Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7) lalu melahirkan episode baru. Pasalnya, ada dua partai politik yang kembali mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 pasca-putusan MK per hari ini, Rabu (31/7),
Dampaknya, KPU batal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD hasil Pemilu 2024 yang diagendakan hari ini lewat rapat pleno terbuka. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, dua partai yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah Demokrat dan NasDem.
"Satu, perkara terkait dengan DPR RI dapil Banten II dari Demokrat dan juga di DKI Jakarta untuk DPR Provinsi dari NasDem," jelas Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga : KPU Fokus Laksanakan Pemilu Ulang di Sejumlah Tempat Akhir Pekan Ini
Meski ada gugatan baru ke MK, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.
Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.
"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," terang Titi.
Baca juga : Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Ia yakin kecepatan itu akan dilakukan oleh MK. Pasalnya, MK dalam dalam pertimbangan hukum sebelumnya menekankan bahwa rangkaian sidang PHPU tidak akan mengganggu kerangka waktu pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.
Kalaupun ada proses lanjutan akibat pelanggaran yang tidak terbantahkan, Titi mengatakan MK akan memberikan jalan keluar terkait pencalonan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang terjadi dalam menyikapi adanya permohonan baru di MK. Ia mengatakan, Bawaslu akan menunggu proses selanjutnya dari MK.
Baca juga : Partai NasDem Gelar Rapat Pleno untuk Menentukan Calon Kepala Daerah di 3 Provinsi
Adapun panitera muda MK, Wiryanto, yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI menjelaskan, MK bakal mengikuti hukum acara yang berlaku dalam menindaklanjuti permohonan sengketa hasil baru yang masuk. Pemohon, sambungnya, juga masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan.
"MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu, pukul 17.44 sesuai dengan keputusan yang kemarin (saat penetapan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 pasca-putusan MK)," terangnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik berkeyakinan bahwa MK bakal mempertimbangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, terutama di DKI Jakarta yang tinggal hitungan hari lagi, dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta atas permohonan NasDem.
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved