Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Proyeksikan Jumlah Calon Kepala Daerah Tunggal Berkurang

Tri Subarkah
15/9/2024 15:20
KPU Proyeksikan Jumlah Calon Kepala Daerah Tunggal Berkurang
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi Anggota KPU Idham Holik (kedua kanan) meninjau pelaksanaan simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/09/2024).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan adanya penurunan daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Saat pendaftaran bakal pasangan calon ditutup akhir Agustus lalu, KPU mencatat ada 43 titik yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Setelah pendaftaran diperpanjang, jumlahnya berkurang menjadi 41 daerah yang terdiri dari 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota. Namun, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan angka itu masih berpotensi berkurang.

"Ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, (karena sebelumnya) ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).

Baca juga : KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi

"Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi," sambungnya.

Ia menerangkan, sejumlah daerah yang berpotensi mengalami penambahan jumlah pasangan calon antara lain Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya. Namun, penentuannya tergantung dengan memenuhi atau tidaknya syarat pencalonan mereka.

Afifuddin menegaskan, angka pasangan calon tunggal kepala daerah yang pasti nantinya akan diumumkan pada 22 September mendatang saat jajaran KPU daerah melakukan penetapan calon.

"Kita pastikan nanti di tanggal 22 September saat penetapan (pasangan calon)," pungkas Afifuddin. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya