Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Dico mengatakan tetap akan maju di Pilkada Kendal, sehingga untuk memuluskan niat tersebut ia melayangkan gugatan ke KPU Kendal. Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
"Saya yakin menang dalam gugatan, setelah saksi baik dari PKB maupun saksi ahli dimintai keterangan terkait hal itu, bahkan dari DPP PKB tidak pernah mencabut rekomendasi untuk Dico-Ali," ujar Dico, Jumat (13/9).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin, menurut Dico Ganinduto, telah menegaskan rekomendasi resmi dari DPP PKB untuk Pilkada 2024 Kabupaten Kendal jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Baca juga : Pj Gubernur Jateng Dukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
"PKB kecewa karena berkas pendaftaran pasangan ini ditolak, padahal masih waktu pendaftaran," kata Zainul.
Sementara itu, bacawabup Kendal Benny Karnadi yang maju bersama Dyah Kartika Permanasari mengeklaim mendapat rekomendasi dari PKB. Selain itu, ia memang mendengar PKB akan mencabut rekomendasi kepada dirinya tetapi pencabutan rekomendasi itu belum dilakukan hingga kini.
Oleh sebab itu, ia menegaskan pasangan Dyah-Benny masih sah mendapatkan rekomendasi dari PKB dan dapat mendaftar sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
"Rekomendasi dari PKB untuk kami turun lebih dahulu, katanya ada pencabutan tetapi hingga saat ini saya tidak pernah melihat," kata bacawabup Kendal Benny Karnadi yang menjadi kompetitor Dico-Ali.
Perkara ini bermula dari rekomendasi PKB diterbitkan untuk dua pasangan calon di Pilkada Kendal yakni Dico Ganinduto-Ali Nurudin dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Padahal, satu partai hanya boleh memberikan dukungan bagi satu pasangan calon.
Namun, baik KPU sebagai tergugat, maupun Dico-Ali mempunyai dalil yang sama-sama kuat yakni pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga : Bawaslu Jabar Beberkan Kerawanan yang Berpotensi Terjadi saat Pilkada 2024
Pengamat politik, Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon, mengatakan bahwa kasus sengketa ini bergulir karena KPU Kendal terlalu tergesa-gesa memutuskan mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali.
Nurudin, berpendapat seharusnya selama masih masih masa pendaftaran, berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus diterima. KPU selanjutnya dapat melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan keabsahan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran.
"Menurut saya loloskan saja kedua pasangan itu. Toh, masing-masing tidak ada yang dirugikan dalam hal ini dan hasil pemilu ditentukan oleh suara rakyat Kendal," ujarnya.
Di sisi lain, Bawaslu Kendal hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. (AS/J-3)
Pada pagi cuaca umumnya cerah-berawan, namun memasuki siang, sore hingga awal malam hujan ringan-sedang mengguyur tersebar tidak merata.
Pada 2025 ini, Pemprov Jateng telah memberikan beasiswa bagi anak tidak sekolah (ATS) sebanyak 1.100 anak putus sekolah atau rentan putus sekolah di SMA, SMK dan SLB.
Perempuan yang memiliki warung di Pantai Kertosari tersebut acap menghadapi terjangan air laut yang masuk ke warungnya. Terutama ketika air laut mulai pasang pagi atau siang hari.
Gelombang tinggi di perairan Jawa Tengah juga menjadi ancaman serius terhadap kegiatan pelayaran karena cukup berisiko tinggi.
Pada 2023, sektor manufaktur menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yakni sebesar 34,03%.
Tradisi ini merujuk pada ajaran gurunya, Sayyid Alawi al-Maliki yang mengatakan susu sebagai minuman ahli surga, sebagaimana disebut dalam Surat Muhammad ayat 15.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved