Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian berat menyusul insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di Maluku. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual telah memicu gelombang kecaman luas. Tak hanya soal pelanggaran hukum, kasus ini menjadi simbol rapuhnya kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat di lapangan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Korban, Arianto Tawakal, 14, seorang siswa madrasah, sedang berkendara sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15, setelah waktu sahur.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, saat itu sedang bertugas memantau aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Ketika korban melintas di jalanan menurun, Bripda MS diduga secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan helm ke arah dahi korban. Pukulan telak itu menyebabkan korban kehilangan kendali, tersungkur, dan terseret di aspal.
Akibat benturan keras tersebut, AT mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong. Sementara itu, kakaknya mengalami patah tulang tangan akibat kecelakaan yang dipicu oleh tindakan anarkis oknum tersebut.
Merespons eskalasi kemarahan publik, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Sabtu (21/2). Polri mengakui bahwa insiden ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap citra kepolisian.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Irjen Johnny.
Polri menegaskan bahwa tindakan Bripda MS adalah perilaku menyimpang personal yang tidak merepresentasikan kebijakan institusi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi khusus agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.
Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan melalui dua jalur sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban:
Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Mapolda Maluku di Ambon untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ancaman penjara, Bripda MS menghadapi ancaman sanksi administratif terberat dalam kepolisian, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang etik dijadwalkan akan digelar secepatnya untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Secara sosiologis, kekerasan yang dilakukan aparat terhadap anak di bawah umur memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi masyarakat. Dalam konteks Maluku, di mana kehadiran aparat sering kali dipandang sebagai penjamin stabilitas, insiden ini justru menciptakan paradoks keamanan.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dalam menangani dugaan pelanggaran lalu lintas atau balap liar menunjukkan adanya celah dalam pelatihan pengendalian emosi dan manajemen konflik anggota di lapangan. Jika tidak ditangani dengan transparansi total, kasus ini berisiko memperlebar jarak antara Polri dan masyarakat sipil.
Kasus di Tual, Maluku, menjadi pengingat keras bagi Polri untuk terus melakukan reformasi kultural di internalnya. Komitmen untuk menindak tegas Bripda MS adalah langkah awal, namun pemulihan kepercayaan publik membutuhkan konsistensi dalam perlindungan hak asasi manusia oleh setiap personel kepolisian di seluruh penjuru Indonesia. (E-4)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved