Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI-Polri harus mundur bila maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mesti mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.
"Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi," kata Tito di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di pilkada.
Baca juga : Habib Luthfi Ajak Masyarakat Dorong Polri Laksanakan Tugas dengan Baik
"Mereka harus mengundurkan diri, karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu," ucap Tito.
Sementara kepala daerah yang masih menjabat dan ingin ikut kontestasi, harus cuti. Karena mereka akan melaksanakan kampanye.
"Mengapa cuti? Karena mereka waktu mau menjadi kepala daerah memang ingin menjadi kepala daerah, spiritnya, filosofinya, mereka cutinya pada saat kampanye nanti akan diajukan prosesnya," ujar Tito.
---
Reporter: FACHRI AUDHIA HAFIEZ (FAH)
Keterangan foto:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved