Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sosialisasi sampai ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota terkait aturan baru yang akan digunakan sebagai alas hukum tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024. Proses harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 sudah dilakukan dan segera diunggah ke laman KPU.
"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Menurut Afifuddin, hasil revisi PKPU tersebut nantinya akan langsung diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Dengan demikian, PKPU terbaru yang merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dapat dibaca oleh semua pihak.
Baca juga : Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR
"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, sambung Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diharapkan dapat tenang saat bekerja menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menekankan KPU RI untuk menyosialisasikan secara masif PKPU terbaru tentang pencalonan kepala daerah. "Pastikan bahwa KPU daerah yang melaksanakan pilkada memahami perubahan PKPU dan menerapkan dengan standar yang baku dan sama," katanya.
Baca juga : KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024
Hadar berpendapat, proses penyusunan revisi PKPU beberapa waktu lalu terlihat menjadi kewenangan bersama sejumlah pihak lewat persetujuan DPR. Padahal, penyusunan revisi PKPU merupakan kewenangan penuh KPU.
Pasalnya, meski MK sempat mengeluarkan putusan yang menekankan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, hasil konsultasinya tidak bersifat mengikat. Hadar sangsi, jika DPR tidak menyetujui rancangan revisi versi KPU, PKPU terbaru tidak lahir.
Sementara itu, Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilihan.
"Untuk menyamakan persepsi agar tafsirnya sama. Jangan sampai Bawaslu punya tafsir lain yang membingungkan eksekusi di lapangan," pungkas Neni. (Try/P-3)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved