Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU RI: Proses Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Provinsi Sudah Mencapai 98,72%

Devi Harahap
13/12/2024 16:22
KPU RI: Proses Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Provinsi Sudah Mencapai 98,72%
Kpu memaparkan proses rekapitulasi suara Pilkada 2024(MI/Devi Harahap)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memaparkan data terbaru mengenai proses rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan gubernur. Ia mengungkapkan data rekapitulasi Pilkada 2024 seluruh Indonesia sudah mencapai 98,72%. Proses rekapitulasi ini berdasarkan pembaruan 12 Desember 2024 per pukul 19.00 WIB. 

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 7.101 kecamatan dari total 7.199 kecamatan pada pemilihan gubernur. Sementara rekapitulasi pilgub tingkat kabupaten/kota sudah terkumpul 500 dari total 509,” ujarnya. 

Melalui data tersebut, kata Afif, terdapat 9 pilkada yang masih menjalankan proses rekapitulasi. Sehingga secara keseluruhan, rekapitulasi trah mencapai 98,23%

Selanjutnya, Afif memaparkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Saat ini KPU sudah menyelesaikan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi atau setara dengan 91,8 persen.

Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan, PPK sudah menyelesaikan 7.127 dari total 7.233 atau 98,53. Kemudian rekapitulasi dari 508 kabupaten/kota sudah rampung 499 atau 98,23 persen. 

Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kecamatan oleh PPK total 7.233, yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 kecamatan, atau sebanyak 98,53 persen. Kemudian rekap tingkat kabupaten/kota dari 508 kabupaten kota yang sudah menyesuaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 499 atau 98,23 persen. 

Melalui data tersebut, Afif menjelaskan bahwa total ada 612 tempat pemungutan suara atau TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), penghitungan ulang surat suara (PUSS), dan pemungutan suara susulan (PSS). 

“Rinciannya, 247 TPS yang menggelar PSS, 102 TPS yang PSL, dan 249 TPS menggelar PSU, serta 4 TPS yang menggelar PUSS. Jadi, total 612 TPS tersebut telah dilaksanakan seluruhnya sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU dan PUSS sebagai pengaturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” ujarnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya