Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 harus diberi sanksi tegas.
Terkini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tertentu pada Pilkada serentak 2024.
“Pengerahan ASN di pilkada harus disikapi serius dengan memberikan sanksi yang tegas,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Baca juga : Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
“Selama ini sanksi yang diberikan hanya kepada ASN-nya saja, ke depan perlu juga ada sanksi elektoral kepada peserta pilkada yang mempolitisasi ASN saat pilkada,” tambahnya.
Sanksi elektoral, kata Ninis, bisa sampai ke diskualifikasi jika ada peserta pilkada yang terbukti memobilisasi ASN.
Ninis juga mendesak Bawaslu agar semakin tegas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Baca juga : Bawaslu Depok Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta Pilkada.
Namun, Bagja tak menjelaskan lebih detil soal data laporan dari sejumlah daerah terkait pelanggaran atau pengerahan ASN yang tidak netral.
Bagja menegaskan agar semua pihak ingin gelaran Pilkada yang damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan.
“ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” tandas Bagja. (P-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Termasuk para aparat penegak hukum (APH), ASN, dan kepala desa (kades).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved