Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
IBARATNYA sudah menyiapkan payung sebelum hujan. Sialnya, saat hujan datang, payung itu belum bisa dipakai. Bangsa ini sudah menyiapkan undang-undang untuk menghadapi wabah penyakit termasuk covid-19, tapi ia belum efektif berlaku karena peraturan pelaksananya belum diterbitkan.
Hampir 10 tahun dinantikan kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Setelah disahkan pada 7 Agustus 2018, undang-undang itu belum juga efektif menangkal dan mencegah covid-19 karena peraturan pemerintah belum terbit.
Ada 5 peraturan pemerintah dan 11 peraturan menteri kesehatan yang diperintahkan UU Karantina Kesehatan. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang itu harus telah ditetapkan paling lambat tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
UU Karantina Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tetapi covid-19 keburu datang. Padahal, UU Karantina Kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Diatur pula tentang tanggung jawab pusat dan daerah.
Pemerintah mestinya buang jauh-jauh prinsip busuk kalau bisa berlama-lama untuk apa dipercepat. Prinsip yang mesti dianut agar undang-undang yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal itu efektik berjalan ialah kalau bisa dipercepat, untuk apa berlama-lama. Penerbitan peraturan pelaksana Pasal 60 harus diutamakan.
Pasal 60 UU 6/2018 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketiadaan regulasi pelaksana itulah yang menyebabkan covid-19 seakan-akan meluluhlantakkan koordinasi pusat dan daerah. Daerah berinisiatif melakukan karantina wilayah yang mestinya menjadi domain pusat menurut UU 6/2018, tapi dibolehkan UU 4/1984 tentang Penyakit Wabah Menular.
Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyebutkan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayah mereka, atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya yang bisa dilakukan kepala daerah, menurut penjelasan pasal itu, antara lain penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, tata cara penanggulangan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud tak kunjung terbit sejak undang-undang itu disahkan pada 22 Juni 1984, sudah 36 tahun masa berlakunya.
Harus tegas dikatakan bahwa substansi covid-19 ialah masalah kesehatan. Urusan kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ialah urusan bersama pusat dan daerah. Dalam konsteks itulah bisa dipahami kepala daerah melakukan isolasi wilayahnya.
Sangatlah naif apabila kepala daerah hanya berpangku tangan menunggu aturan pelaksana UU Karantina Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular sementara covid-19 sudah masuk ke wilayahnya.
Sesuai dengan sumpah yang diucapkan, kepala daerah harus berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Wujud nyata berbakti kepada masyarakat ialah melindungi rakyat dari terjangan covid-19.
Ketika terjadi kekosongan regulasi, keutamaan kepala daerah ialah menempatkan keselamatan rakyat di atas hukum. Marcus Tullius Cicero mengatakan salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Kebijakan isolasi wilayah yang didasari prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tetaplah menggunakan pertimbangan akal sehat. Boleh-boleh saja melakukan isolasi terbatas, tapi jangan menutup jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok rakyat.
Sangatlah tidak elok jika kekosongan hukum dibiarkan berlama-lama. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu terbit, keselamatan rakyat tetaplah menjadi hukum tertinggi.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved