Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi Bengkulu menyebutkan dua daerah dari 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kemungkinan tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada 10 Februari 2025.
"Perpres mengamanatkan pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada 10 Februari," kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa (7/1).
Khairil Anwar menyebutkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah tercatat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan masuk ke tahap persidangan.
Pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada 10 Januari 2025.
"Untuk kabupaten kota lainnya, akan dilantik pada 10 Februari 2025 seperti yang sudah diamanatkan dalam perpres," kata Khairil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan proses politik Pilkada Serentak 2024 telah rampung dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Akan tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.
Rusman mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terkait dengan kemungkinan adanya laporan oleh para pihak dan masyarakat ke bawaslu setempat mengenai kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum tersebut. (Ant/I-2)
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved