Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan aturan Pilkada tak bisa diubah, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya di KPU.
Ini disampaikan Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," ujarnya, Senin (9/9).
Baca juga : Banyak Calon Tunggal, Perludem : Parpol Tidak Siapkan Kader
Keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena sudah benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).
"Iya betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan," katanta.
Sedangkan keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. Bagi dia, ketegasan KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali
"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujar Margarito.
Margarito tidak mau mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.
"Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan"
Baca juga : Bantah Sebar Formulir Parpol Baru, Anies: Harap Hati-Hati
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu, 8 September 2024, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut. (P-5)
Perubahan yang terjadi setelah petahana Dico Ganinduto dipindahkan dari Kendal ke Kota Semarang mempengaruhi dinamika politik di Kabupaten Kendal.
Langkah KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum. Ia pun gagal maju dalam Pikada 2024 di Kabupaten Kendal sebagai calon petahana.
Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah, berlangsung meriah.
Lobby NasDem Tower disulap menjadi runway. Eskalator bahkan dimanfaatkan sebagai area masuk dan keluarnya para model.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Sayangnya, ada sejumlah pihak yang sudah tidak sabar dan bernafsu untuk meraih jabatan dan kekuasaan dengan intrik-intrik politik yang begitu mudah dibaca masyarakat.
Qodari menduga absennya PDI Perjuangan pada acara tersebut mengindikasikan keretakan hubungan antara Megawati yang dilandasi oleh perbedaan sikap mengenai Piala Dunia U-20.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved