Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan aturan Pilkada tak bisa diubah, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya di KPU.
Ini disampaikan Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," ujarnya, Senin (9/9).
Baca juga : Banyak Calon Tunggal, Perludem : Parpol Tidak Siapkan Kader
Keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena sudah benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).
"Iya betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan," katanta.
Sedangkan keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. Bagi dia, ketegasan KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali
"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujar Margarito.
Margarito tidak mau mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.
"Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan"
Baca juga : Bantah Sebar Formulir Parpol Baru, Anies: Harap Hati-Hati
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu, 8 September 2024, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut. (P-5)
Mobil patwal Polres Kendal berwarna putih biru terlihat rusak bagian lampu san bodi, setelah dengan sengaja ditabrak dari belakang sebuah mobil sedan.
Pemeriksaan dikakukan di 239 titik lokasi pemotongan dengan total 2.269 ekor hewan kurban yang disembelih, ditemukan 50 hewan kurban sapi mengandung penyakit cacing hati.
Bantuan Pemprov Jateng meliputi modal usaha kepada dua kelompok usaha bersama (Kube), senilai masing-masing Rp20 juta. Totalnya Rp40 juta.
Kepulan asap tebal yang bersumber dari pabrik mainan anak-anak PT Master Kidz Indonesia dapat terlihat dalam radius satu kilometer.
Setelah pembacokan, Budiman dengan tenang meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya tanpa ada yang mencegat.
Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah, berlangsung meriah.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved