Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA awal Mei 2020, pemerintah kembali membahas perampungan draf RUU Perampasan Aset. Kehadiran regulasi itu diharapkan akan memberi efek jera bagi koruptor dan akan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila.
Dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa aset yang bisa dirampas adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.
Berdasarkan data dari KPK 2019 ada 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka yang terus melonjak naik seiring konstelasi sistem kapitalisme yang memang menghadirkan pribadi korup. Tak jauh beda, 2020 ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, termasuk Harun Masiku. Selama berstatus buron, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru menimbulkan stigma pengistimewaan sistem hukum pidana bagi koruptor.
Sehingga, dipandang penting untuk menghadirkan regulasi yang tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, termasuk hukuman perampasan aset. Jika perlu, pelaku korupsi bisa dikenai sanksi potong tangan atau hukuman mati.
Sebab, dalam pandangan syariat, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (pengkhianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam.
Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Bahkan, sebagian ulama mengqiyaskan tindakan korupsi dengan mencuri, pelakunya sama-sama dipotong tangan. Dalam hadis disebutkan, "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebiji telur sehingga menyebabkan tangannya dipotong dan yang mencuri seutas tali sehingga tangannya dipotong."
Di samping itu, menurut Imam Malik, pelaku pencurian wajib mengembalikan harta yang telah dicurinya jika dia tergolong orang kaya. Namun, jika miskin, dia dimaafkan untuk tidak mengembalikan hartanya. Pada intinya, hukum potong tangan sebagai hukuman dari perbuatannya. Bukan sebagai tebusan atas apa yang telah dia ambil.
Mengapa koruptor harus diperlakukan demikian? Sebab, tindakan korupsi bisa berdampak pada penyengsaraan rakyat, penyelewengan wewenang, hingga membuat pemerintahan tidak bisa berjalan optimal. Itulah kenapa penanganan korupsi tidak boleh main-main.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dan detail proyek yang menjadi objek perkara.
Selain menangkap para pejabat teras tersebut, tim penyidik juga menyita alat bukti pendukung lainnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved