Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden Prabowo Harus Sikapi Putusan MK Sengketa Pilkada terkait Cawe-Cawe Menteri

Yakub Pratama Wijayaatmaja
26/2/2025 14:38
Presiden Prabowo Harus Sikapi Putusan MK Sengketa Pilkada terkait Cawe-Cawe Menteri
Sengketa pilkada di MK(Devi Harahap/MI.)

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Hal itu lantaran putusan MK membuktikan adanga keterlibatan atau cawe-cawe salah satu menteri dari kabinet Merah Putih Prabowo. 

“Maka sudah semestinya Presiden Prabowo juga mensikapi putusan ini dengan tegas dengan memperhatikan cawe-cawe anggota kabinetnya dalam pilkada 2024,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Rabu (26/2). 

“Presiden, sudah semestinya menegur bahkan mungkin memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Jika presiden Prabowo tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, Ray menyebut bakal menimbulkan anggapan bahwa Presiden tidak sensitif pada perilaku tidak etis para pembantunya.

“Atau presiden membiarkan pembantunya tetap menjabat padahal sudah terbukti dalam sidang MK ikut cawe-cawe dalam pilkada dengan menggunakan jabatan yang diembannya,” ujarnya.

Hal ini, kata Ray, potensial mengurangi rasa percaya masyarakat kepada pemerintahan Prabowo khususnya terkait dengan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. 

“Maka dengan ini, kita mendesak presiden Prabowo untuk memperhatikan secara serius putusan MK terkait dengan cawe-cawe salah satu anggota kabinetnya,” tandas Ray. 

Sebelumnya, MK dalam sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada), telah mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Melalui Sidang Pengucapan Putusan yang  diselenggarakan pada Senin (24/02), menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU-Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.

MK dalam keterangannya pada Selasa (25/2) menjelaskan bahwa terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya