Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu yang digunakan pada Pemilu 2024. Hal itu diakui oleh anggota KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, surat PDI Perjuangan itu diterima pihaknya pada Selasa (20/2) malam dalam format pdf melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari narahubung DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, pimpinan KPU RI bakal menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan PDI Perjuangan tersebut.
"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," kata Idham saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
Idham sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat PDI Perjuangan terkait penolakan Sirekap. Namun, ia menegaskan bahwa Sirekap pada dasarnya adalah bentuk aktualisasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yaitu terbuka dan akuntabel.
Melalui Sirekap, Idham menyebut masyarakat dapat mengakses informsai mengenai perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa semua proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur," tandasnya.
Surat PDI Perjuangan sendiri ditandatangani oleh Ketua DPP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto pada Selasa (20/2). Lewat surat itu, PDI Perjuangan menyoalkan adanya sejumlah permasalahan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang diikuti dengan perintah KPU RI kepada jajaran di bawah untuk menunda proses rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Bagi PDI Perjuangan, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dan proses rekapitulasi di tingkat penitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi pada 18 Februari 2024 lalu menjadi tidak relevan.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi pernyataan PDI Perjuangan.
Di samping itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga meminta adanya audit forensik digital atas penggunaan Sirekap sebagai alat bantu selama Pemilu 2024. PDI Perjuangan meminta hasil audit forensik itu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Permintaan audit forensik digital itu sebelumnya juga disuarakan oleh Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan. Namun, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos enggan menjawab dengan gamblang mengenai permintaan Mahfud tersebut.
Menurut Betty, pihaknya telah melaksanakan audit Sirekap sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kendati demikian, ia tidak menyebut jenis audit apa yang telah dilakukan terhadap Sirekap.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Perpres SPBE mengatur tiga jenis audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Setidaknya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit tersebut,yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Z-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved