknya, Mahfud MD tidak hanya mengeluh di Twitter sebab tidak menyelesaikan masalah. Dengan otoritas yang dimilikinya, Mahfud bisa mendorong Kementerian ATR/BPN membuka seluas-luasnya informasi HGU kelapa sawit. Membuka informasi HGU sebagai salah satu bentuk penghormatan atas hukum, jangan pula bergelap-gelap dalam terangnya putusan MA.

Regulasi memang indah pada tataran teks. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik, begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 14/2008. Akan tetapi, dalam praktiknya, pengguna malah dipersulit terkait informasi menyangkut tanah. Dan, daftar informasi yang dikecualikan kian panjang.

Keterbukaan informasi terkait tanah disebutkan secara tersurat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Disebutkan bahwa untuk pemenuhan asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah, data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah wajib diumumkan kepada publik selama 12 hari kalender.

Kenyataan pahit dialami RM Punto Wibisono yang tanahnya diserobot mafia. Pada 6 Agustus 2018, Punto mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian ATR/BPN. Informasi yang dimohonkan ialah salinan warkat yang telah menjadi dasar penerbitan SHM No 279/Pondok Jaya, Luas 2.080 M2, atas nama Ir RM Punto Wibisono, terletak di Jl Raya Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Jawaban Kementerian ATR/BPN pada 16 Agustus 2016 pada intinya menolak permohonan Punto dengan alasan informasi dikecualikan. Alasannya, jika informasi diberikan kepada Punto, akan mengungkapkan rahasia pribadi.

Warkat merupakan kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis. Data yuridis ialah siapa pemegang hak atas tanah, data fisik ialah data yang memuat keterangan mengenai luas tanah, posisi tanah, batas-batas tanah, dan lokasi tanah. Atas dasar warkat tersebut, BPN mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.

Punto dan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bersengketa di Komisi Informasi Pusat. Putusan KIP Nomor 042/X/KIP-PS-A/2018 memerintahkan Kementerian ATR/BPN memberikan informasi yang dimohonkan Punto. Putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2019 itu juga menyebutkan warkat sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi terbuka untuk pemohon. Butuh 18 bulan bagi Punto untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya.

Benarlah analisis Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam tulisannya berjudul Melawan Mafia Tanah. 'Apa yang melatari tumbuh suburnya mafia tanah? Di mana pun persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum'.

Saran yang disampaikan Iwan Nurdin patut dipertimbangkan. Mencegah dan menghentikan mafia tanah dengan menerapkan keterbukaan data pertanahan (open land data) sebagai bagian dari sistem informasi pertanahan dan tata ruang secara lengkap. Pembangunan sistem data pertanahan yang terbuka selama ini justru mendapat tantangan keras dari ATR/BPN.

Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah. Kementerian ATR/BPN jangan lagi menutup-nutupi informasi. Para mafia tanah selalu bertransaksi di lorong-lorong gelap informasi publik.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.