Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pilkada Jakarta, Heru Budi Ingin Tuntaskan Tugas Pj Gubernur

Mohamad Farhan Zhuhri
30/7/2024 13:31
Pilkada Jakarta, Heru Budi Ingin Tuntaskan Tugas Pj Gubernur
Ilustrasi.(Freepik)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Heru mengatakan jabatan dia saat ini sebagai Pj masih berlangsung dan akan menuntaskan memimpin Jakarta.

"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai PJ Gubernur," kata Heru ditemui di Kecamatan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). Beberapa waktu lalu sudah keluar instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang waktu pengajuan Pj kepala daerah agar menyampaikan pengunduran diri kepada Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Heru mengaku batasan penyampaian informasi pengunduran diri kepada Mendagri sudah melewati batas waktu.

Baca juga : Waktu Pengunduran Diri Habis, Heru Budi Batal Ikut Pilkada?

"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat. Kedua, saya ASN. Ketiga, saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Administrasinya harus perlu dilalui dan saya ASN," ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru masih belum menegaskan bahwa dirinya tidak maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. "Hari esok penuh misteri. Biar alam semesta yang menjawab," ucap Heru.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri ialah 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres). (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya