Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menilai fenomena kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 merupakan bentuk ‘penghukuman’ bagi partai politik yang gagal menghadirkan pilihan pasangan calon bagi masyarakat.
“Ini sebagai hukuman terhadap proses politik yang tidak benar. Calon tunggal itu tidak dibenarkan, harusnya pilkada dikatakan sah jika ada lawannya. Partai politik harus melakukan introspeksi,” ujarnya kepada Media Indonesia usia diskusi publik JPPR bertajuk “Mendidik Pemilih, Menguatkan Demokrasi, Merawat Persatuan Nasional” di Jakarta pada Selasa (3/12).
Rendy menegaskan bahwa angka fenomena kemenangan kotak kosong semakin meningkat. Dikatakan pada Pilkada 2023 ada satu kemenangan kotak kosong dari 53 pasangan calon tunggal, sementara pada Pilkada 2024 terjadi dua kemenangan dari 37 pasangan calon tunggal.
“Pilkada tahun lalu, ada satu kota Makassar yang memenangkan kotak kosong, sekarang justru yang menang menjadi di dua tempat. Itu bagus, artinya masyarakat sudah cerdas bahwa ada kandidat yang tidak baik ya jangan dipaksakan menjadi calon tunggal, apalagi hanya untuk sekedar mengincar kekuasaan dan kursi,” tegasnya.
Kendati proses pemilihan ulang bagi kemenangan kosong dinilai melelahkan dan merugikan negara, namun ia tetap mengapresiasi pemilih yang telah menunjukkan kemenangan kotak kosong. Hal itu menurutnya, sebagai bentuk protes politik lantaran tak puas dengan calon yang ada.
“Proses pemilihan ulang akibat kotak kosong memang memang melelahkan, tapi harus ada evaluasi karena fenomena kota kosong ini ada dua kemungkinan pertama karena kandidatnya sangat kuat, saking kuatnya tidak ada partai lawan atau memang parpol kehabisan paslon, tapi meskipun demikian tetap paslon tunggal ini tidak seharusnya ada di pilkada,” jelasnya.
Rendy menduga salah satu faktor kemenangan kotak kosong di Pilkada karena adanya kesengajaan yang diciptakan. Diduga, kondisi itu sengaja diciptakan parpol agar pasangan calon kepala daerah dapat menang lebih mudah di Pilkada 2024.
“Penyelenggara pemilu tidak ada kaitan dan tidak bisa disalahkan juga, tapi partai politik yang justru harus berbenah. Kenapa semua partai politik harus mengerucut pada satu calon sehingga tidak ada lagi mengusul kandidat lain? Padahal ambang batas pencalonan sudah diturunkan sesuai putusan MK,” jelasnya.
Menurut Rendy, partai politik sebagai lembaga resmi seharusnya tidak hanya mengejar kekuasaan dengan bergerombol pada satu koalisi sehingga terjadi fenomena kota kosong.
“Jika sudah begitu, ini tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, edukasi tidak berjalan. Harusnya Idealisme partai politik diperkuat agar semua tidak semua ngumpul di satu tempat, jika partai politik punya idealisme dan ideologi yang kuat, tidak akan muncul yang namanya calon tunggal,” katanya.
Selain itu, Rendy menekankan bahwa bahwa perhelatan Pilkada dan Pilpres harus dihentikan jika hanya diikuti satu pasangan calon. Menurutnya, hal ini harus diperkuat dalam revisi UU pilkada dan pemilu.
“Saya pernah bicara bahwa jika pilkada atau pemilu hanya diikuti calon tunggal, seharusnya perhelatan itu dihentikan. Jadi revisi undang-undang pilkada dan pemilu harus mengatur agar tidak boleh tercipta kota kosong. Revisi undang-undang pilkada dan pemilu sangat penting sehingga demokrasi semakin baik secara substansial,” pungkasnya. (DEV/P-2)
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Penyelenggara dan peserta pemilu harus melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh untuk menekan tingginya angka calon tunggal di perhelatan elektoral mendatang.
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan bahwa sistem pencalonan dengan kandidat calon tunggal pada perhelatan pilkada sangat tidak sehat untuk demokrasi.
MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Deklarasi pemenangan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja kali ini, dilakukan di bekas gudang tepung, di jalur Pantura Brebes, Selasa (29/10) petang
Deddy merujuk pada sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, total gugatan lebih dari setengah daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Prabowo Subianto harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Selain Golkar dan PKS, dia menilai evaluasi internal juga wajib dilakukan PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg dan Gerindra sebagai pemenang pilpres.
PDI-P mendesak presiden dan DPR agar segera mengevaluasi kinerja institusi kepolisian terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved