Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pilkada Ganjil

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/10/2020 05:00
Pilkada Ganjil
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JANGAN berharap jujur dan adil (jurdil) datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit. Jurdil menyangkut pilkada memang harus diatur dengan tegas. Diatur saja sering ditiputipu, apalagi kalau tanpa diatur sama sekali.

Pilkada menyangkut kontestasi sehingga jurdil itu tidak sekadar membutuhkan pengawasan, tapi juga pemantauan. Karena itu, pilkada membutuhkan dua lembaga sekaligus, yaitu lembaga pengawasan dan pemantauan. Dua lembaga itu ibarat dua sisi koin pilkada.

Lembaga pengawasan dipegang Bawaslu. Ia ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Meski Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat paling bawah, tetap saja belum cukup. Karena itu, perundangan pun mengatur keberadaan pemantau pilkada.

Kehadiran pemantau, baik dalam negeri maupun luar negeri, dianggap menambah bobot atau nilai pilkada itu sendiri. Tidak hanya pilkada, pemilu legislatif apalagi pilpres membutuhkan kehadiran lembaga pemantau.

Meski pilkada dan pemilu hakikatnya sama, lembaga pemantau diatur berbeda. UU Pemilu menempatkan pemantau di bawah otoritas Bawaslu, sedangkan UU Pilkada menempatkan pemantau di bawah KPU. Karena itu, pemantau pemilu serentak legislatif dan presiden diakreditasi Bawaslu, pemantau pilkada diakreditasi KPU.

Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif warga membentuk lembaga pemantau patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme tinggi untuk mengawal legitimasi pilkada.

Keberadaan pemantau menggenapkan dan ketiadaannya mengganjilkan pilkada. Apakah masyarakat sudah siap jika pilkada yang digelar pada 9 Desember tanpa lembaga pemantau?

Terus terang, pilkada yang digelar di masa pandemi covid-19 mendatangkan sejumlah masalah bagi lembaga pemantau. Masalah terbesar ialah persoalan dana. Hampir semua lembaga donor memberi perhatian pada masalah covid-19, sedangkan pemantau pilkada diwajibkan memenuhi kebutuhan dana sendiri.

Pemantauan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan seperti rapid test dan swab test bagi pemantau, penggunaan alat pelindung diri, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan menjaga jarak. Pemantauan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan pasti membutuhkan dana yang besar, hal yang sangat istimewa bagi pemantau yang notabene ialah lembaga swadaya masyarakat.

Kiranya negara mencarikan solusi agar pemantau tetap hadir dalam pilkada untuk menambah bobot demokrasi di tengah pandemi. Meskipun pilkada tanpa pemantau tetap sah adanya, keberadaan pemantau penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya memercayai keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.

Nur Hidayat Sardini (2011) menyodorkan lima manfaat pemantau pemilu. Pertama, memberikan keabsahan terhadap proses pemilu. Kedua, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Keempat, membangun kepercayaan terhadap demokrasi, dan kelima, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai.

Begitu pentingnya keberadaan pemantau sehingga terdapat tujuh pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mulai pasal 123 sampai pasal 130.

Memang, dalam pasal 123 disebutkan pelaksanaan pemilihan dapat dipantau oleh pemantau pemilihan. Meski disebut ‘dapat’, pengaturan tentang lembaga pemantau sangat rinci. Misalnya, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dari sisi perspektif HAM warga, kehadiran pemantau mutlak dibutuhkan demi keadilan pilkada. Ketika warga pergi ke bilik suara dan menetapkan pilihannya, ia tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi juga memilih arah pembangunan daerahnya.

Eloknya, meski pilkada diselenggarakan di masa pandemi covid-19, sama seperti lembaga pengawas, pemantau juga difasilitasi kehadirannya oleh pemerintah daerah.

Fasilitasi itu sesuai amanat Pasal 133A UU 10/2016 bahwa pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Pemantau pilkada itu bagian tak terpisahkan dari partisipasi masyarakat yang mestinya difasilitasi pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah, misalnya, seluruh kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan untuk pemantau pilkada ditanggung pemerintah daerah.

Terus terang, belumlah genap bila pilkada digelar tanpa kehadiran lembaga pemantau. Belum genap karena koin pilkada bersisikan pengawasan dan pemantauan. Tanpa salah satunya, pilkada itu terasa ganjil.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.