Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NEGARA ini menjadi persemaian subur tumbuhnya pinjaman online ilegal yang suka-sukanya mempermainkan masyarakat bawah. Derita masyarakat semakin lengkap akibat politik pembiaran. Negara hanya bisa memblokir aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh korporasinya. Pelakunya pun dipenjara kurang dari setahun.
Satgas Waspada Investasi menyebutkan, sejak 2018 sampai dengan Juli 2021, pihaknya sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Kemenkominfo juga menyodorkan data, sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman daring.
Negara hanya mampu menutup aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh perusahaan yang juga ilegal. Ketiadaan Undang-Undang tentang Fintech menyebabkan regulator dan kepolisian sulit menindak korporasi pinjol ilegal.
Pinjol ilegal, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi pada Juli 2021, bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini tindak pidana. Penyelenggara pinjol ilegal baru bisa dijerat hukum setelah adanya laporan masyarakat.
Terus terang, aturan hukum yang ada saat ini belum mampu mengendalikan menjamurnya korporasi pinjol karena OJK ataupun Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi fintech lending ilegal. Kedua institusi itu sebatas memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Kiranya pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur fintech lending. Pinjol ilegal harus mampu menjerat pidana bagi korporasi fintech lending ilegal. Itulah cara proaktif negara melindungi masyarakat bawah, jangan pasif menunggu laporan masyarakat.
Persoalan lain muncul. Masyarakat yang dirugikan itu melaporkan pinjol ilegal kemudian polisi bersusah-susah menangkap pelakunya. Sampai di pengadilan, pelaku hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun kendati ia sudah menyebarluaskan data pribadi peminjam alias debitur.
Pada 20 Desember 2019, Polres Jakarta Utara menggeledah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Utara. Saat itu ditangkap tiga orang dengan sangkaan melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Dua warga negara asing melarikan diri. Polisi baru bisa meringkus dua orang itu tujuh hari kemudian di Batam Center, tepatnya 27 Desember 2019.
Salah satu orang yang ditangkap di Batam ialah Feng Qian. Dalam putusan PN Jakarta Utara Nomor 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, Feng Qian dijatuhi pidana penjara 9 bulan 15 hari penjara. Dipidana hanya berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Feng Qian menjabat sebagai Asisten CEO PT Vega Data Indonesia yang 99% sahamnya dimiliki perusahaan asal Singapura. Perusahaan itu bergerak dalam bidang call center dan mencakup customer service, telemarketing, dan desk collection. Kemudian, PT Vega mendirikan perusahaan bayangan, PT Barracuda Fintech Indonesia.
Tujuan pembentukan perusahaan bayangan ialah agar PT Vega Data Indonesia dapat bergerak dalam bidang jasa fintech lending yang melayani jasa pinjol melalui aplikasi Tunaishop dan Kascash. Dua aplikasi itu menjaring 500 ribu nasabah dan total dana yang dipinjamkan mencapai Rp85 miliar. Keuntungannya Rp33 miliar.
Kedua aplikasi yang tidak terdaftar di OJK itu mencantumkan klausul baku mewajibkan calon nasabah memberikan persetujuan kepada PT Vega Data Indonesia untuk mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone calon nasabah.
Majelis hakim tidak mempersoalkan perbuatan perusahaan yang mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone nasabah. Padahal, ada kewajiban penyelenggara pinjol untuk merahasiakan data pribadi.
Kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabah sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 26 huruf a Peraturan OJK menyebutkan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
Kasus pinjol ilegal itu memperlihatkan betapa buruknya perlindungan data pribadi di negeri ini. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Penyebarluasan data pribadi pada hakikatnya ialah sebuah kejahatan. Akan tetapi, harus jujur dikatakan bahwa itulah kejahatan yang dibiarkan karena negara tak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Lagi-lagi politik pembiaran.
Lengkap sudah penderitaan masyarakat bawah, data pribadi dijadikan agunan pinjol ilegal dan belum ada UU yang mengatur secara khusus mengatur fintech lending. Itulah politik pembiaran yang terjadi selama ini.
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.
SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved