Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta usulan gubernur kembali dipilih oleh DPRD jangan terburu-buru diputuskan, tetapi harus dipertimbangkan dengan benar-benar matang.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi di Semarang, Senin (6/1), mengingatkan bahwa alasan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang besar jangan menjadi satu-satunya pertimbangan.
"Sebagaimana wacana Pak Prabowo ke depan pemilihan kepala daerah cukup DPRD. Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal," katanya.
Menurut dia, mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung memang perlu ada evaluasi, tetapi tidak lantas kemudian menjadikannya kembali ke sistem Orde Baru.
"Mari evaluasi kenapa menjadi mahal sehingga jawabannya kita punya alternatif yang cukup," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.
Artinya, kata dia, tidak boleh kemudian pilihan yang diambil justru membuat apa yang selama ini diperjuangkan dengan penuh pengorbanan pada Era Reformasi menjadi sia-sia.
"Tidak boleh mengambil atau meniadakan sesuatu yang sementara ini kita bersama perjuangkan, yakni hak rakyat secara langsung memilih kepala daerah. Jadi, tidak begitu mudah diserahkan DPRD," katanya.
Seandainya ternyata pemilihan gubernur oleh DPRD menjadi alternatif, kata dia, tentunya harus melalui evaluasi yang mendalam juga untuk memastikan apa yang terjadi pada zaman dahulu tidak terulang.
"Kalau itu (gubernur dipilih DPRD, red.) pun menjadi alternatif, kita harus evakuasi betul, analisis, apakah tidak akan kembali sama seperti Orde Baru?" katanya.
Oleh karena itu, Muhdi memastikan bahwa Komite I DPD RI akan terus mengawal pembahasan wacana tersebut, termasuk dengan menggelar FGD (focus group discussion) di daerah-daerah untuk menjaring masukan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tentang perbaikan sistem politik di Indonesia karena berbiaya tinggi dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.
Prabowo juga mengusulkan agar ke depan pemilihan kepala daerah melalui DPRD masing-masing sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itulah milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya," katanya. (Ant/I-2)
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
KETUA DPRD Jakarta Khoirudin mendukung wacana pemilihan gubernur dipilih melalui DPRD.
Target 20 juta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum 17 Agustus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto diyakini dapat tercapai.
APOTEK Desa yang menjadi bagian dari model bisnis Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Di bidang pertanian pangan, masyarakat Sumatra Utara mengenal istilah 'marsialapari'.
Nasir menyampaikan perlu menghadirkan ahli yang independen dan berintegritas dalam diskusi bersama Pemerintah Aceh.
KETUA DPD Sultan B Najamudin mengatakan lembaganya berkomitmen mendukung penuh program katahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
La Nyalla sampai saat ini belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved