Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian berat menyusul insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di Maluku. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual telah memicu gelombang kecaman luas. Tak hanya soal pelanggaran hukum, kasus ini menjadi simbol rapuhnya kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat di lapangan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Korban, Arianto Tawakal, 14, seorang siswa madrasah, sedang berkendara sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15, setelah waktu sahur.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, saat itu sedang bertugas memantau aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Ketika korban melintas di jalanan menurun, Bripda MS diduga secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan helm ke arah dahi korban. Pukulan telak itu menyebabkan korban kehilangan kendali, tersungkur, dan terseret di aspal.
Akibat benturan keras tersebut, AT mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong. Sementara itu, kakaknya mengalami patah tulang tangan akibat kecelakaan yang dipicu oleh tindakan anarkis oknum tersebut.
Merespons eskalasi kemarahan publik, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Sabtu (21/2). Polri mengakui bahwa insiden ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap citra kepolisian.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Irjen Johnny.
Polri menegaskan bahwa tindakan Bripda MS adalah perilaku menyimpang personal yang tidak merepresentasikan kebijakan institusi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi khusus agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.
Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan melalui dua jalur sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban:
Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Mapolda Maluku di Ambon untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ancaman penjara, Bripda MS menghadapi ancaman sanksi administratif terberat dalam kepolisian, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang etik dijadwalkan akan digelar secepatnya untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Secara sosiologis, kekerasan yang dilakukan aparat terhadap anak di bawah umur memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi masyarakat. Dalam konteks Maluku, di mana kehadiran aparat sering kali dipandang sebagai penjamin stabilitas, insiden ini justru menciptakan paradoks keamanan.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dalam menangani dugaan pelanggaran lalu lintas atau balap liar menunjukkan adanya celah dalam pelatihan pengendalian emosi dan manajemen konflik anggota di lapangan. Jika tidak ditangani dengan transparansi total, kasus ini berisiko memperlebar jarak antara Polri dan masyarakat sipil.
Kasus di Tual, Maluku, menjadi pengingat keras bagi Polri untuk terus melakukan reformasi kultural di internalnya. Komitmen untuk menindak tegas Bripda MS adalah langkah awal, namun pemulihan kepercayaan publik membutuhkan konsistensi dalam perlindungan hak asasi manusia oleh setiap personel kepolisian di seluruh penjuru Indonesia. (E-4)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi paling berat terhadap Bripka Masias Siahaya.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara.
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved