Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu yang digunakan pada Pemilu 2024. Hal itu diakui oleh anggota KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, surat PDI Perjuangan itu diterima pihaknya pada Selasa (20/2) malam dalam format pdf melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari narahubung DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, pimpinan KPU RI bakal menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan PDI Perjuangan tersebut.
"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," kata Idham saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
Idham sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat PDI Perjuangan terkait penolakan Sirekap. Namun, ia menegaskan bahwa Sirekap pada dasarnya adalah bentuk aktualisasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yaitu terbuka dan akuntabel.
Melalui Sirekap, Idham menyebut masyarakat dapat mengakses informsai mengenai perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa semua proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur," tandasnya.
Surat PDI Perjuangan sendiri ditandatangani oleh Ketua DPP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto pada Selasa (20/2). Lewat surat itu, PDI Perjuangan menyoalkan adanya sejumlah permasalahan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang diikuti dengan perintah KPU RI kepada jajaran di bawah untuk menunda proses rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Bagi PDI Perjuangan, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dan proses rekapitulasi di tingkat penitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi pada 18 Februari 2024 lalu menjadi tidak relevan.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi pernyataan PDI Perjuangan.
Di samping itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga meminta adanya audit forensik digital atas penggunaan Sirekap sebagai alat bantu selama Pemilu 2024. PDI Perjuangan meminta hasil audit forensik itu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Permintaan audit forensik digital itu sebelumnya juga disuarakan oleh Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan. Namun, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos enggan menjawab dengan gamblang mengenai permintaan Mahfud tersebut.
Menurut Betty, pihaknya telah melaksanakan audit Sirekap sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kendati demikian, ia tidak menyebut jenis audit apa yang telah dilakukan terhadap Sirekap.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Perpres SPBE mengatur tiga jenis audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Setidaknya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit tersebut,yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Z-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved