Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa kembali digunakan asal melalui audit dan uji coba lebih ketat.
Annisa menjelaskan, hal itu wajib dilakukan mengingat kegagalan penyelenggara pemilu saat penggunaan Sirekap pada Pilpres lalu.
"Kegagalan untuk memperbaiki masalah yang ada dari Pilpres sebelumnya mengindikasikan bahwa sistem ini masih jauh dari kata siap," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/9).
Baca juga : KPU Gelar Rapat Pleno Respons Penolakan Sirekap dari PDIP
Terlebih kata Annisa, jika data tidak bisa diakses, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan.
"Untuk Pilkada 2024, penggunaan aplikasi ini tanpa ada perbaikan mendasar justru dapat menimbulkan lebih banyak masalah," paparnya.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif, dan memastikan bahwa semua masalah teknis telah diperbaiki sebelum memutuskan kembali menggunakan Sirekap.
"Jika tidak, hasil Pilkada bisa dipertanyakan, dan akan terjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas," ujar Annisa. (J-2)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved