Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyiapkan posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu.
Posko pengaduan tersebut terbuka bagi masyarakat umum untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dituntut untuk ditaati dan dilaksanakan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, dalam pemaparan materinya terkait teknis penanganan pelanggaran netralitas ASN serta upaya-upaya pencegahan.
Baca juga : Bawaslu Lembata Awasi Tes CAT Calon PPK
"Posko aduan terbuka untuk masyarakat umum, silahkan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ASN," ujar Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, Sabtu (28/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi menyatakan, kolaborasi antara Bawaslu dan pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan, meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polti.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan deklarasi bersama aparatur sipil negara, TNI, dan Polri serta kepala desa untuk mewujudkan terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan mempertajam pemahaman peserta tentang regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Meskipun memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatasi dalam ekspresi praktisnya. Oleh sebab itu, penting bagi Bawaslu agar membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan dengan seluruh elemen pemerintahan.
Baca juga : Pemkot Malang Larang ASN Cuti Saat Pemilu 2024
Kegiatan deklarasi ini diawali pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh seluruh peserta terundang yang terdiri dari
para asisten sekretaris daerah, para pejabat pimpinan tinggi, para pejabat administrasi, para pejabat fungsional lingkup pemerintah kabupaten Lembata, camat dan kepala desa disaksikan langsung oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, KPU Lembata, dan pemantau pemilu.
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali dalam arahannya mengatakan manajemen ASN dalam UU No 20/2023 pasal 2 huruf F menerangkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu Paskalis juga menyampaikan terkait kode etik dan kode prilaku ASN yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI, menjaga nama baik instansi ASN, menjaga rahasia jabatan dan negara. Pegawai ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Baca juga : Pemilu Di Lembata masih Tak Ramah Difable
"Ingat kita adalah perekat bangsa, jagalah netralitas karena itu sebuah kewajiban bagi pegawai ASN," tegas Paskalis Ola.
Pada kesempatan tersebut Paskalis juga mengingatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Febry menegaskan kepada para ASN untuk bisa memposisikan diri secara baik dalam aktivitas perhelatan pilkada ini agar tidak terjebak atau terjerumus dalam pelanggaran ASN.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Indah Purnama Dewi menyatakan agar kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
Adapun ikrar yang dideklarasikan diharapkan ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan Sesuda Pilkada 2024.
Selain itu, ASN juga diminta menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada sesama ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
ASN juga diharap menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, ASN berikrar menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (PT/J-3)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved