Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu yang digunakan pada Pemilu 2024. Hal itu diakui oleh anggota KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, surat PDI Perjuangan itu diterima pihaknya pada Selasa (20/2) malam dalam format pdf melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari narahubung DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, pimpinan KPU RI bakal menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan PDI Perjuangan tersebut.
"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," kata Idham saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
Idham sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat PDI Perjuangan terkait penolakan Sirekap. Namun, ia menegaskan bahwa Sirekap pada dasarnya adalah bentuk aktualisasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yaitu terbuka dan akuntabel.
Melalui Sirekap, Idham menyebut masyarakat dapat mengakses informsai mengenai perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa semua proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur," tandasnya.
Surat PDI Perjuangan sendiri ditandatangani oleh Ketua DPP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto pada Selasa (20/2). Lewat surat itu, PDI Perjuangan menyoalkan adanya sejumlah permasalahan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang diikuti dengan perintah KPU RI kepada jajaran di bawah untuk menunda proses rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Bagi PDI Perjuangan, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dan proses rekapitulasi di tingkat penitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi pada 18 Februari 2024 lalu menjadi tidak relevan.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi pernyataan PDI Perjuangan.
Di samping itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga meminta adanya audit forensik digital atas penggunaan Sirekap sebagai alat bantu selama Pemilu 2024. PDI Perjuangan meminta hasil audit forensik itu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Permintaan audit forensik digital itu sebelumnya juga disuarakan oleh Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan. Namun, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos enggan menjawab dengan gamblang mengenai permintaan Mahfud tersebut.
Menurut Betty, pihaknya telah melaksanakan audit Sirekap sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kendati demikian, ia tidak menyebut jenis audit apa yang telah dilakukan terhadap Sirekap.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Perpres SPBE mengatur tiga jenis audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Setidaknya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit tersebut,yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Z-4)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved