Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU RI Sebut Pilkada Ulang Direncanakan pada September 2025

Ficky Ramadhan
09/11/2024 16:59
KPU RI Sebut Pilkada Ulang Direncanakan pada September 2025
Warga memasukan surat suara kedalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Sukahati, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2024).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Pilkada ulang direncanakan akan diselenggarakan pada September 2025.

Diketahui, hal tersebut sudah dibahas bersama Komisi II DPR RI. Meski begitu, detail tahapannya akan dibahas setelah proses Pilkada berjalan.

"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afifuddin kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).

Sementara itu, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) daerah.

"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa Pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (10/9).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya