Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenangan Kotak Kosong Bentuk Protes dan Kekecewaan

Devi Harahap
03/12/2024 20:38
Kemenangan Kotak Kosong Bentuk Protes dan Kekecewaan
Apk ajakan pilih kotak kosong di pangkalpinang.(MI/Rendy)

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menilai fenomena kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 merupakan bentuk ‘penghukuman’ bagi partai politik yang gagal menghadirkan pilihan pasangan calon bagi masyarakat. 

“Ini sebagai hukuman terhadap proses politik yang tidak benar. Calon tunggal itu tidak dibenarkan, harusnya pilkada dikatakan sah jika ada lawannya. Partai politik harus melakukan introspeksi,” ujarnya kepada Media Indonesia usia diskusi publik JPPR bertajuk “Mendidik Pemilih, Menguatkan Demokrasi, Merawat Persatuan Nasional” di Jakarta pada Selasa (3/12). 

Rendy menegaskan bahwa angka fenomena kemenangan kotak kosong semakin meningkat. Dikatakan pada Pilkada 2023 ada satu kemenangan kotak kosong dari 53 pasangan calon tunggal, sementara pada Pilkada 2024 terjadi dua kemenangan dari 37 pasangan calon tunggal. 
 
“Pilkada tahun lalu, ada satu kota Makassar yang memenangkan kotak kosong, sekarang justru yang menang menjadi di dua tempat. Itu bagus, artinya masyarakat sudah cerdas bahwa ada kandidat yang tidak baik ya jangan dipaksakan menjadi calon tunggal, apalagi hanya untuk sekedar mengincar kekuasaan dan kursi,” tegasnya. 

Kendati proses pemilihan ulang bagi kemenangan kosong dinilai melelahkan dan merugikan negara, namun ia tetap mengapresiasi pemilih yang telah menunjukkan kemenangan kotak kosong. Hal itu menurutnya, sebagai bentuk protes politik lantaran tak puas dengan calon yang ada. 
 
“Proses pemilihan ulang akibat kotak kosong memang memang melelahkan, tapi harus ada evaluasi karena fenomena kota kosong ini ada dua kemungkinan pertama karena kandidatnya sangat kuat, saking kuatnya tidak ada partai lawan atau memang parpol kehabisan paslon, tapi meskipun demikian tetap paslon tunggal ini tidak seharusnya ada di pilkada,” jelasnya. 

Rendy menduga salah satu faktor kemenangan kotak kosong di Pilkada karena adanya kesengajaan yang diciptakan. Diduga, kondisi itu sengaja diciptakan parpol agar pasangan calon kepala daerah dapat menang lebih mudah di Pilkada 2024. 

“Penyelenggara pemilu tidak ada kaitan dan tidak bisa disalahkan juga, tapi partai politik yang justru harus berbenah. Kenapa semua partai politik harus mengerucut pada satu calon sehingga tidak ada lagi mengusul kandidat lain? Padahal ambang batas pencalonan sudah diturunkan sesuai putusan MK,” jelasnya. 

Menurut Rendy, partai politik sebagai lembaga resmi seharusnya tidak hanya mengejar kekuasaan dengan bergerombol pada satu koalisi sehingga terjadi fenomena kota kosong.

“Jika sudah begitu, ini tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, edukasi tidak berjalan. Harusnya Idealisme partai politik diperkuat agar semua tidak semua ngumpul di satu tempat, jika partai politik punya idealisme dan ideologi yang kuat, tidak akan muncul yang namanya calon tunggal,” katanya. 

Selain itu, Rendy menekankan bahwa bahwa perhelatan Pilkada dan Pilpres harus dihentikan jika hanya diikuti satu pasangan calon. Menurutnya, hal ini harus diperkuat dalam revisi UU pilkada dan pemilu. 

“Saya pernah bicara bahwa jika pilkada atau pemilu hanya diikuti calon tunggal, seharusnya perhelatan itu dihentikan. Jadi revisi undang-undang pilkada dan pemilu harus mengatur agar tidak boleh tercipta kota kosong. Revisi undang-undang pilkada dan pemilu sangat penting sehingga demokrasi semakin baik secara substansial,” pungkasnya. (DEV/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya