Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada ASN untuk menjalan peraturan, dan mematuhi asas netralitas lantaran Banten masuk kategori kerawanan sedang pelanggaran Pemilu 2024.
Al Muktabar mengatakan pelanggaran pemilu yang paling disorot di Banten adalah soal netralitas ASN sehingga Banten dipandang memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun dengan indikator pelaksanaan Pemilu 2024 kini dinyatakan rawan sedang.
"Tapi Alhamdulillah kan tidak terjadi, atau rerata-lah dibanding daerah-daerah lain. Jadi itu adalah early warning, peringatan dini kepada kita untuk menjadi dorongan," kata dia usai rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Kamis (12/9/2024).
Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal
Sebagai informasi, sejumlah ASN termasuk Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana sempat diminta untuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu Tangerang.
Secara nasional Provinsi Banten berada di posisi kerawanan sedang atau pada peringkat 17 dari 28 provinsi setelah diadakan Pemilu 2024.
Al Muktabar menambahkan dirinya sempat menjadi penyusun indeks kerawanan penduduk waktu diformulasikan pertama kalinya di Jakarta.
Baca juga : Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Oleh karena itu, dengan kapasitas baik sebagai Ketua Korpri Banten maupun Pj Gubernur, Al Muktabar menyebut kategori kerawanan sedang pelanggaran Pemilu 2024 merupakan sebuah early warning atau peringatan dini.
"Jadi itu, tadi saya ulang, early warning kepada kita. Dengan ada rambu-rambu itu, maka kita makin memperkuat langkah-langkah kerja kita yang sesuai, dan Insya Allah tidak terjadi seperti apa yang dituliskan di dalam indeks itu," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut Kabupaten Lebak dan Pandeglang berada pada posisi rawan tinggi terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu. (Ant/P-3)
Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan mendapatkan sanksi tegas
Jika ada ASN terindikasi mendukung pasangan calon terutama dalam politik praktis mereka akan ditindak tegas.
Dalam pilkada juga sangat rentan terjadi politik uang, pembagian sembako, menggunakan fasilitas negara dan lainnya.
Mereka diberikan penegasan dan arahan agar ASN fokus melayani masyarakat tanpa dibarengi dengan kepentingan-kepentingan politik apapun.
ASN yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Larangan keberpihakan bagi para ASN hingga kepala desa itu berlaku baik secara langsung maupun melalui postingan media sosial.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved