Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Inpres JKN, BPJS, dan Skema Peningkatan Ekonomi

Eric Hermawan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan Pengurus MUI Ekonomi Umat
24/2/2022 05:05
Inpres JKN, BPJS, dan Skema Peningkatan Ekonomi
Ilustrasi MI(Dok. MI)

INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut yang ditujukan terhadap 30 kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Setidaknya, instruksi ini mengingatkan publik bahwa negara hadir dalam ikut serta menjamin kualitas hidup warga negara.

Terlepas, bagaimana kondisi wacana di ruang maya yang menyedot perhatian, apakah kebijakan penggunaan kartu BPJS sebagai syarat pada akses pelayanan lainnya dinilai membingungkan. Namun, perlahan publik akan menerima bahwa sasaran utamanya bukan model pelayanan dua pintu, tetapi satu kebijakan yang berharap mendapatkan keuntungan dua sekaligus, yakni adanya peningkatan partisipasi kesehatan untuk seluruh masyarakat, serta tertib administrasi yang lebih baik.

Salah satu perdebatan, yakni syarat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dianggap tidak rasional karena harus dilampirkan pada proses jual beli tanah. Pandangan ini juga berangkat dari asumsi umum bahwa BPJS masih dianggap sebagai jaminan kelas menengah ke bawah, sedangkan dalam aktivitas jual-beli tanah pada umumnya dilakukan oleh mereka yang dianggap memiliki kualitas pendapatan kelas menegah ke atas. Padahal, ada kewajiban Negara untuk memenuhi kewajibannya yang harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to full) dalam bidang hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat Indonesia.

Bisa dikatakan cita-cita Universal Health Coverage (UHC), atau cakupan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia tahun 2019 cukup berhasil. Karena hingga Juli 2019 misalnya, Indonesia tercatat menjadi negara dengan kepesertaan jaminan kesehatan tertinggi, sekitar 222.463.022 jiwa dari total penduduk Indonesia. Data itu meningkat tahun ini. Sampai 2022, BPJS Kesehatan mencatat capaian rekrutmen pesertanya mencapai 86% atau sekitar 230 juta jiwa. Artinya, ada 14% atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Pendekatan kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini bukan berarti bertolak belakang dari data. Mengingat anggaran belanja pemerintah RI untuk kesehatan dari tahun 2019 hingga 2021 meningkat tajam, bahkan hampir dua kali lipat. Tahun 2020 lalu, anggaran untuk belanja kesehatan hanya sekitar Rp61 triliun, angka tersebut membengkak menjadi Rp111 triliun (Data BPS, 2021). Artinya, pemanfaatan keuangan negara terlampau besar pada wilayah kesehatan.

Seperti efek karambol, minimnya pola hidup dan resiko dari aktifitas ekonomi yang naik turun akibat pandemi juga menjadi sebab banyaknya kualitas hidup menurun akibat depresi dan minimnya mode ekonomi lanjutan.

Oleh karena itu, pendekatan ini seyogianya bisa dibawa ke arah yang lebih kompetitif, bahwa syarat BPJS dalam akses pelayanan yang lain menjadi pintu pembuka, melihat kesadaran kita untuk menghadapi ancaman kesehatan diri. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini akan memberikan pengertian kesetaraan, bahwa pelayanan tidak lagi dilhat dari status sosial melainkan kepatuhan pada wilayah administrasi.

 

 

Peningkatan ekonomi

Keinginan untuk merawat kesehatan diri masyarakat, sebelum ikut serta dalam JKN lewat BPJS harus didorong dengan aspek pengadaan lahan ekonomi. Iuran kesehatan mungkin bisa dengan mudah disetor oleh mereka yang memiliki pasif income yang baik. Kebijakan ini, akan terlihat bermutu dan mendorong good governance jika setiap warga negara memiliki kesiapan yang sama dengan keinginan taktis pemerintah agar target JKN kita meningkat.

Beberapa negara maju di Skandavia memiliki satu ikatan pemaknaan holistik soal kesehatan dan kemandirian ekonomi, yang didorong ketaatan pajak yang stabil. Jikalau negara ini meniru konsep tersebut, itu terasa berat, karena jumlah penduduk kita dan kisaran pendapatan tidaklah merata. Oleh karena itu, pada saat kebijakan dari inpres ini benar-benar harus dijalankan, maka persiapkan dahulu mode ekonomi bagi masyarakat kecil, untuk dapat konsisten dalam mengikuti iuran BPJS ini.

Inpres ini juga dapat berimbas positif bagi pekerja dan pengusaha muda yang untuk segera mendapatkan ketentuan jaminan kesehatan. Mereka juga rentan akan itu dengan syarat BPJS ke setiap layanan mereka sedari diri dapat mendapatkan rasa optimistis dan aman dalam berwirausaha dan kerja. Apalagi, kalangan milenial sangat memperhatikan betul hak-haknya tersebut. Tinggal bagaimana komunikasi pemerintah disusun agar tidak terjadi benturan wacana pro-kontra semakin jauh.

Lebih jauh, kebijakan ini akan menstimulus publik untuk meningkatkan ekonominya karena sadar bahwa tiket kesehatan menjadi satu acuan untuk pelayanan lain. Pegiat usaha-usaha mikro juga tidak abai nasib kesehatan pekerja, yang kadang hanya sebuah alasan ‘peristiwa’ saja pentingnya kesehatan bagi pekerja usaha diingat.

Di sisi lain, pemerintah tidak boleh lengah, saat kebijakan ini rata dijalankan maka kualitas pelayanan dan jaminan kesehatan masyarakat harus sebanding lurus dengan keikutsertaan masyarakat itu sendiri. Apalagi, saat ini pandemi masih berlangsung dalam waktu yang belum bisa ditentukan, dunia usaha masih beusaha bangkit dan tekanan pelayanan kesehatan sangat dinantikan kualitasnya. Dari sinilah, inpres ini memiliki dua hentakan sekaligis, yakni mendorong semangat daya tahan ekonomi dan kerja, serta kesadaran akan kesehatan dan peningkatan layanannya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya