Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyiapkan posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu.
Posko pengaduan tersebut terbuka bagi masyarakat umum untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dituntut untuk ditaati dan dilaksanakan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, dalam pemaparan materinya terkait teknis penanganan pelanggaran netralitas ASN serta upaya-upaya pencegahan.
Baca juga : Bawaslu Lembata Awasi Tes CAT Calon PPK
"Posko aduan terbuka untuk masyarakat umum, silahkan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ASN," ujar Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, Sabtu (28/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi menyatakan, kolaborasi antara Bawaslu dan pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan, meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polti.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan deklarasi bersama aparatur sipil negara, TNI, dan Polri serta kepala desa untuk mewujudkan terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan mempertajam pemahaman peserta tentang regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Meskipun memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatasi dalam ekspresi praktisnya. Oleh sebab itu, penting bagi Bawaslu agar membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan dengan seluruh elemen pemerintahan.
Baca juga : Pemkot Malang Larang ASN Cuti Saat Pemilu 2024
Kegiatan deklarasi ini diawali pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh seluruh peserta terundang yang terdiri dari
para asisten sekretaris daerah, para pejabat pimpinan tinggi, para pejabat administrasi, para pejabat fungsional lingkup pemerintah kabupaten Lembata, camat dan kepala desa disaksikan langsung oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, KPU Lembata, dan pemantau pemilu.
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali dalam arahannya mengatakan manajemen ASN dalam UU No 20/2023 pasal 2 huruf F menerangkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu Paskalis juga menyampaikan terkait kode etik dan kode prilaku ASN yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI, menjaga nama baik instansi ASN, menjaga rahasia jabatan dan negara. Pegawai ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Baca juga : Pemilu Di Lembata masih Tak Ramah Difable
"Ingat kita adalah perekat bangsa, jagalah netralitas karena itu sebuah kewajiban bagi pegawai ASN," tegas Paskalis Ola.
Pada kesempatan tersebut Paskalis juga mengingatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Febry menegaskan kepada para ASN untuk bisa memposisikan diri secara baik dalam aktivitas perhelatan pilkada ini agar tidak terjebak atau terjerumus dalam pelanggaran ASN.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Indah Purnama Dewi menyatakan agar kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Adapun ikrar yang dideklarasikan diharapkan ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan Sesuda Pilkada 2024.
Selain itu, ASN juga diminta menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada sesama ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
ASN juga diharap menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, ASN berikrar menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (PT/J-3)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved