Pilkada Ganjil

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/10/2020 05:00
Pilkada Ganjil
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JANGAN berharap jujur dan adil (jurdil) datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit. Jurdil menyangkut pilkada memang harus diatur dengan tegas. Diatur saja sering ditiputipu, apalagi kalau tanpa diatur sama sekali.

Pilkada menyangkut kontestasi sehingga jurdil itu tidak sekadar membutuhkan pengawasan, tapi juga pemantauan. Karena itu, pilkada membutuhkan dua lembaga sekaligus, yaitu lembaga pengawasan dan pemantauan. Dua lembaga itu ibarat dua sisi koin pilkada.

Lembaga pengawasan dipegang Bawaslu. Ia ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Meski Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat paling bawah, tetap saja belum cukup. Karena itu, perundangan pun mengatur keberadaan pemantau pilkada.

Kehadiran pemantau, baik dalam negeri maupun luar negeri, dianggap menambah bobot atau nilai pilkada itu sendiri. Tidak hanya pilkada, pemilu legislatif apalagi pilpres membutuhkan kehadiran lembaga pemantau.

Meski pilkada dan pemilu hakikatnya sama, lembaga pemantau diatur berbeda. UU Pemilu menempatkan pemantau di bawah otoritas Bawaslu, sedangkan UU Pilkada menempatkan pemantau di bawah KPU. Karena itu, pemantau pemilu serentak legislatif dan presiden diakreditasi Bawaslu, pemantau pilkada diakreditasi KPU.

Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif warga membentuk lembaga pemantau patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme tinggi untuk mengawal legitimasi pilkada.

Keberadaan pemantau menggenapkan dan ketiadaannya mengganjilkan pilkada. Apakah masyarakat sudah siap jika pilkada yang digelar pada 9 Desember tanpa lembaga pemantau?

Terus terang, pilkada yang digelar di masa pandemi covid-19 mendatangkan sejumlah masalah bagi lembaga pemantau. Masalah terbesar ialah persoalan dana. Hampir semua lembaga donor memberi perhatian pada masalah covid-19, sedangkan pemantau pilkada diwajibkan memenuhi kebutuhan dana sendiri.

Pemantauan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan seperti rapid test dan swab test bagi pemantau, penggunaan alat pelindung diri, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan menjaga jarak. Pemantauan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan pasti membutuhkan dana yang besar, hal yang sangat istimewa bagi pemantau yang notabene ialah lembaga swadaya masyarakat.

Kiranya negara mencarikan solusi agar pemantau tetap hadir dalam pilkada untuk menambah bobot demokrasi di tengah pandemi. Meskipun pilkada tanpa pemantau tetap sah adanya, keberadaan pemantau penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya memercayai keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.

Nur Hidayat Sardini (2011) menyodorkan lima manfaat pemantau pemilu. Pertama, memberikan keabsahan terhadap proses pemilu. Kedua, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Keempat, membangun kepercayaan terhadap demokrasi, dan kelima, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai.

Begitu pentingnya keberadaan pemantau sehingga terdapat tujuh pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mulai pasal 123 sampai pasal 130.

Memang, dalam pasal 123 disebutkan pelaksanaan pemilihan dapat dipantau oleh pemantau pemilihan. Meski disebut ‘dapat’, pengaturan tentang lembaga pemantau sangat rinci. Misalnya, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dari sisi perspektif HAM warga, kehadiran pemantau mutlak dibutuhkan demi keadilan pilkada. Ketika warga pergi ke bilik suara dan menetapkan pilihannya, ia tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi juga memilih arah pembangunan daerahnya.

Eloknya, meski pilkada diselenggarakan di masa pandemi covid-19, sama seperti lembaga pengawas, pemantau juga difasilitasi kehadirannya oleh pemerintah daerah.

Fasilitasi itu sesuai amanat Pasal 133A UU 10/2016 bahwa pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Pemantau pilkada itu bagian tak terpisahkan dari partisipasi masyarakat yang mestinya difasilitasi pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah, misalnya, seluruh kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan untuk pemantau pilkada ditanggung pemerintah daerah.

Terus terang, belumlah genap bila pilkada digelar tanpa kehadiran lembaga pemantau. Belum genap karena koin pilkada bersisikan pengawasan dan pemantauan. Tanpa salah satunya, pilkada itu terasa ganjil.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.