Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Depok Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kisar Rajagukguk
18/9/2024 21:05
Bawaslu Depok Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara .(Dok. MI/Bary Fathahilah)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat menerima banyak laporan pelanggaran pilkada di Kota Depok. Terbanyak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan pihkanya menerima banyak laporan masyarakat sebelum penetapan pasangan calon atau pengundian nomor pasangan calon (paslon) dan pelaksanaan kampanye.

"Laporan disampaikan melalui media sosial Bawaslu. Kami kan punya medsos. Untuk laporan langsung ke Bawaslu belum ada, tetapi akan dijadikan temuan jika ada indikasi dalam penelusuran," kata Sulastio, Rabu (18/9).

Baca juga : Pilkada belum Mulai, Bawaslu Terima 400 Laporan Ketidaknetralan ASN

Dari sekian laporan yang masuk, Sulastio mengatakan terbanyak adalah (pelanggaran) netralitas aparatur sipil negara (ASN). "Pelanggaran netralitas ASN yang terbanyak dilaporkan. Laporan pelanggaran ini lagi kami telusuri."

Laporan lainnya yang juga masuk ialah terkait dugaan money politik atau politik uang. Dalam laporan itu, pelapor menyebut bahwa bakal calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono membagi-bagi uang.

"Dugaan money politik oleh terduga incumben Wakil Wali Kota Depok tersebut tengah ditelusuri. Bawaslu masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan laporan yang tuduhan," ujarnya.

Dia menegaskan jika terbukti melakukan praktik uang, maka bakal calon wali kota tersebut bisa dikenakan sanksi. "Proses masih melengkapi laporan, kami tidak hanya menunggu. Kami juga turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh. Dugaan pelanggaran pada masa pilkada menjadi atensi Bawaslu," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya