Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH Provinsi Bengkulu menyebutkan dua daerah dari 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kemungkinan tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada 10 Februari 2025.
"Perpres mengamanatkan pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada 10 Februari," kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa (7/1).
Khairil Anwar menyebutkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah tercatat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan masuk ke tahap persidangan.
Pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada 10 Januari 2025.
"Untuk kabupaten kota lainnya, akan dilantik pada 10 Februari 2025 seperti yang sudah diamanatkan dalam perpres," kata Khairil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan proses politik Pilkada Serentak 2024 telah rampung dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Akan tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.
Rusman mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terkait dengan kemungkinan adanya laporan oleh para pihak dan masyarakat ke bawaslu setempat mengenai kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum tersebut. (Ant/I-2)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved