Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA awal Mei 2020, pemerintah kembali membahas perampungan draf RUU Perampasan Aset. Kehadiran regulasi itu diharapkan akan memberi efek jera bagi koruptor dan akan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila.
Dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa aset yang bisa dirampas adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.
Berdasarkan data dari KPK 2019 ada 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka yang terus melonjak naik seiring konstelasi sistem kapitalisme yang memang menghadirkan pribadi korup. Tak jauh beda, 2020 ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, termasuk Harun Masiku. Selama berstatus buron, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru menimbulkan stigma pengistimewaan sistem hukum pidana bagi koruptor.
Sehingga, dipandang penting untuk menghadirkan regulasi yang tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, termasuk hukuman perampasan aset. Jika perlu, pelaku korupsi bisa dikenai sanksi potong tangan atau hukuman mati.
Sebab, dalam pandangan syariat, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (pengkhianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam.
Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Bahkan, sebagian ulama mengqiyaskan tindakan korupsi dengan mencuri, pelakunya sama-sama dipotong tangan. Dalam hadis disebutkan, "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebiji telur sehingga menyebabkan tangannya dipotong dan yang mencuri seutas tali sehingga tangannya dipotong."
Di samping itu, menurut Imam Malik, pelaku pencurian wajib mengembalikan harta yang telah dicurinya jika dia tergolong orang kaya. Namun, jika miskin, dia dimaafkan untuk tidak mengembalikan hartanya. Pada intinya, hukum potong tangan sebagai hukuman dari perbuatannya. Bukan sebagai tebusan atas apa yang telah dia ambil.
Mengapa koruptor harus diperlakukan demikian? Sebab, tindakan korupsi bisa berdampak pada penyengsaraan rakyat, penyelewengan wewenang, hingga membuat pemerintahan tidak bisa berjalan optimal. Itulah kenapa penanganan korupsi tidak boleh main-main.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved