Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akhiri Polemik Surat Prabowo Dukung Ridwan Kamil

Tri Subarkah
26/11/2024 15:15
Akhiri Polemik Surat Prabowo Dukung Ridwan Kamil
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, RIdwan Kamil.(instagram/Prabowo)

SURAT Prabowo Subianto berisi permohonan untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, yang beredar saat masa tenang menimbulkan polemik. Pasalnya, surat itu ditandatangani Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Namun, di sisi lain, Prabowo juga merupakan Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengingatkan pentingnya pemisahan jabatan presiden dari jabatan politik.

Dalam sistem presidensial, Usep menyebut presiden memiliki kewenangan besar. Jika persiden juga merangkap sebagai ketum partai politik seperti Prabowo, ia mengatakan ada potensi pengerahan kekuatan untuk mendukung kandidat tertentu saat kontestasi pemilihan.

"Harusnya dengan kesadaran yang seperti itu, hukum yang mengaturnya itu bisa kemudian melepas atribut presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan pimpinan partai politik," kata Usep kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/11).

Bagi Usep, Indonesia sudah seharusnya memiliki undang-undang yang melarang rangkap jabatan peresiden sebagai kepala eksekutif sekaligus ketua umum partai politik. Pasalnya, tidak seperti ketua umum partai, presiden merupakan jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau misalnya hukum kita masih belum memisahkan, harusnya berpijak pada politik kenegarawanan yang dikondusifkan selama pemilu," tandasnya.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya