Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo terhadap kakek Masir, 71, terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, mendapat apresiasi dari parlemen. Putusan tersebut dinilai berhasil menjaga marwah hukum sekaligus memberikan ruang bagi rasa keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan merupakan potret nyata dari peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Vonis Proporsional
Dalam sidang yang digelar Rabu (7/1), kakek Masir divonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara. Mengingat terdakwa telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, Masir dipastikan bebas dalam tiga hari ke depan.
Selain hukuman fisik, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam kepada kakek Masir. Langkah ini dinilai mempertegas keberpihakan pengadilan terhadap rakyat kecil.
Bimantoro menilai majelis hakim yang diketuai Haries Suharman telah bertindak proporsional. Di satu sisi tetap menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun di sisi lain mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang sudah lansia.
“Sebagai mitra kerja Komisi III, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif,” tegas legislator tersebut.
Edukasi Kawasan Konservasi
Politikus Gerindra ini juga memberikan pujian kepada Mahkamah Agung (MA) atas konsistensinya menjaga integritas hakim di daerah dalam menangani perkara yang menyentuh masyarakat bawah. Namun, ia menekankan pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi dibarengi dengan edukasi masif bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan lindung. Hal ini penting agar masyarakat memahami batasan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Ke depan, upaya perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan,” pungkasnya. (Faj/P-2)
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Diduga, aksi pencurian tersebut dilakukan akibat tekanan ekonomi.
Aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orangtua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved