Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BELUM juga bakal pasangan calon kepala daerah ditetapkan secara resmi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, Bawaslu sudah mengantongi 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ratusan laporan itu diterima pihaknya setelah tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus lalu. Bagja menyebut, saat ini jajaran pengawas pemilihan sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga : Usai Disorot Bawaslu, Pj Gubernur Banten Ingatkan ASN Jaga Netralitas
"Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari, kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Bagja, pelanggaran terkait netralitas ASN saat kontestasi pilkada cenderung lebih tinggi jika dibanding pemilu. Pasalnya, ASN memiliki kedekatan dengan calon kepala daerah, terutama yang berstatus petahana.
"Karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat," terang Bagja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap netralitas ASN pada pilkada dapat diterapkan saat sudah memasuki masa kampanye. Diketahui, tahap kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September mendatang.
"Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan), itu masuk dalam pidana. Tapi kalau sebelum kampanye, ini jadi persoalan," tandasnya. (Tri/P-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved