Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) serta personel TNI/Polri untuk tidak memihak kepada pasangan calon kepala daerah tunggal dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, pihaknya menyoroti fenomena tersebut.
"Pelanggaran netralitas ini sering kali menjadi perhatian dalam pilkada saat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong," kata Puadi lewat keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, meski sebuah daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal, proses kampanye harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Puadi menegaskan, pihaknya mengawasi penyelenggaraan kampanye pada daerah yang memiliki calon tunggal.
Baca juga : Sulsel Tempati 5 Besar Kerawanan Tinggi di Indonesia Jelang Pilkada
"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," jelasnya.
Di samping itu, sambung Puadi, Bawaslu juga akan memastikan manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan hak-hal pemilih tak terjadi pada Pilkada 2024. Intervensi yang dimaksudnya termasuk juga mobilisasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon maupun menekan agar pemilih tak mencoblos kotak kosong.
"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Puadi.
"Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," tandasnya. (Tri/P-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
ANGGARAN untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sulit untuk dikurangi berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Terdapat 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2024.
Bagi Fadli, pada Pilkada 2018, 2019, 2020, dan 2024, kemunculan calon tunggal dinilai sebagai strategi pemenangan politik yang transaksional.
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan bahwa sistem pencalonan dengan kandidat calon tunggal pada perhelatan pilkada sangat tidak sehat untuk demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved