Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) secara langsung sebagaimana yang dipraktikkan pada November lalu memungkinkan terselenggaranya pengawasan oleh badan negara bernama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, kerja-kerja Bawaslu itu bakal hilang jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung alias lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ketika bicara soal pengawasan, ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, siapa yang mengawasinya?" kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam diskusi daring yang digelar Kamis (19/12).
Menurutnya, kerja-kerja pengawasan saat pilkada langsung menjadi sulit terlaksana jika nantinya kepala daerah dipilih lewat DPRD. Itu, sambung Arfianto, akan mengembalikan sistem pilkada ke ruang-ruang gelap yang tanpa pengawasan.
"Akan dikembalikan lagi pemilihan di balik pintu, pada akhirnya gelap-gelapan lagi. Lebih baik kan kayak sekarang, terbuka, terang benderang, Bawaslu sendiri dengan kewenangannya bisa mengawasi," terangnya.
Penyelenggaraan pilkada lewat DPRD juga tak serta merta menjawab masalah biaya tinggi yang muncul saat pilkada digelar secara langsung. Pasalnya, Arfianto berepndapat pilkada lewat DPRD tetap membuka ruang bagi praktik politik uang.
Baginya, wacana untuk menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan ad hoc turut mendorong terwujudnya pilkada kembali dipilih lewat DPRD. Padahal, dua wacana tersebut berpotensi memundurkan praktik demokrasi di Tanah Air.
"Ini akan menjadi kemunduran dalam demokrasi elektoral dan prosedural kita. Dan pada akhirnya akan membuat demokrasi kita jadi lebih semu lagi," pungkas Arfianto. (Tri/I-2)
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan tengah mengkaji gagasan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengenai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved