Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA awal Mei 2020, pemerintah kembali membahas perampungan draf RUU Perampasan Aset. Kehadiran regulasi itu diharapkan akan memberi efek jera bagi koruptor dan akan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila.
Dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa aset yang bisa dirampas adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.
Berdasarkan data dari KPK 2019 ada 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka yang terus melonjak naik seiring konstelasi sistem kapitalisme yang memang menghadirkan pribadi korup. Tak jauh beda, 2020 ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, termasuk Harun Masiku. Selama berstatus buron, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru menimbulkan stigma pengistimewaan sistem hukum pidana bagi koruptor.
Sehingga, dipandang penting untuk menghadirkan regulasi yang tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, termasuk hukuman perampasan aset. Jika perlu, pelaku korupsi bisa dikenai sanksi potong tangan atau hukuman mati.
Sebab, dalam pandangan syariat, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (pengkhianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam.
Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Bahkan, sebagian ulama mengqiyaskan tindakan korupsi dengan mencuri, pelakunya sama-sama dipotong tangan. Dalam hadis disebutkan, "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebiji telur sehingga menyebabkan tangannya dipotong dan yang mencuri seutas tali sehingga tangannya dipotong."
Di samping itu, menurut Imam Malik, pelaku pencurian wajib mengembalikan harta yang telah dicurinya jika dia tergolong orang kaya. Namun, jika miskin, dia dimaafkan untuk tidak mengembalikan hartanya. Pada intinya, hukum potong tangan sebagai hukuman dari perbuatannya. Bukan sebagai tebusan atas apa yang telah dia ambil.
Mengapa koruptor harus diperlakukan demikian? Sebab, tindakan korupsi bisa berdampak pada penyengsaraan rakyat, penyelewengan wewenang, hingga membuat pemerintahan tidak bisa berjalan optimal. Itulah kenapa penanganan korupsi tidak boleh main-main.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved