Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

19 Detik 12 Tahun

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/1/2021 05:00
19 Detik 12 Tahun
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VIDEO yang viral padal awal November 2020 itu hanya berdurasi 19 detik. Pelaku adegan dewasa dalam video itu dijadikan tersangka dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ancaman penjara itu tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pornografi . UU itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008.

Bunyi lengkapnya: ‘Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar’.

Pasal 4 ayat (1) terkait dengan pelarangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Yang dimaksud dengan ‘membuat’ menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) ialah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Tersangka bisa bebas dari ancaman penjara jika mampu membuktikan video 19 detik itu dibuat untuk kepentingan sendiri.

Konstitusionalitas penjelasan Pasal 4 ayat (1) itu pernah diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ditolak sehingga keberadaan penjelasan Pasal 4 ayat (1) sama sekali tidak melanggar konstitusi.

Pertimbangan hukum putusan Nomor 48/PUU-VIII/2010, MK merujuk pada konsiderans huruf a UU Ponografi . Disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Dengan merujuk kepada konsiderans tersebut, menurut MK, jika ada aturan agama apa pun yang melarang penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi , selama itu hanya untuk dirinya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya sesuai dengan agamanya. MK sependapat bahwa pembuatan pornografi untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri tidaklah dilarang.

MK juga tidak mempersoalkan adanya golongan dalam masyarakat yang tidak melarang membuat, menyimpan, atau memiliki sesuatu yang mengandung pornografi . Bagi masyarakat yang tidak melarang, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang. “Sehingga tidak boleh membuat, memiliki, atau menyimpan sesuatu yang mengandung pornografi di luar untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” tegas MK.

Apakah video berdurasi 19 detik itu untuk kepentingan pribadi atau bukan? Siapa pun pemeran dalam video dewasa itu tentu saja mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik sehingga, mestinya, tidak dapat dipidana. Eloknya, penyebar video itu yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, kepolisian telah menetapkan pemeran video itu sebagai tersangka. Nasib mereka bergantung pada hakim jika kasus itu sampai ke pengadilan. Bisa saja hakim menafsirkan sendiri klausul pornografi untuk kepentingan sendiri tersebut.

Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis kepada Nazriel Irham yang saat itu dikenal sebagai Ariel Peterpan. Majelis hakim menolak pembelaan Ariel bahwa video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut hakim, alasan untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat sebab hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.

Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada angka 176 disebutkan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Ketentuan angka 178 menyebutkan penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengandung rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap aturan dalam batang tubuhnya? Hakim kasus Ariel menyebut penjelasan itu mempersempit aturan dalam batang tubuh. Padahal, mestinya, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak menafsirkan undang-undang dan MK sudah memutuskan konstitusionalitasnya. Karena itu, pemeran video 19 detik untuk kepentingan sendiri tidak ditersangkakan.



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.