Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan bahwa sistem pencalonan dengan kandidat calon tunggal pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat tidak sehat untuk demokrasi.
“Perkembangan pilkada atau pemilu kepala daerah di Indonesia menunjukkan semakin banyaknya pilkada dengan calon tunggal. Hal ini adalah perkembangan yang tidak sehat dalam demokrasi,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (21/11).
Maswadi mengungkapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada adalah keputusan yang salah. Menurutnya, pilkada dengan calon tunggal perlu dicegah agar tidak lagi terjadi di masa depan.
“Karena kalau hanya satu calon berarti tidak ada kompetisi, yang berarti tidak ada pemilu,” jelasnya.
Atas dasar itu, Maswadi menekankan bahwa perhelatan Pilkada yang diikuti oleh calon tunggal maupun yang melawan kotak kosong di berbagai daerah, harus ditunda.
“Oleh karena itu, bila hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, pilkada harus ditunda sampai ada pasangan lain yang maju dalam pilkada,” tuturnya.
Untuk perhelatan Pilkada Serentak 2024, Maswadi mendorong agar MK dan berbagai pihak penyelenggara pemilu dapat mengevaluasi sistem yang ada untuk mencegah munculnya paslon tunggal di Pilkada mendatang.
“Pemerintah dan KPU harus mengambil langkah-langkah tertentu agar ada pasangan lain yang dapat tampil sebagai saingan,” tandasnya. (Z-9)
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Pada Pilkada 2023 ada satu kemenangan kotak kosong dari 53 pasangan calon tunggal, sementara pada Pilkada 2024 terjadi dua kemenangan dari 37 pasangan calon tunggal.
Penyelenggara dan peserta pemilu harus melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh untuk menekan tingginya angka calon tunggal di perhelatan elektoral mendatang.
MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Deklarasi pemenangan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja kali ini, dilakukan di bekas gudang tepung, di jalur Pantura Brebes, Selasa (29/10) petang
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
Jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan penyelenggara tidak profesional
Suhartoyo juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.
Arya Fernandes mengatakan keterpilihan untuk gubernur dari kalangan perempuan hanya 5,4% sementara gubernur terpilih laki-laki 94,6%.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved