Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah tidak dapat dikatakan menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Dikatakan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan, bukan pengukuhan.
Hal itu diungkapkan Herdiansyah kala menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2). Ahli dalam kesaksiannya menyebut ada dua landasan hukum yang secara jelas menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah berlaku sejak pelantikan.
Landasan pertama ialah Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan kepala daerah dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun sejak pelantikan. Kedua, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
“Masa jabatan kepala daerah itu bersifat tetap selama 5 tahun dan itu kemudian dimulai pada saat proses pelantikan. Bahwa pelantikan itu merupakan tanda penyerahan dari kekuasaan yang lama ke kekuasaan yang baru, pelantikan juga sebagai penanda awal dimulainya proses kekuasaan itu dijalankan, dan kita tidak bisa menafikan sumpah jabatan pelantikan bermakna bahwa pemangku jabatan itu berkomitmen bertanggung jawab,” jelas Herdi.
Lebih lanjut, Ahli menerangkan bahwa dalam sistem kekuasaan pemerintahan daerah, hanya kepala daerah definitif, wakil kepala daerah definitif, dan penjabat kepala daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya. Hal ini, kata dia, ditegaskan dalam beberapa ketentuan.
Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Menurut Ahli, kedua regulasi ini hanya mengatur pelantikan kepala daerah dan wakil kepala definitif, serta penjabat (Pj) kepala daerah, tidak mengatur pelantikan bagi pelaksana tugas (Plt), Pelaksana harian (Plh), dan Penjabat sementara (Pjs).
“Dalam perkara Bupati Kutai Kartanegara, jabatannya bukan dimaknai sebagai berhalangan tetap tetapi berhalangan sementara. Kalau kita baca di ketentuan undang-undang, wakil bupati menjalankan kewenangan Bupati pada saat Bupati ditahan atau berhalangan sementara,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia menilai Edi belum termasuk menjalankan pemerintahan selama 2 periode sebab,m Edi ditetapkan sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 setelah bupati saat itu, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Status Plt tidak bisa dihitung sebagai periodisasi masa jabatan karena terminologi jabatan pada dasarnya itu diangkat. Artinya, Pak Edi masih dalam status wakil kepala daerah, hanya memang di dalam ketentuan undang-undang pemerintahan daerah disebutkan bahwa ketika kepala daerah definitif berhalangan sementara atau ditahan maka kewenangannya dijalankan oleh pelaksana tugas,” jelasnya.
Jika status plt tetap dihitung sebagai periode masa jabatan, Herdi menjelaskan hal itu justru bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Menurutnya hal itu akan berdampak pada kesalahan perhitungan akumulasi masa jabatan.
“Salah satu cara kita memandang pelantikan dalam pengambilan sumpah jabatan, Plt itu tidak diambil sumpah. Dalam perkara ini, Pak Edi tidak diambil sumpah namun hanya diminta membacakan pakta integritas. Sehingga m sumpah jabatan yang dibawa oleh Pak Edi tetap sumpah jabatan sebagai wakil kepala daerah,” tukasnya.
Bedakan jabatan definitif dan sementara
Pada kesempatan yang sama, ahli pihak terkait, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa MK harus membedakan antara masa jabatan kepala daerah definitif dan wakil kepala daerah yang diminta menjabat sebagai kepala daerah karena dampak masalah hukum yang menimpa kepala daerah definitif.
“Jadi kalau wakil kepala daerah yang menggantikan sementara dianggap sebagai kepala daerah definitif, itu berarti ada dua kepala daerah pada waktu bersamaan, karena kepala daerah yang asli tidak diberhentikan secara definitif, hanya dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Zaenal sepakat bahwa tidak boleh ada calon yang memiliki masa jabatan lebih dari dua periode dan ia juga setuju bahwa satu kali masa jabatan dihitung sekurang-kurangnya setengah jabatan ditambah satu hari. Akan tetapi, ia mendapati metode perhitungan terkait masa jabatan tersebut yang masih menimbulkan pro-kontra.
“Jadi kapan dan pada kondisi apa penerapan 5 tahun atau dua setengah tahun itu bisa dikenakan pada seseorang? KPU menetapkan bahwa perhitungan dua setengah tahun atau 5 tahun dihitung semenjak pelantikan, dan itu berlaku diterapkan ketika pendaftaran dilakukan. Seharusnya memang dibedakan antara pejabat definitif dengan pejabat pengganti sementara,” ungkapnya.
Kendati demikian, Zainal menyarankan jika MK tetap menafsirkan tidak ada perbedaan antara pejabat kepala daerah definitif dan pengganti sementara sesuai putusan MK No.129 tahun 2024, ia berharap putusan tersebut harus dikukuhkan dan diperkuat secara jelas agar ke depan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Harapan saya, putusan 129 ini harus diperlakukan secara perspektif untuk Pemilu berikutnya. Sekaligus MK harus memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membangun peraturan yang mengukuhkan putusan 129 tersebut,” tukasnya.
Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menggugat hasil Pilkada. Hal itu karena Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah didapati telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Atas dalil tersebut, pihak Dendi-Alif memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi. (Dev/I-2)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved