Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH difabel di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggata Timur, mengeluh,
pelaksanaan pemilu terutama suasana di tempat pemungutan suara (TPS) yang diikuti tidak ramah difabel. Bahkan kondisi itu menyurutkan minat difabel untuk menyalurkan hak pilihnya.
Hal tersebut terungkap dalam sarasehan sehari para difabel menghadapi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang.
Sarasehan yang di gelar Forum Peduli Kesejahteraan Difable dan Keluarga (FPKDK) Kabupaten Lembata, Jumat (20/9) itu selain dihadiri sejumlah difabel. Hadir pula pihak Bawaslu Kabupaten Lembata.
Baca juga : Penetapan Paslon Jadi Momen Rawan Pilkada
Sahabat difable bernama Patrik dibantu ibunya yang mendampingi berkisah bahwa saat hendak menggunakan suaranya di TPS, dirinya kesulitan karena kondisi TPS yang kurang memungkinkan kursi rodanya bergerak leluasa.
"Saya ikut Pemilu kedua kalinya. Dari rumah dengan perasaan menyenangkan pergi ke TPS. Tapi, di TPS saya mengalami kesulitan karena kursi roda tidak bisa bergerak karena kondisi tanah berlumpur. Saya harus dipapah dan ini bukan situasi yang nyaman buat saya. Kalau begini, saya tidak mau lagi ikut pemilu," ujarnya.
Patrik marah dan mengatakan tidak akan ikut pemilu lagi kalau kondisi TPS tidak ramah untuknya.
Baca juga : Bawaslu: Gerakan Coblos Tiga Paslon Alarm Bagi Penyelenggara
Sahabat difable lainnya, Marlyn, juga menuturkan pengalaman serupa. Adiknya dengan kondisi serupa yakni disabilitas fisik dan harus menggunakan kursi roda bahkan menolak ke TPS. Selain karena kondisi TPS yang tidak nyaman, ia juga tidak pernah keluar rumah karena khawatir harus berhadapan dengan banyak orang.
"Dia biasanya di rumah dan tidak pernah keluar rumah. Bayangkan betapa sulitnya dia dengan mentalnya sendiri berhadapan dengan banyak orang, banyak mata yang melihat, dan ditambah kondisi TPS yang tidak nyaman," ucap Marlyn.
Difable lainnya, Yustina, berharap mereka didahulukan dalam proses pemungutan suara di TPS. Karena kondisi mereka yang tidak bisa diperlakukan sama dengan orang lain.
Baca juga : Sengketa Pilkada Kendal Berlanjut, Dico Yakin Memenangkan Gugatan
"Kalau bisa, kami jangan antri," ujarnya
Adapun Siska, difabel lain lagi kisahnya. Pada Pemilu legislatif Februari 2024 Siska menjadi petugas yang berjaga di meja celup jari setelah pencoblosan. Di TPS tempat Siska bertugas kemudian ditemukan adanya kecurangan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Yang memprihatinkan, dirinya tidak lagi dipanggil bertugas tanpa penjelasan. Ia pun tidak mendapat penjelasan alasan dirinya tak dipanggil untuk kembali bertugas dalam PSU itu.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
"Mudah-mudahan saya jangan dilihat sebagai difable, jadi tidak dianggap," ujar Siska.
Sahabat difabel lainnya, Lorens, bahkan jujur mengatakan tidak ikut mencoblos dalam beberapa kali pemilu. "Saya sangat kecewa karena saya pernah mengajukan proposal ke pemerintah dan DPRD untuk urusan difabel tetapi sampai saat ini tidak ditanggapi. Apakah difabel bukan bagian dari rakyat dan tidak punya hak mendapatkan kemudahan dalam bekerja? Jadi saya tidak ikut pemilu karena itu alasannya," tegasnya.
Sementara salah seorang anggota forum, pendamping difable, Mudapue, mengharapkan sosialisasi tentang pemilu untuk difabel agar bisa dilakukan hingga tingkat desa. Sebab banyak sahabat difabel tinggal di kampung-kampung.
Pendamping difabel, Eta Kleden, juga menegaskan pentingnya TPS mobile untuk pada difabel yang mobilitasnya sangat terbatas dan juga para orang sakit dan paramedis di rumah sakit.
Di hadapan Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Difable dan Keluarga (FPKDK) Kabupaten Lembata, sahabat para difabel, Ramsy Langoday, hambatan dalam partisipasi mereka dalam pemilu.
Dalam sesi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Difable yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Lembata, di Hotel Anissa, Lewoleba, Lembata itu ia berharap, kisah dan curahan hati para difabel dan pendampingnya dapat langsung didengar oleh Bawaslu.
Hal itupun diakui oleh anggota Bawaslu Lembata Muhamad Rifain. Ia menegaskan akan menerima dan membawa saran para difabel beserta pendampingnya untuk menjadi bahan acuan bagi pelaksanaan Pikada 2024 mendatang.
"Kami akan membawa semua soal ini dalam rapat bersama KPU Kabupaten Lembata," ujar Rifai.
Ditegaskannya, difable memiliki hak politik yang sama dengan warga negara umumnya dan karena itu tidak boleh ada diskriminasi terhadap difabel. (PT/J-3)
UJIAN Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2025 kembali digelar serentak di seluruh Indonesia dengan sistem daring melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
"Mau bikin ram justru bertolak belakang dengan kearifan masyarakat adat, padahal itu kebutuhan bagi penyandang disabilitas,"
Hafsah tak sendiri, melainkan bersama 9 difabel lainnya turut meningkatkan kapasitas melalui pelatihan ini.
Yayasan Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan Kitaoneus.asia dan Refo menghadirkan pelatihan pemasaran digital bertajuk Saatnya Difabel Setara.
Difabel didampingi pengawas dan juru bahasa isyarat di laboratorium komputer gedung B, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Alfa tertarik mengikuti pelatihan selain meraih kesetaraan, juga ingin berkompeten sehingga bisa bekerja di sektor lain yang lebih cemerlang.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved