Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENJABAT (Pj) kepala daerah saat ini yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri paling lama 17 Juli 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diisukan maju di pilkada belum memberikan informasi pengunduran diri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri sampai 17 Juli 2024. Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang saat dikonfirmasi Kamis (18/7). Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya.
Baca juga : PKS Ajak PSI Usung Anies Baswedan
Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres). "Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri, selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pasti batas pengunduran diri. Hanya dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri. (Z-2)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada dua parpol yang resmi mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta yakni PKB dan PKS.
Heru Budi tidak tertarik saat namanya diusulkan Partai Demokrat untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menuturkan bahwa Pilkada Jakarta bakal penuh kejutan.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) patut untuk bersabar dalam menatap Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Langkah politik itu dinilai membuat partai politik (parpol) lain kurang tertarik bergabung mendukung pasangan Anies Baswedan- Sohibul Iman.
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved