Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebutkan tiga pasangan calon (paslon) siap bersaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk bisa memimpin Jakarta.
"Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca juga : 1.467 Pasangan Calon akan Ikut Pilkada 2024
Wahyu mengatakan pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah pasangan terakhir yang bergabung.
Kemudian, pada hari yang sama, juga terdapat dua partai yang memberikan dukungan susulan bagi paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil (RK)-Auswono.
"Secara garis besar Pramono Anung-Rano Karno diusulkan PDI Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ujarnya. Adapun total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan Pramono-Rano menjadi 14,46%.
Baca juga : Hanya Dua Bakal Calon yang Daftar ke KPUD Bogor
Sedangkan, Ridwan Kamil-Suswono yang sebelumnya didukung 13 partai politik kini bertambah satu menjadi 14 partai pendukung.
"RK-Suswono ada 13 parpol bertambah satu parpol yaitu Partai Kebangkitan Nusantara," ujarnya. Sehingga, jika diakumulasi, lanjutnya, total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan RK-Suswono menjadi 83,46%.
Pada kesempatan itu, Bawaslu DKI menegaskan akan terus melakukan pencermatan dan pengawalan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan berkas.
Baca juga : Tim 8 Relawan Jokowi Prabowo Antar Ridwan Kamil Ke KPU Jakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
"Dharma Pongrekun-Kun Wardan adalah satu-satunya paslon independen," katanya.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati upati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus yakni pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (Ant/P-3)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved