Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Pilkada Ganjil

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/10/2020 05:00
Pilkada Ganjil
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JANGAN berharap jujur dan adil (jurdil) datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit. Jurdil menyangkut pilkada memang harus diatur dengan tegas. Diatur saja sering ditiputipu, apalagi kalau tanpa diatur sama sekali.

Pilkada menyangkut kontestasi sehingga jurdil itu tidak sekadar membutuhkan pengawasan, tapi juga pemantauan. Karena itu, pilkada membutuhkan dua lembaga sekaligus, yaitu lembaga pengawasan dan pemantauan. Dua lembaga itu ibarat dua sisi koin pilkada.

Lembaga pengawasan dipegang Bawaslu. Ia ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Meski Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat paling bawah, tetap saja belum cukup. Karena itu, perundangan pun mengatur keberadaan pemantau pilkada.

Kehadiran pemantau, baik dalam negeri maupun luar negeri, dianggap menambah bobot atau nilai pilkada itu sendiri. Tidak hanya pilkada, pemilu legislatif apalagi pilpres membutuhkan kehadiran lembaga pemantau.

Meski pilkada dan pemilu hakikatnya sama, lembaga pemantau diatur berbeda. UU Pemilu menempatkan pemantau di bawah otoritas Bawaslu, sedangkan UU Pilkada menempatkan pemantau di bawah KPU. Karena itu, pemantau pemilu serentak legislatif dan presiden diakreditasi Bawaslu, pemantau pilkada diakreditasi KPU.

Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif warga membentuk lembaga pemantau patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme tinggi untuk mengawal legitimasi pilkada.

Keberadaan pemantau menggenapkan dan ketiadaannya mengganjilkan pilkada. Apakah masyarakat sudah siap jika pilkada yang digelar pada 9 Desember tanpa lembaga pemantau?

Terus terang, pilkada yang digelar di masa pandemi covid-19 mendatangkan sejumlah masalah bagi lembaga pemantau. Masalah terbesar ialah persoalan dana. Hampir semua lembaga donor memberi perhatian pada masalah covid-19, sedangkan pemantau pilkada diwajibkan memenuhi kebutuhan dana sendiri.

Pemantauan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan seperti rapid test dan swab test bagi pemantau, penggunaan alat pelindung diri, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, dan menjaga jarak. Pemantauan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan pasti membutuhkan dana yang besar, hal yang sangat istimewa bagi pemantau yang notabene ialah lembaga swadaya masyarakat.

Kiranya negara mencarikan solusi agar pemantau tetap hadir dalam pilkada untuk menambah bobot demokrasi di tengah pandemi. Meskipun pilkada tanpa pemantau tetap sah adanya, keberadaan pemantau penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya memercayai keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.

Nur Hidayat Sardini (2011) menyodorkan lima manfaat pemantau pemilu. Pertama, memberikan keabsahan terhadap proses pemilu. Kedua, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Keempat, membangun kepercayaan terhadap demokrasi, dan kelima, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai.

Begitu pentingnya keberadaan pemantau sehingga terdapat tujuh pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mulai pasal 123 sampai pasal 130.

Memang, dalam pasal 123 disebutkan pelaksanaan pemilihan dapat dipantau oleh pemantau pemilihan. Meski disebut ‘dapat’, pengaturan tentang lembaga pemantau sangat rinci. Misalnya, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dari sisi perspektif HAM warga, kehadiran pemantau mutlak dibutuhkan demi keadilan pilkada. Ketika warga pergi ke bilik suara dan menetapkan pilihannya, ia tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi juga memilih arah pembangunan daerahnya.

Eloknya, meski pilkada diselenggarakan di masa pandemi covid-19, sama seperti lembaga pengawas, pemantau juga difasilitasi kehadirannya oleh pemerintah daerah.

Fasilitasi itu sesuai amanat Pasal 133A UU 10/2016 bahwa pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Pemantau pilkada itu bagian tak terpisahkan dari partisipasi masyarakat yang mestinya difasilitasi pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah, misalnya, seluruh kebutuhan terkait dengan protokol kesehatan untuk pemantau pilkada ditanggung pemerintah daerah.

Terus terang, belumlah genap bila pilkada digelar tanpa kehadiran lembaga pemantau. Belum genap karena koin pilkada bersisikan pengawasan dan pemantauan. Tanpa salah satunya, pilkada itu terasa ganjil.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.