Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyiapkan posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu.
Posko pengaduan tersebut terbuka bagi masyarakat umum untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dituntut untuk ditaati dan dilaksanakan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, dalam pemaparan materinya terkait teknis penanganan pelanggaran netralitas ASN serta upaya-upaya pencegahan.
Baca juga : Bawaslu Lembata Awasi Tes CAT Calon PPK
"Posko aduan terbuka untuk masyarakat umum, silahkan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ASN," ujar Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, Sabtu (28/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi menyatakan, kolaborasi antara Bawaslu dan pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan, meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polti.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan deklarasi bersama aparatur sipil negara, TNI, dan Polri serta kepala desa untuk mewujudkan terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan mempertajam pemahaman peserta tentang regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Meskipun memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatasi dalam ekspresi praktisnya. Oleh sebab itu, penting bagi Bawaslu agar membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan dengan seluruh elemen pemerintahan.
Baca juga : Pemkot Malang Larang ASN Cuti Saat Pemilu 2024
Kegiatan deklarasi ini diawali pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh seluruh peserta terundang yang terdiri dari
para asisten sekretaris daerah, para pejabat pimpinan tinggi, para pejabat administrasi, para pejabat fungsional lingkup pemerintah kabupaten Lembata, camat dan kepala desa disaksikan langsung oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, KPU Lembata, dan pemantau pemilu.
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali dalam arahannya mengatakan manajemen ASN dalam UU No 20/2023 pasal 2 huruf F menerangkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu Paskalis juga menyampaikan terkait kode etik dan kode prilaku ASN yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI, menjaga nama baik instansi ASN, menjaga rahasia jabatan dan negara. Pegawai ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Baca juga : Pemilu Di Lembata masih Tak Ramah Difable
"Ingat kita adalah perekat bangsa, jagalah netralitas karena itu sebuah kewajiban bagi pegawai ASN," tegas Paskalis Ola.
Pada kesempatan tersebut Paskalis juga mengingatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Febry menegaskan kepada para ASN untuk bisa memposisikan diri secara baik dalam aktivitas perhelatan pilkada ini agar tidak terjebak atau terjerumus dalam pelanggaran ASN.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Indah Purnama Dewi menyatakan agar kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Adapun ikrar yang dideklarasikan diharapkan ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan Sesuda Pilkada 2024.
Selain itu, ASN juga diminta menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada sesama ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
ASN juga diharap menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, ASN berikrar menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (PT/J-3)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved