Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan aturan Pilkada tak bisa diubah, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya di KPU.
Ini disampaikan Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
"Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," ujarnya, Senin (9/9).
Baca juga : Banyak Calon Tunggal, Perludem : Parpol Tidak Siapkan Kader
Keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena sudah benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).
"Iya betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan," katanta.
Sedangkan keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. Bagi dia, ketegasan KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Tepat Tolak Berkas Dico-Ali
"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujar Margarito.
Margarito tidak mau mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.
"Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan"
Baca juga : Bantah Sebar Formulir Parpol Baru, Anies: Harap Hati-Hati
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu, 8 September 2024, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut. (P-5)
Kondisi terparah dilaporkan terjadi di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, dengan ketinggian air mencapai satu meter.
Lembaga pendidikan ini dinilai unggul dalam mengintegrasikan kurikulum modern dan salaf yang relevan dengan perkembangan zaman.
Bencana hidrometeorologi berupa banjir, longsor, dan angin puting beliung kembali melanda delapan kecamatan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Ia menambahkan bahwa setelah dua fase tersebut, INA bahkan sudah membeli lahan untuk Fase III sebagai sinyal percepatan yang tidak main-main.
Halaman SD Negeri 2 Kutoharjo, Kendal, berubah menjadi ruang cerita sederhana. Anak-anak membaca bersama dalam Program PINTAR Tanoto Foundation.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kendal Iwan Sulistyo mengatakan setelah dilakukan pencarian akhirnya dua korban ditemukan
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved