Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
Gugatan dikarenakan penyelenggara pilkada, meloloskan paslon yang diduga melanggar aturan pelantikan pejabat daerah, jelang pemilihan. Pasangan itu, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," kata Etal.
Lanjut dia, tindakan pasangan petahana itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Akan tetapi karena Bawaslu tidak profesional, dimana mereka mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur.
"Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ungkapnya.
Menurut Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mmana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.
"MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara," harapnya.
Sementara, Ppengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan menyatakan pencalonan petahana melanggar ketentuan mutasi dapat dibatalkan pencalonannya. Sanksi tersebut sanksi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016.
“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah," kata Djohermansyah Djohan.
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved