Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pilkada Ganjil

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/10/2020 05:00
Pilkada Ganjil
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JANGAN berharap jujur dan adil (jurdil) datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit. Jurdil menyangkut pilkada memang harus diatur dengan tegas. Diatur saja sering ditiputipu, apalagi kalau tanpa diatur sama sekali.

Pilkada menyangkut kontestasi sehingga jurdil itu tidak sekadar membutuhkan pengawasan, tapi juga pemantauan. Karena itu, pilkada membutuhkan dua lembaga sekaligus, yaitu lembaga pengawasan dan pemantauan. Dua lembaga itu ibarat dua sisi koin pilkada.

Lembaga pengawasan dipegang Bawaslu. Ia ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Meski Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat paling bawah, tetap saja belum cukup. Karena itu, perundangan pun mengatur keberadaan pemantau pilkada.

Kehadiran pemantau, baik dalam negeri maupun luar negeri, dianggap menambah bobot atau nilai pilkada itu sendiri. Tidak hanya pilkada, pemilu legislatif apalagi pilpres membutuhkan kehadiran lembaga pemantau.

Meski pilkada dan pemilu hakikatnya sama, lembaga pemantau diatur berbeda. UU Pemilu menempatkan pemantau di bawah otoritas Bawaslu, sedangkan UU Pilkada menempatkan pemantau di bawah KPU. Karena itu, pemantau pemilu serentak legislatif dan presiden diakreditasi Bawaslu, pemantau pilkada diakreditasi KPU.

Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif warga membentuk lembaga pemantau patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme tinggi untuk mengawal legitimasi pilkada.

Keberadaan pemantau menggenapkan dan ketiadaannya mengganjilkan pilkada. Apakah masyarakat sudah siap jika pilkada yang digelar pada 9 Desember tanpa lembaga pemantau?

Terus terang, pilkada yang digelar di masa pandemi covid-19 mendatangkan sejumlah masalah bagi lembaga pemantau. Masalah terbesar ialah persoalan dana. Hampir semua lembaga donor memberi perhatian pada masalah covid-19, sedangkan pemantau pilkada diwajibkan memenuhi kebutuhan dana sendiri.

Pemantauan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan seperti rapid test dan swab test bagi pemantau, penggunaan alat pelindung diri, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan menjaga jarak. Pemantauan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan pasti membutuhkan dana yang besar, hal yang sangat istimewa bagi pemantau yang notabene ialah lembaga swadaya masyarakat.

Kiranya negara mencarikan solusi agar pemantau tetap hadir dalam pilkada untuk menambah bobot demokrasi di tengah pandemi. Meskipun pilkada tanpa pemantau tetap sah adanya, keberadaan pemantau penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya memercayai keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.

Nur Hidayat Sardini (2011) menyodorkan lima manfaat pemantau pemilu. Pertama, memberikan keabsahan terhadap proses pemilu. Kedua, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Keempat, membangun kepercayaan terhadap demokrasi, dan kelima, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai.

Begitu pentingnya keberadaan pemantau sehingga terdapat tujuh pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mulai pasal 123 sampai pasal 130.

Memang, dalam pasal 123 disebutkan pelaksanaan pemilihan dapat dipantau oleh pemantau pemilihan. Meski disebut ‘dapat’, pengaturan tentang lembaga pemantau sangat rinci. Misalnya, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dari sisi perspektif HAM warga, kehadiran pemantau mutlak dibutuhkan demi keadilan pilkada. Ketika warga pergi ke bilik suara dan menetapkan pilihannya, ia tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi juga memilih arah pembangunan daerahnya.

Eloknya, meski pilkada diselenggarakan di masa pandemi covid-19, sama seperti lembaga pengawas, pemantau juga difasilitasi kehadirannya oleh pemerintah daerah.

Fasilitasi itu sesuai amanat Pasal 133A UU 10/2016 bahwa pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Pemantau pilkada itu bagian tak terpisahkan dari partisipasi masyarakat yang mestinya difasilitasi pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah, misalnya, seluruh kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan untuk pemantau pilkada ditanggung pemerintah daerah.

Terus terang, belumlah genap bila pilkada digelar tanpa kehadiran lembaga pemantau. Belum genap karena koin pilkada bersisikan pengawasan dan pemantauan. Tanpa salah satunya, pilkada itu terasa ganjil.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.